Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Juli 2023

Pengertian Komunitas Menurut Para Ahli

Pengertian Komunitas Menurut Para Ahli

Pengertian Komunitas Menurut Para Ahli

Komunitas merupakan kelompok sosial dari berbagai organisme dengan bermacam-macam lingkungan, pada dasarnya mempunyai habitat serta ketertarikan atau kesukaan yang sama. Di dalam komunitas, individu-individu di dalamnya mempunyai kepercayaan, kebutuhan resiko, sumber daya, maksud, preferensi dan berbagai hal yang serupa atau sama. 

Menurut Kertajaya Hermawan (2008), komunitas adalah sekelompok manusia yang memiliki rasa peduli satu sama lain lebih dari yang seharusnya. 


Dapat diartikan bahwa komunitas adalah kelompok orang yang saling mendukung dan saling membantu antara satu sama lain. 


Menurut Muzafer Sherif di dalam buku Dinamika Kelompok (2009), Kelompok sosial adalah suatu kesatuan sosial yang terdiri dari dua atau lebih individu yang telah mengadakan interaksi sosial yang cukup intensif dan teraratur, sehingga di antara individu itu sudah terdapat pembagian tugas, struktur, dan norma-norma tertentu. Komunitas juga suatu sistem sosial yang meliputi sejumlah struktur sosial yang tidak terlembagakan dalam bentuk kelompok atau organisasi dalam pemenuhannya melalui hubungan kerjasama struktural, komunitas dapat berdiri sendiri dalam hubungannya dengan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial yang lebih besar.


Sebuah komunitas merupakan “Sekumpulan individu yang mendiami lingkungan tertentu serta terkait dengan kepentingan yang sama” (Iriantara, 2004). 

Maka sebuah komunitas merupakan sebagian kecil dari wadah yang bernama organisasi, dapat di katagorikan bahwa komunitas tidak jauh berbeda dengan sebuah organisasi yang dimana di dalamnya terdapat kebebasan dan hak manusia dalam kehidupan sosial untuk berserikat, berkumpul, berkelompok serta mengeluarkan pendapat. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang “ Organisasi Kemasyarakatan” mengatakan bahwa:


Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sekarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangun demi terapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 




Ciri ciri Komunitas 

Dari buku Dinamika Kelompok karya Santosa (2009), ciri-ciri komunitas menurut Muzafer Sherif dan George Simmel adalah sebagai berikut:

a. Menurut Muzafer Sherif, ciri-ciri komunitas adalah sebagai berikut: 
  1. Adanya dorongan/motif yang sama pada setiap individu sehingga terjadi interaksi sosial sesamanya dan tertuju dalam tujuan bersama.
  2. Adanya reaksi dan kecakapan yang berbeda di antara individu satu dengan yang lain akibat terjadinya interaksi sosial.
  3. Adanya pembentukan dan penegasan struktur kelompok yang jelas, terdiri dari peranan dan kedudukan yang berkembang dengan sendirinya dalam rangka mencapai tujuan bersama. 
  4. Adanya penegasan dan peneguhan norma-norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur interaksi dan kegiatan anggota kelompok dalam merealisasi tujuan kelompok. 

b. Menurut George Simmel, ciri-ciri Komunitas adalah 
  1. Besar kecilnya jumlah anggota kelompok sosial 
  2. Derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial 
  3. Kepentingan dan wilayah 
  4. Berlangsungnya suatu kepentingan 
  5. Derajat organisasi


Sumber:
Kertajaya, Hermawan. 2008. Arti Komunitas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Iriantara, Yosal. 2004. Manajemen Strategis Public Relations. Jakarta: Ghalia


Sekian uraian tentang Pengertian Komunitas Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Rabu, 14 Desember 2022

Pengertian Interaksi Menurut Para Ahli

Pengertian Interaksi Menurut Para Ahli

Pengertian Interaksi

Dalam kehidupan, kita selalu berinteraksi dengan orang lain, baik secara sadar maupun tidak sadar. Ketika dua orang akan saling berpapasan, mereka sekilas akan saling memandang dari kejauhan. Hal demikian juga termasuk interaksi. 

Menurut pendapat Soejono bahwa :
Walaupun orang-orang yang bertemu di jalan tidak saling berbicara atau tidak saling menukar tanda-tanda, interaksi telah terjadi. Karena masing-masing sadar akan adanya pihak lain yang menyebabkan perubahan-perubahan dalam perasaan maupun syaraf orang-orang yang bersangkutan, yang disebabkan oleh misalnya bau keringat, minyak wangi, suara berjalan, dan sebagainya. Semua itu menimbulkan kesan didalam pikiran sesorang, yang kemudian, menentukan tindakan apa yang akan dilakukan.

Meskipun demikian agar lebih jelas defenisi dari kata interaksi. Kata interaksi berasal dari kata “inter” yang artinya “antar” dan “aksi” yang artinya tindakan. Interaksi berarti antar-tindakan.

Menurut pendapat Etin sholihatin bahwa :
Interaksi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, sehingga manusia harus mampu melakukan interaksi dengan pihak lain. Interaksi dapat dilakukan secara verbal maupun nonverbal, didalam interaksi harus memiliki setidaknya 3 (tiga) unsur, yaitu komunikator (orang yang melakukan komunikasi), Komunikan(orang yang dijadikan sasaran atau objek), dan informasi (bahan yang dijadikan komunikasi atau interaksi).

Sedangkan menurut Thibaut dan Kelley dalam skripsi Afandi mendefenisikan interaksi sebagai :
Peristiwa saling mempengaruhi satu sama lain ketika dua orang atau lebih hadir bersama, mereka menciptakan hasil satu sama lain atau berkomunikasi satu sama lain. Jadi dalam kasus interaksi, tindakan setiap orang bertujuan untuk mempengaruhi individu lain.


Begitu juga dengan pendapat dari Hormans yang dituangkan dalam skripsi Afandi mendefenisikan bahwa :
Interaksi sebagai suatu kejadian ketika suatu aktifitas yang dilakukan oleh individu lain diberi ganjaran atau hukuman dengan menggunakan suatu tindakan oleh individu lain yang menjadi pasangannya. Konsep yang dilakukan oleh Hormans ini mengandung pengertian bahwa suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam berinteraksi merupakan suatu stimulus bagi tindakan individu lain yang menjadi pasangannya.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa interaksi mengandung pengertian hubungan timbal-balik antara dua orang atau lebih, dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif.



Bentuk-bentuk Interaksi

Bentuk interaksi dapat berupa kerja sama (cooperation), persaingan (competition), dan pertentangan (conflict). Dan bentuk interaksi tersebut dibagi menjadi dua bentuk yakni :

a. Interaksi Asosiatif

1) Kerja sama (Cooperation)
Menurut pendapat Elly yang menerangkan pengertian kerja sama yaitu:
Usaha bersama-sama antar manusia untuk mencapai tujuan bersama. Dengan perkataan lain, kerja sama adalah suatu bentuk interaksi sosial individu-individu atau kelompok-kelompok berusaha saling menolong untuk mencapai tujuan bersama atau mengorgadinasikan kegiatan mereka guna mencapai tujuan bersama.

Sedangkan menurut pendapat Saptono bahwa kerja sama merupakan:
Proses yang paling banyak terjadi di masyarakat. Masyarakat yang sangat kompetitif pun tidak akan dapat berjalan, jika tidak ada kerja sama di dalamnya. Kerja sama dapat terjadi dengan sendirinya, tanpa disadari oleh pihak-pihak yang bekerja sama.
Jadi, kerja sama dapat diartikan melakukan sesuatu hal atau pekerjaan dengan tujuan yang sama.

2) Akomodasi (Accomodation)
Penulis menjelaskan bahwa akomodasi adalah proses mencapai tujuan sementara diantara pihak-pihak yang sedangatau mempunyai potensi untuk berkomplik. Bentuk-bentuk akomodasi seperti Pengalihan sasaran (displacement), subordinasi, kompromi, toleransi, prosedur penyelesaian konplik yang melembaga.


b. Interaksi Disosiatif
1) Persaingan/kompetesi (competition)
Masih dalam pendapat Saptono dan bambang yang menerangkan :
Persainganadalah usaha untuk melakukan sesuatu secara lebih baik dibandingkan orang lain atau kelompok lain dalam mencapai tujuan. Persaingan terjadi apabila pemenuhan kebutuhan dan keinginan orang/kelompok tidak cocok dengan kebutuhan atau keinginan orang/kelompok lain.

2) Asimilasi (Asimilation)
Asimilasi adalah proses peleburan beberapa kebudayaan menjadi satu, sehingga akar komplik yang bersumber pada perbedaan kebudayaan terhapus.

3) Pertentangan/konplik (conflict)
Konplik adalah proses dimana orang atau kelompok berusaha memperoleh sesuatu (imbalan tertentu) dengan cara melemahkan atau menghilangkan persaingan atau competitor lain, bukan hanya mencoba tampil lebih seperti dalam kompetisi. Menurut Saptono dan bambang bahwa “konplik dapat bersifat terbuka dan menggunakan kekerasan seperti perkelahian, pengeboman, dan pembakaran, dan dapat juga terjadi secara tersembunyi dengan menggunakan jasa “dukun santet”, tipu daya, atau pihak ketiga.



Sumber:
Soerjono Soekanto, (2002), Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hal. 67.
Afandi, (2015), Hubungan antara Interaksi Sosial dalam Kelompok Teman Sebaya dan Motivasi Belajar dengan Prestasi Belajar Mesin Kantor Siswa XI SMA Negeri I Surakarta, hal. 9.


Sekian uraian tentang Pengertian Interaksi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Sabtu, 21 Agustus 2021

Pengertian Perubahan Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian Perubahan Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian Perubahan Sosial

Manusia adalah individu yang tidak bisa hidup tanpa orang lain atau tanpa bersosialisasi dengan sesamanya, melainkan saling berhubungan satu dengan yang lain. Dalam hubungan dengan orang lain tentu saja tidak semudah yang dibayangkan. Karena setiap individu tentu saja memiliki watak atau katakter yang berbeda, sehingga kerap muncul silang pendapat atau salah paham. Setiap individu tentu memiliki cara pandang yang berbeda dalam melihat suatu perubahan sehingga membentuk kelompokkelompok yang memiliki kesamaan dalam cara pandang dari suatu perubahan tersebut. Untuk dapat membentuk suatu kelompok, tentu saja memiliki persyaratan-persyaratan yang menjadi suatu kesepakan bersama. Perubahan itu sesuatu yang tidak mudah karena merupakan sesuatu yang mutlak terjadi di manapun. 

Perubahan sosial adalah
perubahan dalam hubungan interaksi antar individu, organisasi atau komunitas yang bertalian dengan struktur sosial atau pola nilai dan norma. Dengan demikian perubahan yang dimaksud adalah perubahan “sosial-budaya”, karena memang manusia adalah makhluk sosial yang tidak terlepas dari kebudayaan. 


Ada banyak yang mendefinisikan perubahan dalam arti yang luas. Wilbert More misalnya mengartikan perubahan sosial sebagai suatu perubahan penting yang terjadi dalam keseluruhan struktur sosial, pola-pola perilaku dan sistem interaksi sosial, termasuk di dalamnya perubahan norma, nilai, dan fenomena kultural. 


Dengan demikian diartikan bahwa perubahan sosial dalam suatu kajian untuk mempelajari tingkah laku masyarakat dam kaitan dengan suatu perubahan. Oleh karena itu kajian utama dari perubahan sosial mestinya juga menyangkut keseluruhan aspek kehidupan masyarakat atau harus meliputi semua fenomena sosial yang menjadi kajian sosiologi. 







Perubahan sosial mengandung perubahan dalam tiga dimensi (Suyanto 2004) yakni: 
  • struktural; dimensi struktural menampakkan diri pada perubahan-perubahan dalam status dan peranan. Perubahan status dapat diidentifikasi dari ada tidaknya perubahan pada peran, kekuasaan, otoritas, fungsi, arah komunikasi dan sebagainya. 
  • kultural; dimensi kultural bisa diperhatikan ada tidaknya perubahan dalam budaya material (teknologi) dan non material (ide, nilai, norma). 
  • interaksional; perubahan dalam dimensi interaksional lebih menunjuk pada konsekuensi logis dari adanya perubahan dari kedua dimensi sebelumnya. Misalnya, interaksi sosial sebagai konsekuensi dari perubahan dalam dimensi struktural, dan bisa juga sebagai akibat dari perubahan sistem nilai atau kaidah sosial. Orang baru bisa menyebut telah terjadi perubahan sosial manakala telah dan sedang terjadi perubahan pada ketiga dimensi diatas. 



Perspektif Teori Perubahan Sosial 

Masyarakat selalu bergerak, berkembang, dan berubah. Dinamika masyarakat ini terjadi bisa karena faktor internal yang melekat dalam diri masyarakat itu sendiri, dan bisa juga karena faktor lingkungan eksternal. Narwoko mengatakan bahwa ada banyak perspektif teori yang menjelaskan tentang perubahan sosial, misalnya perspektif teori sosiohistoris, struktural fungsional, struktural konflik, dan pikologi sosial (Narwoko 2004). 



Teori sosiohistoris menempatkan variabel latar belakang sejarah dengan menekankan proses evolusi sebagai faktor utama dalam proses terjadinya perubahan sosial. Perspektif ini melihat perubahan sosial dalam dua dimensi yang saling berbeda asumsi yakni perubahan sebagai suatu siklus dan perubahan sebagai suatu perkembangan. Sebagai siklus sulit diketahui ujung pangkal terjadinya perubahan sosial. Perubahan terjadi lebih merupakan peristiwa prosesual dengan memandang sejarah sebagai serentetan lingkaran yang tak berujung. 


Sedangkan perubahan sebagai suatu perkembangan juga bahwa pada dasarnya masyarakat walau secara lambat namun pasti akan selalu bergerak, berkembang dan akhirnya berubah dari struktur sosial sederhana menuju ke arah yang lebih modern. 


Perubahan sosial secara umum diartikan sebagai suatu proses pergeseran atau berubahnya tatanan/struktur didalam masyarakat, yang meliputi pola pikir, sikap serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik. 


Berikut pandangan para ahli tentang perubahan sosial antara lain: 

  1. Kingsley Davis, perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. Contoh perubahan sosial yang dimaksud adalah terjadinya pengorganisasian buruh dalam masyarakat industri atau kapitalistis. Hal ini menyebabkan perubahan hubungan antara majikan dan para buruh yang kemudian terjadi perubahan juga dalam organisasi politik yang ada dalam perusahaan tersebut dan masyarakat. 
  2. Mac Iver, perubahan sosial merupakan perubahan-perubahan dalam interaksi sosial (social relation) atau perubahan terhadap keseimbangan (equilibrium) hubungan sosial. 
  3. Selo Soemarjan, perubahan sosial adalah perubahan pada lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai-nilai, sikap dan perilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat. 
  4. William Ogburn, menjelaskan pengertian perubahan sosial dengan membuat batasan ruang lingkup perubahan tersebut. Ogburn menjelaskan bahwa perubahan sosial itu mencakup unsur-unsur kebudayaan baik yang bersifat materiil maupun immateriil dengan penekanan yang besar dari unsur-unsur kebudayaan yang materiil terhadap unsur-unsur kebudayaan yang immateriil. 


Belajar dari beberapa pendapat para ahli tentang pengertian perubahan sosial, dapat disimpulkan bahwa tidak semua perubahan sosial yang terjadi dalam struktur sosial masyarakat mengalami kemajuan, bahkan dapat dikatakan mengalami kemunduran. Maka dari itu perubahan sosial yang dibahas di sini adalah perubahan sosial berdasarkan penyebabnya yakni perubahan sosial yang direncanakan dan perubahan sosial yang tidak direncanakan. Contoh perubahan sosial yang direncanakan seperti adanya rencana pemerintah dalam program pembangunan masyarakat melalui sistem KB (Keluarga Berencana). Sedangkan perubahan sosial yang tidak direncanakan seperti peristiwa peperangan, bencana alam dan lain sebagainya.



Sumber:
Salim, Agus, Perubahan Sosial, (Yogya: Tiara Wacana, 2014).
Damsar, Dr., Prof, Pengantar Teori Sosiologi, (Jakarta: Prenadamedia Grup, 2015).


Sekian uraian tentang Pengertian Perubahan Sosial Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Selasa, 10 Agustus 2021

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara 

Berikut Pengertian Negara menurut para ahli :
  1. Menurut Krasner (1978) merumuskan negera sebagai sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus yang berbeda dari kepentingan kelompok tertentu mana pun dalam masyarakat. 
  2. Menurut Eric Nordlinger daam bukunya On the Autonomy of the Democratic State (1981) melihat negara sebagai semua individu yang memegang jabatan di mana jabatan tersebut memberikan kewenangan kepada invidu-individu untuk membuat dan menjalankan keputusan – keputusan yang dapat mengikat pada sebagian atau keseluruhan dari segmen-segmen dalam masyarakat. 
  3. Menurut Marxian memandang negara pada awalnya sebagai bentuk dari kepentingan pribadi dari para kapitalis yang berfungsi sebagai instrument untuk meraih tujuan tertentu. Dengan demikian, negara dipandang sebagai pelaksana dari kepentinga kelas tertentu.




Negara dalam konsep Islam yaitu :

a. Daulah 
Istilah daulah berasal dari bahasa Arab yakni daulah, kata dari dala- yadulu-daulah yaitu bergilir, beredar, dan berputar(rotate, alternate, take turns, or occur priodically). Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan. Namun, menurut Olaf Schumann istilah daulah adalah 'dinasti' atau'wangsa', yaitu sistem kekuasaan yang berpuncak pada seorang pribadi yang didukung oleh keluarganya atau clan-nya. Dalam konteks modern, istilah tersebut diartikan konsep negara dan konsep utama di kalangan diskursus islamisasi kontemporer. 


Sebaliknya, Azra mengatakan daulah tidak sama dengan konsep "kedaulatan" (sovereignity) atau bukan "negara" (nation states) dalam pengertian modern. Kedua pendapat ini tentunya berbeda terhadap konteks yang hendak dituju. Pendapat pertama ingin menunjukkan bahwa daulah sama dengan definisi negara atau bangsa (nation states). Adapun Azra mengatakan daulah dalam konteks kerajaan Islam di Nusantara (baca: Indonesia) merupakan kekuatan mutlak raja yang bersumber dari kualitas sakral sang raja dengan kekuatan ghaib yang menjaganya dan dengan keabadian kekuasaannya. 


b.Khilafah 
khilafah mengandung arti "perwakilan", "pergantian", atau "jabatan khalifah". Istilah ini berasal dari kata Arab,"khalf"., yang berarti "wakil", "pengganti", dan "penguasa". Dalam perspektif politik sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu konsensus elite politik (ijma'); dan pemberian legitimasi (bay'ah). 


Pembahasan Khilafah secara bahasa berkaitan erat dengan bentukan (derivasi) kata tersebut.Kata “khilafah” seakar dengan kata “khalifah” (mufrad), khalaif (jama’’), Ada Khulafa’ (Jama’).Semua padanan kata tersebut berasal dari kata dasar (fi’il madi), kholafa (خلف.(Kata “khalifah” , dengan segala padanannya, telah mengalami perkembangan arti, baik arti khusus maupun umum. Dalam First Encyclopedia of Islam, khalifah berarti “wakil” (deputy), “pengganti” (successor), “penguasa” (vicegerent), “gelar bagi pemimpin tertinggi dalam komunitas muslim” (title of the supreme head of the muslim community), dan bermakna “pengganti Rasulullah”. Makna terakhir senada dengan Al-Maududi bahwa khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasul. 


c.Hukumah 
Istilah hukumah bermakna "pemerintah". Dalam bahasa Persia dibaca dengan sebutan hukumet. Istilah ini tidak sama dengan istilah "daulah" (negara). Selain itu, hukumah juga berbeda dengan konsep khilafah dan imamah. Sebab kedua konsep ini lebih berhubungan dengan format politik atau kekuasaan, sedangkan hukumah lebih berhubungan dengan sistem pemerintahan. dan hukuman sering digunakan untuk menunjukkan jabatan atau fungsi kegubernuran, atau bahkan ruang lingkup masa jabatan, atau ketentuan-ketentuan sekitar jabatan seorang gubernur.


d. Imamah 
Term imamah juga sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Munawir Sjadzalindengan mengutip pendapat Mawardi mengatakan bahwa imam adalah khalifah, raja,sultan atau kepala negara. Dengan demikian, menurut Munawir, Mawardi memberikan juga bagi agama kepada jabatan kepala negara di samping baju politik. Taqiyudin an-Nabhani menyamakan antara imamah dengan khilafah. Karena menurutnya khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. 


e. Kesultanan 
Istilah kesultanan dapat diartikan wewenang. Kata ini, menurut Lewis, muncul berkali-kali dalam Al-Qur'an dengan arti "kekuasaan", kadang-kadang "bukti", dan - yang lebih khusus lagi - "kekuasaan yang efektif", kadang-kadang diberi kata sifat mubin, "wewenang yang jelas". 


Konsep Dasar tentang Negara 

Pengertian Negara 
Istilah Negara merupakan terjemahan kata asing : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutifyang dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Negara identik dengan hak dan kewenangan.


Tujuan Negara 
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. 

Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain: 
  1. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
  2. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. 
  3. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.


Sumber:
Damsar, Pengantar Sosiologi Politik Jakarta, (Jakarta: Kencana, 2010), Cet. ke-1, h. 100-102.
Ni’matul huda, Ilmu Negara, (Jakarta: Rajawali Pers,2010), h. 13-16


Sekian uraian tentang Pengertian Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Sabtu, 24 Juli 2021

Pengertian Distribusi Menurut Para Ahli

Pengertian Distribusi Menurut Para Ahli

Pengertian Distribusi 

Distribusi berakar dari bahasa inggris distribution yang berarti penyaluran. Sedangkan kata dasarnya to distribute, berdasarkan Kamus Inggris Indonesia John M, Echols dan Hassan Shadilly dalam Damsar (2009) bermakna membagikan, menyalurkan, menyebarkan, mendistribusikan, dan mengageni. 

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, distribusi dimaksudkan sebagai penyalur (pembagian, pengiriman) kepada beberapa orang atau beberapa tempat. 

Jadi berdasarkan rujukan di atas, distribusi dapat dimengerti sebagai proses penyaluran barang atau jasa kepada pihak lain. Dalam kegiatan distribusi diperlukan adanya sarana dan tujuan sehingga kegiatan distribusi dapat berjalan dan terlaksana dengan baik. Kegiatan distribusi merupakan salah satu fungsi pemasaran yang sangat penting dilakukan dalam pemasaran yaitu untuk mengembangkan dan memperluas arus barang atau jasa mulai dari produsen sampai ketangan konsumen sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan. Pemilihan proses distribusi merupakan suatu masalah yang sangat penting sebab kesalahan dalam pemilihan proses distribusi dapat memperlambat proses penyaluran barang atau jasa sampai ketangan konsumen atau pemakai. 




Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian distribusi, berikut ini dikemukakan pendapat dari beberapa ahli antara lain :

Menurut Gugup Kismono (2001), Distribusi adalah perpindahan barang dan jasa dari produsen kepemakai industri dan konsumen. 

Menurut Sofyan Assauri (2004) distribusi merupakan suatu lembaga yang memasarkan produk, yang berupa barang atau jasa dari produsen ke konsumen. 

C. Glenn Walters dalam Angipora (2002), Distribusi adalah sekelompok pedagang dan agen perusahaan yang mengkombinasikan antara pemindahan fisik dan nama dari satu produk untuk menciptakan penggunaan pasar tertentu. 

Distribusi adalah kegiatan yang terlibat dalam pengadaan dan penggunaan semua bahan yang dipergunakan untuk memproduksi barang jadi, kegiatan ini meliputi pengendalian produksi dan penanganan bahan dan penerimaan. (Charles A. Taff, 1998). 

Sedangkan menurut Keegan (2003) distribusi adalah sistem yang menghubungkan manufaktur kepada pelanggan, saluran konsumen dirancang untuk menempatkan produk tersebut ditangan orang-orang untuk digunakan sendiri, sedangkan saluran barang industri menyampaikan produk ke manufaktur atau organisasi yang menggunakan produk tersebut dalam proses produksi atau dalam operasi sehari-hari. 


Menurut pandangan Islam konsep distribusi adalah peningkatan dan pembagian bagi hasil kekayaan agar sirkulasi kekayaan dapat ditingkatkan, sehingga kekayaan yang ada dapat melimpah dengan merata dan tidak hanya beredar diantara golongan tertentu saja.


Sedangkan menurut Fandi Tjiptono (2002), distribusi diartikan sebagai kegiatan pemasaran yang berusaha memperlancar dan mempermudah penyampaian barang dan jasa dari produsen ke konsumen atau pemakai. 


Ditinjau dari bagian-bagiannya, distribusi merupakan suatu sub sistem yang saling bekerja sama untuk membentuk suatu sistem yang sesuai dengan tujuan tertentu. Sistem ini harus diawasi agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Secara sederhana sistem ini juga merupakan seperangkat elemen yang saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu. 


Fungsi Saluran Distribusi 

Mengingat saluran distribusi merupakan suatu struktur yang menggambarkan situasi pemasaran yang berbeda oleh berbagai macam lembaga usaha (seperti produsen, pedagang besar dan pengecer), maka kegiatan saluran distribusi harus dapat dipertimbangkan dan dilakukan secara efisien dan efektif.


Saladin (2000), mengatakan bahwa saluran distribusi merupakan elemen penting dalam pemasaran yang merupakan salah satu proses pada perusahaan dalam penyetokan barang serta penawaran produk ke pasar. 

Swastha (2003), menjelaskan bahwa fungsi saluran distribusi meliputi delapan hal sebagai berikut:
  1. Menjembatani antara produsen dan konsumen. 
  2. Saluran distribusi memberikan fungsi-fungsi tambahan atas fungsi pemasaran, misalnya penjualan kredit. 
  3. Saluran distribusi ikut serta dalam penetapan harga. 
  4. Saluran distribusi aktif dalam promosi. 
  5. Melalui sarana distribusi konsumen dapat membeli barang dan jasa yang dibutuhkan. 
  6. Saluran distribusi dapat menurunkan dana dan biaya. 
  7. Saluran distribusi sebagai komunikator antara produsen dan konsumen
  8. Saluran distribusi memberi jaminan atas barang atau jasa kepada konsumen. 
  9. Saluran distribusi memberikan pelayanan tambahan kepada konsumen. 

Dalam kegiatan distribusi suatu produk, kita juga mengenal istilah Distribusi fisik. Menurut Stanton, (2002) distribusi fisik adalah semua kegiatan yang dapat bertalian dengan memindahkan produk – produk yang tepat, dalam jumlah yang tepat ke tempat yang tepat pula. 


Kegiatan distribusi fisik (logistik pemasaran) ini mempunyai beberapa tugas. Adapun beberapa tugas yang termasuk dalam kegiatan distribusi fisik tersebut diantaranya: 
  1. Perencanaan 
  2. Pengimplementasian, dan 
  3. Pengendalian arus material, barang jadi dan informasi yang berkaitan secara fisik dari tempat asalnya ke tempat konsumen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Secara terperinci kegiatan-kegiatan yang ada pada distribusi fisik dapat dibagi dalam lima kelompok, yaitu : 
  1. Penentuan lokasi persediaan dan sistem penyimpanan 
  2. Penentuan sistem penanganan barang. 
  3. Penggunaan sistem pengawasan persediaan. 
  4. Penetapan prosedur untuk memproses pesanan 
  5. Pemilihan metode pengangkutan.

Dengan demikian dapat dipahami bahwa distribusi fisik merupakan aktifitas pendistribusian suatu produk yang sangat penting dalam setiap perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa tugas yang tercakup dalam pendistribusian fisik seperti perencanaan, pengimplementasian dan pengendalian arus material yang ada dalam perusahaan sehingga barang yang akan didistribusikan dapat didistribusikan sesuai dengan alur dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam proses penyalurannya.


Sumber:
Damsar. 2009. Pengantar Sosiologi Ekonomi. Jakarta: Kencana.
Gugup Kismono. 2001. Bisnis Pengantar. Yogyakarta: BPFE.


Sekian uraian tentang Pengertian Distribusi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!

Jumat, 15 Januari 2021

Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian dan Tujuan Pengendalian Sosial

Menurut Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku. 

Sedangkan menurut Joseph S. Roucek, arti sesungguhnya pengendalian sosial adalah jauh lebih luas, karena pada pengertian tersebut tercakup juga segala proses, baik yang direncanakan maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga-warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai sosial yang berlaku. 

Obyek (sasaran) pengendalian sosial, adalah perilaku masyarakat itu sendiri. Tujuan pengawasan adalah supaya kehidupan masyarakat dapat berlangsung menurut pola-pola dan kidah-kaidah yang telah disepakati bersama. 

Dengan demikian, pengendalian sosial meliputi proses sosial yang direncanakan maupun tidak direncanakan (spontan) untuk mengarahkan seseorang. 

Juga pengendalian sosial pada dasarnya merupakan sistem dan proses yang mendidik, mengajak dan bahkan memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial. (1) Sistem mendidik dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma-norma; (2) Sistem mengajak bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma, dan tidak menurut kemauan individu-individu; dan (3) Sistem memaksa bertujuan untuk mempengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma. Bila ia tidak mau menaati kaidah atau norma, maka ia akan dikenakan sanksi. 

Dalam pengendalian sosial kita bisa melihat pengendalian sosial berproses pada tiga pola yakni: 
  1. Pengendalian kelompok terhadap kelompok,
  2. Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan 
  3. Pengendalian pribadi terhadap pribadi lainnya. 

Selanjutnya, Koentjaraningrat, sekalipun dalam tulisan di sini tidak merumuskannya dalam bentuk definisi, tetapi setidaknya pandangan beliau dapat memberikan gambaran /pengertian kepada kita tentang fungsi pengendalian sosial. 

Koentjaraningrat menyebut setidaknya ada lima macam fungsi pengendalian sosial, yaitu: 
  1. Mempertebal keyakinan masyarakat tentang kebaikan norma, 
  2. Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma, 
  3. Mengembangkan rasa malu, 
  4. Mengembangkan rasa takut, dan 
  5. Menciptakan sistem hukum. 

Kontrol sosial di dalam arti mengendalikan tingkah laku warga masyarakat agar selalu tetap konform dengan keharusan-keharusan norma, hampir selalu dijalankan dengan berdasarkan kekuatan sanksi (sarana yang lain: pemberian incentive positif). Adapun yang dimaksud dengan sanksi dalam sosiologi ialah sesuatu bentuk penderitaan yang secara sengaja dibebankan oleh masyarakat kepada seorang warga masyarakat yang terbukti melanggar atau menyimpangi keharusan norma sosial, dengan tujuan agar warga masyarakat ini kelak tidak lagi melakukan pelanggaran dan penyimpangan terhadap norma tersebut.

Ada tiga jenis sanksi yang digunakan di dalam usaha-usaha pelaksanaan kontrol sosial ini, yaitu : (1). Sanksi yang bersifat fisik, (2). Sanksi yang bersifat psikologik, dan (3) Sanksi yang bersifat ekonomik. Pada praktiknya, ketiga jenis sanksi tersebut di atas itu sering kali terpaksa diterapkan secara bersamaan tanpa bisa dipisah-pisahkan, misalnya kalau seorang hakim menjatuhkan pidana penjara kepada seorang terdakwa; ini berarti bahwa sekaligus terdakwa tersebut dikenai sanksi fisik (karena dirampas kebebasan fisiknya), sanksi psikologik (karena terasakan olehnya adanya perasaan aib dan malu menjadi orang hukuman), dan sanksi ekonomik (karena dilenyapkan kesempatan meneruskan pekerjaannya guna menghasilkan uang dan kekayaan). Sementara itu, untuk mengusahakan terjadinya konformitas, kontrol sosial sesungguhnya juga dilaksanakan dengan menggunakan incentive-incentive positif yaitu dorongan positif yang akan membantu individu-individu untuk segera meninggalkan pekerti-pekertinya yang salah. 

Sebagaimana halnya dengan sanksi-sanksi, incentive itu pun bisa dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu: (1) Insentif yang bersifat fisik; (2) Insentif yang bersifat psikologik; dan (3) Insentif yang bersif ekonomik. Insentif fisik tidaklah begitu banyak ragamnya, serta tidak juga begitu mudah diadakan. Seandainya dapat diberikanpun, rasa nikmat jasmaniah yang diperoleh daripadanya tidaklah akan sampai seekstrem rasa derita yang dirasakan di dalam sanksi fisik. Jabatan tangan, usapan tangan di kepala, pelukan, ciuman tidaklah akan sebanding dengan ekstremitas penderitaan sanksi fisik seperti hukuman cambuk, hukuman kerja paksa, hukuman gantung dan lain sebagainya. Bernilai sekadar sebagai simbol, kebanyakan incentive fisik lebih tepat dirasakan sebagai incentive psikologik. Sementara itu, disamping incentive fisik dan psikologik tidak kalah pentingnya adalah Insentif ekonomik. Incentive ekonomik kebanyakan berwujud hadiah-hadiah barang atau ke arah penghasilan uang yang lebih banyak. 



Jenis Pengendalian Sosial. 

Menurut M. Kemal Dermawan, reaksi sosial atau reaksi masyarakat terhadap kejahatan pada hakikatnya berkaitan dengan maksud dan tujuan dari usaha pencegahan dan penanggulangan kejahatan. Ada pun upaya penanggulangan dan pencegahan itu pada dasarnya merupakan bentuk pengendalian sosial. Dengan demikian, pengendalian sosial, jika dilihat berdasarkan jenis reaksi masyarakat terhadap kejahatan/penyimpangan, wujudnya dapat berupa ; 
  1. reaksi formal yang diwujudkan dalam sistem peradilan (pidana) dan 
  2. dapat berupa reaksi informal antara lain dalam bentuk-bentuk upaya pencegahan kejahatan secara swakarsa oleh masyarakat. 

Dalam kaitannya dengan reaksi masyarakat yang bersifat formal mau pun informal/nonformal, menurut Muhammad Mustofa, bahwa katagori reaksi sosial informal bukan merupakan lawan dari reaksi sosial formal, sebab dari sifat hakikatnya, reaksi sosial informal tidak dapat dilepaskan dari reaksi sosial formal, yakni reaksi yang dilakukan oleh pranata formal tetapi tidak dilakukan secara formal atau tidak mengikuti aturan formal yang berlaku, contoh tindakan diskresi polisi dalam praktik penanggulangan anak yang hanya diberikan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan reaksi masyarakat nonformal adalah jika masyarakat secara langsung melakukan berbagai tindakan penanggulangan kejahatan dan tidak mengandalkan pada bekerjanya pranata pengendalian sosial formal. 

Pengertian nonformal dalam hal ini menurut Muhammad Mustofa adalah bahwa yang melakukan tindakan adalah bukan pranata pengendalian sosial formal dalam sistem peradilan pidana, misal tindakan kepala sekolah untuk menegakkan disiplin terhadap muridnya yang melakukan kenakalan, termasuk dalam pengertian ini adalah tindakan main hakim sendiri bila masyarakat menangkap basah seorang pelaku kejahatan. Menurut hemat penulis, praktik penagihan yang dilakukan oleh Debt Collector yang disewa perusahaan Leasing atau Perbankan juga dapat dimasukkan dalam katagori ini.


Sumber:
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Press, 1990, h., 45.


Sekian uraian tentang Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Rabu, 21 Oktober 2020

Pengertian Kecerdasan Spiritual Menurut Para Ahli

Pengertian Kecerdasan Spiritual Menurut Para Ahli

Pengertian Kecerdasan Spiritual
Mujib dan Mudzakir (dalam Safaria, 2007) mengungkapkan bahwa kecerdasan spiritual lebih merupakan konsep yang berhubungan bagaimana seseorang cerdas dalam mengelola dan mendayagunakan makna-makna, nilai-nilai, dan kualitas-kualitas kehidupan spiritualnya, kehidupan spiritual disini meliputi hasrat untuk hidup bermakna (the will to meaning) yang memotivasi kehidupan manusia untuk senantiasa mencari makna hidup (the meaning of life) dan mendambakan hidup bermakna (the meaningfull life). 

Zohar dan Marshall (2007) mendefinisikan kecerdasan spiritual adalah kecerdasan untuk menghadapi persoalan makna atau value yaitu kecerdasan untuk menempatkan perilaku dan hidup kita dalam konteks makna yang lebih luas dan kaya, kecerdasan untuk menilai bahwa tindakan atau jalan hidup seseorang lebih bermakna dibanding dengan yang lain. SQ adalah landasan yang diperlukan untuk memfungsikan IQ dan EQ secara efektif dan sebagi kecerdasan tertinggi kita. Sedangkan didalam ESQ, kecerdasan spiritual adalah kemampuan untuk memberi makna ibadah terhadap setiap perilaku dan kegiatan, melalui langkah-langkah dan pemikiran yang bersifat fitrah, menuju manusia yang sepenuhnya (hanif) dan memiliki pola pemikiran tauhidi (integralistik), serta berprinsip hanya karena Allah. 

Michael Levin (2000) dalam bukunya Spiritual Intellegence, Awakening the Power of Your Spirituality and Intuition menjelaskan bahwa kecerdasan spiritual adalah sebuah perspektif “spirituality is a perspective”artinya mengarahkan cara berfikir kita menuju kepada hakekat terdalam kehidupan manusia dan kecerdasan spiritual tertinggi hanya bisa dilihat jika individu telah mampu mewujudkannya dan terefleksi dalam kehidupan sehari-harinya. Artinya sikap-sikap individu mencerminkan penghayatannya akan kebijaksanaan yang mendalam. 

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kecerdasan spiritual adalah kecerdasan yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan hidup yang dihadapi, manusia dituntut untuk kreatif mengubah penderitaan menjadi semangat (motivasi) hidup yang tinggi sehingga penderitaan berubah menjadi kebahagiaan hidup. Manusia harus mampu menemukan makna kehidupannya.
 



Aspek-Aspek Kecerdasan Spiritual
Kecerdasan spiritual merupakan kecerdasan untuk mengahadapi dan memecahkan persoalan makna dan nilai. Menurut Zohar dan Marshall (2007), aspek-aspek kecerdasan spiritual mencakup hal-hal sebagai berikut:
  1. Kemampuan bersikap fleksibel. Kemampuan individu untuk bersikap adaptif secara spontan dan aktif, memiliki pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan disaat menghadapi beberapa pilihan. 
  2. Tingkat kesadaran yang tinggi. Kemampuan individu untuk mengetahui batas wilayah yang nyaman untuk dirinya, yang mendorong individu untuk merenungkan apa yang dipercayai dan apa yang dianggap bernilai, berusaha untuk memperhatikan segala macam kejadian dan peristiwa dengan berpegang pada agama yang diyakininya. 
  3. Kemampuan untuk menghadapi dan memanfaatkan penderitaan. Kemampuan individu dalam mengahadapi penderitaan dan menjadikan penderitaan yang dialami sebagai motivasi untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dikemudian hari. 
  4. Kemampuan untuk menghadapi dan melampaui rasa sakit. Kemampuan individu dimana disaat dia mengalami sakit, ia akan menyadari keterbatasan dirinya, dan menjadi lebih dekat dengan Tuhan dan yakin bahwa hanya Tuhan yang akan memberikan kesembuhan. 
  5. Kualitas hidup yang diilhami oleh visi dan nilai-nilai. Kualitas hidup individu yang didasarkan pada tujuan hidup yang pasti dan berpegang pada nilai-nilai yang mampu mendorong untuk mencapai tujuan tersebut. 
  6. Keengganan untuk menyebabkan kerugian yang tidak perlu. Individu yang mempunyai kecerdasan spiritual tinggi mengetahui bahwa ketika dia merugikan orang lain, maka berarti dia merugikan dirinya sendiri sehingga mereka enggan untuk melakukan kerugian yang tidak perlu. 
  7. Berpikir secara holistik. Kecenderungan individu untuk melihat keterkaitan berbagai hal. 
  8. Kecenderungan untuk bertanya mengapa dan bagaimana jika untuk mencari jawaban-jawaban yang mendasar. 
  9. Menjadi pribadi mandiri. Kemampuan individu yang memiliki kemudahan untuk bekerja melawan konvensi dan tidak tergantung dengan orang lain. 

Berdasarkan aspek-aspek diatas dapat disimpulkan bahwa aspek kecerdasan spiritual yaitu
kemampuan bersikap fleksibel, kesadaran diri yang tinggi, kemampuan menghadapi dan memanfaatkan penderitaan, kemampuan menghadapi dan melampaui rasa sakit, kualitas hidup yang diilhami dari visi dan nilai-nilai, keengganan untuk menyebabkan kerugian yang tidak perlu, berpikir secara holistik, kecenderungan untuk bertanya mengapa dan bagaimana jika ingin mencari suatu jawaban, dan pribadi yang mandiri.


Sumber:
Safaria, Triantoro. (2007). Spiritual Intelegence (Metode Pengembangan Kecerdasan Spiritual Anak).Yogyakarta:Graha Ilmu


Sekian uraian tentang Pengertian Kecerdasan Spiritual Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.
Pengertian Kontrol Diri Menurut Para Ahli

Pengertian Kontrol Diri Menurut Para Ahli

Pengertian Kontrol Diri
Menurut Tangney (2004) kontrol diri adalah kemampuan untuk mengesampingkan atau mengubah keinginan seseorang, seperti tidak melakukan kecenderungan perilaku yang tidak diinginkan dan menahan diri dari perbuatan dan tindakan yang dapat menimbulkan hal negatif. Kontrol diri memiliki kapasitas besar dalam memberikan perubahan positif pada kehidupan seseorang. 

Kontrol diri dapat diartikan sebagai kemampuan untuk menyusun, membimbing, mengatur, dan mengarahkan bentuk perilaku yang dapat membawa ke arah konsekuensi positif (Averill, 1973). Menurut Hurlock (1980) Kontrol diri adalah kemampuan seseorang untuk membimbing, mengatur, dan mengarahkan bentuk-bentuk perilaku melalui pertimbangan kognitif sehingga dapat membawa ake arah konsekuensi positif. 

Caplin (1993) mengemukakan bahwa kontrol diri (self control) adalah kemampuan individu untuk mengarahkan tingkah lakunya sendiri, kemampuan untuk menekan atau menghambat dorongan yang ada. Menurut Lazarus (dalam Thalib, 2010) menjelaskan bahwa kontrol diri menggambarkan keputusan individu melalui pertimbangan kognitif untuk mengontrol perilaku guna meningkatkan hasil dan tujuan tertentu. Sebagai salah satu sifat kepribadian, kontrol diri satu individu dengan individu lain tidaklah sama. Ada individu yang memiliki kontrol diri yang tinggi dan ada individu yang memiliki kontrol diri yang rendah. Individu yang memiliki kontrol diri yang tinggi mampu mengubah kejadian dan menjadi agen utama dalam mengarahkan dan mengatur perilaku utama yang membawa kepada konsekuensi positif. 

Thalib (2010) mengatakan bahwa kontrol diri merupakan kemampuan individu untuk mengendalikan dorongan-dorongan, baik dari dalam diri maupun dari luar diri individu. Individu yang memiliki kemampuan kontrol diri akan membuat keputusan dan mengambil tindakan yang efektif untuk menghasilkan sesuatu yang diinginkan dan menghindari akibat yang tidak diinginkan. 


Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kontrol diri adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mengarahkan, mengendalikan, mengatur, dan mengubah kearah yang lebih positif. 



Aspek-aspek kontrol diri
Aspek-aspek dari kontrol diri menurut Averill (Averill 1973; terdapat juga dalam Thalib 2010) dibagi atas tiga kategori umum yaitu: 
a. Mengontrol perilaku (behavioral control) adalah kemampuan untuk memodifikasi suatu keadaan yang tidak menyenangkan menjadi keadaan yang bisa diterima. Kemampuan mengontol perilaku dibedakan atas dua komponen:
  1. Kemampuan mengatur pelaksanaan (regulated administration), yaitu menentukan siapa yang mengendalikan situasi atau keadaan, dirinya sendiri atau orang lain atau sesuatu di luar dirinya. 
  2. Kemampuan mengatur stimulus (stimulus modifiability), merupakan kemampuan untuk mengetahui bagaimana dan kapan suatu stimulus yang tidak dikehendaki dihadapi. Ada beberapa cara yang dapat digunakan yaitu mencegah atau menjauhi stimulus, menghentikan stimulus sebelum waktunya berakhir, dan membatasi intensitasnya. 
b. Mengontrol kognitif (cognitive control) merupakan cara seseorang dalam menafsirkan, menilai, atau menggabungkan suatu kejadian dalam suatu kerangka kognitif. Mengontrol kognisi merupakan kemampuan dalam mengolah informasi yang tidak diinginkan untuk mengurangi tekanan. Mengontrol kognitif dibedakan atas: 
  1. Kemampuan melakukan penilaian (apraisal) adalah kemampuan individu untuk melakukan penilaian yang merupakan suatu usaha untuk menilai dan menafsirkan suatu keadaan dengan memperhatikan segi-segi positif secara subjektif.
  2. Kemampuan untuk memperoleh informasi (information again). Informasi yang dimiliki individu mengenai suatu keadaan yang tidak menyenangkan akan membuat individu mampu mengantisipasi keadaan melalui pertimbangan secara objektif. 
c. Mengontrol keputusan (decision control) adalah kemampuan seseorang untuk memilih dan menentukan tujuan yang diinginkan. Kemampuan mengontrol keputusan akan berfungsi baik bilamana individu memiliki kesempatan, kebebasan, dan berbagai alternatif dalam melakukan suatu tindakan. 


Berdasarkan pada aspek-aspek kontrol diri diatas dapat disimpulkan bahwa aspek-aspek kontrol diri yaitu, kemampuan mengontrol perilaku, kemampuan mengontrol kognitif yang mencakup kemampuan melakukan penilaian dan memperoleh informasi serta kemampuan mengontrol keputusan. 


Faktor-faktor yang mempengaruhi Kontrol Diri
Menurut Hurlock (1980) faktor-faktor yang mempengaruhi kontrol diri terdiri dari faktor internal (dari diri individu), dan faktor eksternal (lingkingan individu). 
  1. Faktor internal. Faktor internal yang dapat mempengaruhi kontrol diri adalah usia. Semakin bertambah usia seseorang maka, semakin baik kemampuan mengontrol dirinya. Individu yang matang secara psikologis juga akan mampu mengontrol dorongan dari dalam dirinya karena telah mampu mempertimbangkan mana hal yang baik dan mana hal yang tidak baik bagi dirinya. 
  2. Faktor eksternal. Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kontrol diri adalah lingkungan keluarga (dalam) dan lingkungan sekitar. Lingkungan keluarga terutama orangtua menentukan bagaimana kemampuan mengontrol diri seseorang. Jadi, faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kontrol diri individu terdiri dari faktor internal yaitu usia seseorang dan kematangan secara psikologis, dan faktor eksternal yaitu lingkungan keluarga.

Sumber:
Thalib, S.B. (2010). Psikologi Pendidikan Berbasis Analisis Empiris Aplikatif. Jakarta: Kencana Media Group.


Sekian uraian tentang Pengertian Kontrol Diri Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Selasa, 27 November 2018

Pengertian, Unsur Dan Fungsi Struktur Sosial Menurut Para Ahli Sosiologi

Pengertian, Unsur Dan Fungsi Struktur Sosial Menurut Para Ahli Sosiologi

Untuk memahami lebih jauh mengenai apa itu struktur sosial, mari kita pelajari bersama pengertian struktur sosial menurut pendapat para ahli sosiologi berikut ini.
  1. George C. Homan, Mengaitkan struktur sosial dengan perilaku elementer (mendasar) dalam kehidupan sehari-hari. 
  2. Talcott Parsons, Berpendapat bahwa struktur sosial adalah keterkaitan antarmanusia. 
  3. Coleman, Melihat struktur sosial sebagai sebuah pola hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia. 
  4. Kornblum, Menekankan konsep struktur sosial pada pola perilaku individu dan kelompok, yaitu pola perilaku berulang-ulang yang menciptakan hubungan antarindividu dan antarkelompok dalam masyarakat. 
  5. Soerdjono Soekanto, Melihat struktur sosial sebagai sebuah hubungan timbal balik antara posisi-posisi sosial dan antara peranan-peranan. 
  6. Abdul Syani, Melihat struktur sosial sebagai sebuah tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat. Tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan jaringan dari unsur-unsur sosial yang pokok, seperti kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan wewenang. 
  7. Gerhard Lenski, Mengatakan bahwa struktur sosial masyarakat diarahkan oleh kecenderungan panjang yang menandai sejarah. 
Gambar: Stuktur Sosial

Unsur-Unsur Struktur Sosial 
Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup dalam suatu masyarakat yang tertata dalam suatu struktur yang cenderung bersifat tetap. Tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat itu diharapkan dapat berfungsi dengan baik, sehingga akan tercipta suatu keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Untuk mewujudkannya diperlukan adanya unsur-unsur tertentu. Apa saja unsur yang terdapat dalam suatu struktur sosial dalam masyarakat? 

Menurut Charles P. Loomis, struktur sosial tersusun atas sepuluh unsur penting berikut ini. 
  1. Adanya pengetahuan dan keyakinan yang dimiliki oleh para anggota masyarakat yang berfungsi sebagai alat analisis dari anggota masyarakat.
  2. Adanya perasaan solidaritas dari anggota-anggota masyarakat 
  3. Adanya tujuan dan cita-cita yang sama dari warga masyarakat.
  4. Adanya nilai-nilai dan norma-norma sosial yang dijadikan sebagai patokan dan pedoman bagi anggota masyarakat dalam bertingkah laku. 
  5. Adanya kedudukan dan peranan sosial yang mengarahkan pola-pola tindakan atau perilaku warga masyarakat.
  6. Adanya kekuasaan, berupa kemampuan memerintah dari anggota masyarakat yang memegang kekuasaan, sehingga sistem sosial dapat berlanjut.
  7. Adanya tingkatan dalam sistem sosial yang ditentukan oleh status dan peranan anggota masyarakat.
  8. Adanya sistem sanksi yang berisikan ganjaran dan hukuman dalam sistem sosial, sehingga norma tetap terpelihara.
  9. Adanya sarana atau alat-alat perlengkapan sistem sosial, seperti pranata sosial dan lembaga. 
  10. Adanya sistem ketegangan, konflik, dan penyimpangan yang menyertai adanya perbedaan kemampuan dan persepsi warga masyarakat. 
Fungsi Struktur Sosial
Dalam sebuah struktur sosial, umumnya terdapat perilaku perilaku sosial yang cenderung tetap dan teratur, sehingga dapat dilihat sebagai pembatas terhadap perilaku-perilaku individu atau kelompok. Individu atau kelompok cenderung menyesuaikan perilakunya dengan keteraturan kelompok atau masyarakatnya. Seperti dikatakan di atas, bahwa struktur sosial merujuk pada suatu pola yang teratur dalam interaksi sosial, maka fungsi pokok dari struktur sosial adalah menciptakan sebuah keteraturan sosial yang ingin dicapai oleh suatu kelompok masyarakat. 

Sementara itu, Mayor Polak menyatakan bahwa struktur sosial dapat berfungsi sebagai berikut. 
  1. Pengawas sosial, yaitu sebagai penekan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran terhadap norma, nilai, dan peraturan kelompok atau masyarakat. Misalnya pembentukan lembaga pengadilan, kepolisian, lembaga adat, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lain-lain.
  2. Dasar untuk menanamkan suatu disiplin sosial kelompok atau masyarakat karena struktur sosial berasal dari kelompok atau masyarakat itu sendiri. Dalam proses tersebut, individu atau kelompok akan mendapat pengetahuan dan kesadaran tentang sikap, kebiasaan, dan kepercayaan kelompok ataumasyarakatnya. Individu mengetahui dan memahami perbuatan apa yang dianjurkan oleh kelompoknya dan perbuatan apa yang dilarang oleh kelompoknya.


Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.

Sekian uraian tentang Pengertian Struktur Sosial Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Rabu, 24 Februari 2016

Pengertian Toleransi Menurut Para Ahli

Pengertian Toleransi Menurut Para Ahli

Pengertian Toleransi - Toleransi berasal dari bahasa latin “tolerantia” yang berarti kelonggaran, kelembutan hati, keringanan dan kesabaran. Secara etimologis istilah “tolerantia” dikenal dengan sangat baik di dataran Eropa, terutama pada Revolusi Perancis. Hal itu terkait dengan slogan kebebasan, persamaan dan persaudaraan yang menjadi inti Revolusi Perancis.

Dalam bahasa Inggris “tolerance” yang berarti sikap membiarkan, mengakui dan menghormati keyakinan orang lain tanpa memerlukan persetujuan. Sedangkan dalam bahasa Arab istilah ini merujuk kepada kata “tasamuh” yaitu saling mengizinkan atau saling memudahkan.

Kemudian dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia menjelaskan toleransi dengan kelapangdadaan, dalam artian suka kepada siapa pun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirian lain, tak mau mengganggu kebebasan berpikir dan berkeyakinan orang lain. Sedangkan dalam pandangan para ahli, toleransi mempunyai beragam pengertian. 

Micheal Wazler (1997) memandang toleransi sebagai keniscayaan dalam ruang individu dan ruang publik karena salah satu tujuan toleransi adalah membangun hidup damai (peaceful coexistence) diantara berbagai kelompok masyarakat dari berbagai perbedaan latar belakang sejarah, kebudayaan dan identitas.

Sementara itu, Heiler menyatakan toleransi yang diwujudkan dalam kata dan perbuatan harus dijadikan sikap menghadapi pluralitas agama yang dilandasi dengan kesadaran ilmiah dan harus dilakukan dalam hubungan kerjasama yang bersahabat dengan antar pemeluk agama.

Secara sederhana, toleransi atau sikap toleran diartikan oleh Djohan Efendi sebagai sikap menghargai terhadap kemajemukan. Dengan kata lain sikap ini bukan saja untuk mengakui eksistensi dan hak-hak orang lain, bahkan lebih dari itu, terlibat dalam usaha mengetahui dan memahami adanya kemajemukan.

Dengan demikian toleransi dalam konteks ini berarti kesadaran untuk hidup berdampingan dan bekerjasama antar pemeluk agama yang berbeda-beda. Sebab hakikat toleransi terhadap agama-agama lain merupakan satu prasyarat utama bagi setiap individu yang ingin kehidupan damai dan tenteram, maka dengan begitu akan terwujud interaksi dan kesefahaman yang baik di kalangan masyarakat beragama.

Pengertian Toleransi Menurut Para Ahli

Sumber:
Syamsul Arifin Nababan, Toleransi Antar Umat Beragama Dalam Pandangan Islam.

Sekian uraian tentang Pengertian Toleransi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Kamis, 19 November 2015

Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial

Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial

|Jenis-Jenis Lembaga Pengendalian Sosial| Lembaga sosial memiliki peranan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi untuk melaksanakan pengendalian sosial di masyarakat. Lembaga sosial ini adalah lembaga yang telah diakui sebagai pranata sosial di masyarakat sehingga keberadaan lembaga sosial ini ditaati dan dihormati oleh masyarakatnya.

Adapun lembaga-lembaga sosial itu antara lain adalah; 

a. Sekolah
Sekolah merupakan lembaga sosial yang memiliki fungsi pengendalian sosial. Fungsi pengendalian sosial dilaksanakan oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Wali Kelas, para guru dan BK. Sekolah memberikan wawasan pengetahuan sosial bagi civitas akademika agar dapat bertingkah laku sesuai dengan tata nilai dan norma baik untuk disekolah atau untuk di masyarakat. Sekolah memiliki tata tertib yang dilembagakan serta wajib ditaati oleh warga sekolah, tata tertib tersebut tujuannya agar terwujud ketertiban sosial dan akademik di sekolah sehingga tujuan sekolah dapat tercapai.

b. Polisi
Kepolisian adalah lembaga sosial negara yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dari gangguan-gangguan yang akan meng-ancam keutuhan dan ketertiban masyarakat. Gangguan itu bisa datang dari dalam anggota masyarakat atau dari luar masyarakat. Sebagai salah satu unsur keamanan negara, polisi mempunyai alat untuk melaksanakan fungsi pengendalian sosial, yaitu hukuman yang sifatnya tegas dan tertulis.

c. Pengadilan
Pengadilan merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pengendalian sosial yaitu untuk mengadili, menyelesaikan secara hukum dan negara, serta memberikan hukuman terhadap anggota masyarakat yang melanggar hukum. Pengadilan mewujudkan aturan-aturan tertulis yang mengatur tentang ketertiban sosial bagi anggota masyarakatnya. Alat pengadilan terdiri dari jaksa sebagai penuntut pelaku agar dituntut sesuai dengan peraturan yang berlaku, pengacara bertugas mendampingi pelanggar hukum (terdakwa) yaitu untuk membe-rikan pertimbangan-pertimbangan yang terbaik bagi terdakwa, dan hakim yang bertugas menjatuhkan hukuman setelah menjalani proses persidangan.

d. Adat
Adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang telah dilembagakan menjadi norma sosial bagi masyarakat penganutnya. Adat berasal dari dalam anggota masyarakat, yang mengikat anggota masyarakatnya serta dijunjung dan dipertahankan. Adat menjadi pedoman bagi anggota masyarakatnya untuk bertingkah laku. Prilaku yang tidak sesuai dengan adat dianggap melanggar adat. Adat memiliki peranan dalam pengendalian sosial karena adat mengatur tentang pola tingkah laku masyarakat. Adat mengandung nilai, norma dan sanksi, walaupun hukum adat biasanya tidak tertulis. Namun adat tetap efektif sebagai lembaga sosial yang menjalankan fungsi pengendalian sosial.

e. Lembaga Agama
Lembaga agama memberikan peranan yang sangat efektif dalam pengendalian sosial, karena lembaga agama menerapkan aturan-aturan berdasarkan syariat agama tersebut. Dalam konsep agama dikenal hukum halal dan haram. Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh agama dan haram ialah sesuatu yang dilarang oleh agama. Selain aturan halal dan haram, agama juga memiliki aturan perintah dengan tahapan wajib, sunnah dan makruh.


 
Gambar
Lembaga Pengendalian Sosial


Semoga bermanfaat..!
Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli

|Pengertian Pengendalian Sosial| Keteraturan sosial dapat tercipta di masyarakat dapat terwujud apabila anggota masyarakat berprilaku sesuai dengan nilai dan norma yang telah disepakati oleh masyarakat. Pelanggaran terhadap nilai dan norma oleh anggota masyarakat akan menimbulkan ketidakteraturan sosial di masyarakat. Kateraturan sosial ini tergantung pada peranan setiap individu untuk melakukan kewajiban tertentu terhadap orang lain dan berhak menerima haknya dari orang lain. Masyarakat yang teratur hanya dapat tercipta jika kebanyakan orang melaksanakan kewajibannya dan mampu menuntut haknya. Bagaimana terjalin hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban ini maka diperlukan pengendalian sosial untuk mengarahkan dan memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban. 
Beberapa ahli sosiologi menggunakan istilah pengendalian sosial untuk menggambarkan segenap cara dan proses yang ditempuh oleh kelompok orang atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai dengan harapan kelompok atau masyarakatnya itu. 
Pengertian Menurut Koentjaraningrat pengendalian sosial memiliki peranan penting untuk menghindarinya terjadinya penyimpangan dan mengerahkan anggota masyarakat untuk bertindak menurut norma-norma dan nilai-nilai yang telah disepakati. Pengendalian sosial dianggap sebagai cara mengarahkan masyarakat untuk memerankan peranannya dalam berinteraksi dengan anggota masyarakatnya.
Pengendalian sosial berperan untuk meredam ketegangan sosial. Dalam proses sosial ada tiga ketegangan sosial yang memerlukan pengedalian sosial yaitu:
  • Ketegangan sosial yang terjadi antara ketentuan dalam adat istiadat dan kepentingan individu.
  • Ketegangan sosial yang terjadi karena keperluan yang bersifat umum bertemu dengan kepentingan golongan yang ada dalam masyarakat.
  • Ketegangan sosial yang terjadi karena golongan yang menyimpang sengaja menentang tata kelakuan yang berlaku di dalam masyarakat.
Menurut L Berger, pengendalian sosial adalah cara yang digunakan oleh masyarakat untuk meneribkan anggota yang membangkan, sedangkan menurut Roucek pengendalian sosial adalah proses terenca-na ataupun tidak tempat individu diajarkan, dibujuk ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.

Tujuan pengendalian sosial adalah terciptanya ketertiban sosial, karena tanpa ketertiban sosial masyarakat tidak bisa menjalankan peranannya dengan perasaan aman.


Sumber:
Dra. Siti Waridah Q. dan Drs. J. Sukardi. 2003. Sosiologi 1. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

 
Gambar
Pengertian Pengendalian Sosial 

Sekian uraian tentang Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli, Semoga bermanfaat..!