Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Selasa, 10 Agustus 2021

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

| Selasa, 10 Agustus 2021

Pengertian Negara 

Berikut Pengertian Negara menurut para ahli :
  1. Menurut Krasner (1978) merumuskan negera sebagai sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus yang berbeda dari kepentingan kelompok tertentu mana pun dalam masyarakat. 
  2. Menurut Eric Nordlinger daam bukunya On the Autonomy of the Democratic State (1981) melihat negara sebagai semua individu yang memegang jabatan di mana jabatan tersebut memberikan kewenangan kepada invidu-individu untuk membuat dan menjalankan keputusan – keputusan yang dapat mengikat pada sebagian atau keseluruhan dari segmen-segmen dalam masyarakat. 
  3. Menurut Marxian memandang negara pada awalnya sebagai bentuk dari kepentingan pribadi dari para kapitalis yang berfungsi sebagai instrument untuk meraih tujuan tertentu. Dengan demikian, negara dipandang sebagai pelaksana dari kepentinga kelas tertentu.




Negara dalam konsep Islam yaitu :

a. Daulah 
Istilah daulah berasal dari bahasa Arab yakni daulah, kata dari dala- yadulu-daulah yaitu bergilir, beredar, dan berputar(rotate, alternate, take turns, or occur priodically). Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan. Namun, menurut Olaf Schumann istilah daulah adalah 'dinasti' atau'wangsa', yaitu sistem kekuasaan yang berpuncak pada seorang pribadi yang didukung oleh keluarganya atau clan-nya. Dalam konteks modern, istilah tersebut diartikan konsep negara dan konsep utama di kalangan diskursus islamisasi kontemporer. 


Sebaliknya, Azra mengatakan daulah tidak sama dengan konsep "kedaulatan" (sovereignity) atau bukan "negara" (nation states) dalam pengertian modern. Kedua pendapat ini tentunya berbeda terhadap konteks yang hendak dituju. Pendapat pertama ingin menunjukkan bahwa daulah sama dengan definisi negara atau bangsa (nation states). Adapun Azra mengatakan daulah dalam konteks kerajaan Islam di Nusantara (baca: Indonesia) merupakan kekuatan mutlak raja yang bersumber dari kualitas sakral sang raja dengan kekuatan ghaib yang menjaganya dan dengan keabadian kekuasaannya. 


b.Khilafah 
khilafah mengandung arti "perwakilan", "pergantian", atau "jabatan khalifah". Istilah ini berasal dari kata Arab,"khalf"., yang berarti "wakil", "pengganti", dan "penguasa". Dalam perspektif politik sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu konsensus elite politik (ijma'); dan pemberian legitimasi (bay'ah). 


Pembahasan Khilafah secara bahasa berkaitan erat dengan bentukan (derivasi) kata tersebut.Kata “khilafah” seakar dengan kata “khalifah” (mufrad), khalaif (jama’’), Ada Khulafa’ (Jama’).Semua padanan kata tersebut berasal dari kata dasar (fi’il madi), kholafa (خلف.(Kata “khalifah” , dengan segala padanannya, telah mengalami perkembangan arti, baik arti khusus maupun umum. Dalam First Encyclopedia of Islam, khalifah berarti “wakil” (deputy), “pengganti” (successor), “penguasa” (vicegerent), “gelar bagi pemimpin tertinggi dalam komunitas muslim” (title of the supreme head of the muslim community), dan bermakna “pengganti Rasulullah”. Makna terakhir senada dengan Al-Maududi bahwa khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasul. 


c.Hukumah 
Istilah hukumah bermakna "pemerintah". Dalam bahasa Persia dibaca dengan sebutan hukumet. Istilah ini tidak sama dengan istilah "daulah" (negara). Selain itu, hukumah juga berbeda dengan konsep khilafah dan imamah. Sebab kedua konsep ini lebih berhubungan dengan format politik atau kekuasaan, sedangkan hukumah lebih berhubungan dengan sistem pemerintahan. dan hukuman sering digunakan untuk menunjukkan jabatan atau fungsi kegubernuran, atau bahkan ruang lingkup masa jabatan, atau ketentuan-ketentuan sekitar jabatan seorang gubernur.


d. Imamah 
Term imamah juga sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Munawir Sjadzalindengan mengutip pendapat Mawardi mengatakan bahwa imam adalah khalifah, raja,sultan atau kepala negara. Dengan demikian, menurut Munawir, Mawardi memberikan juga bagi agama kepada jabatan kepala negara di samping baju politik. Taqiyudin an-Nabhani menyamakan antara imamah dengan khilafah. Karena menurutnya khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. 


e. Kesultanan 
Istilah kesultanan dapat diartikan wewenang. Kata ini, menurut Lewis, muncul berkali-kali dalam Al-Qur'an dengan arti "kekuasaan", kadang-kadang "bukti", dan - yang lebih khusus lagi - "kekuasaan yang efektif", kadang-kadang diberi kata sifat mubin, "wewenang yang jelas". 


Konsep Dasar tentang Negara 

Pengertian Negara 
Istilah Negara merupakan terjemahan kata asing : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutifyang dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Negara identik dengan hak dan kewenangan.


Tujuan Negara 
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. 

Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain: 
  1. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
  2. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. 
  3. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.


Sumber:
Damsar, Pengantar Sosiologi Politik Jakarta, (Jakarta: Kencana, 2010), Cet. ke-1, h. 100-102.
Ni’matul huda, Ilmu Negara, (Jakarta: Rajawali Pers,2010), h. 13-16


Sekian uraian tentang Pengertian Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Related Posts