Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Juli 2023

Pengertian Komunitas Menurut Para Ahli

Pengertian Komunitas Menurut Para Ahli

Pengertian Komunitas Menurut Para Ahli

Komunitas merupakan kelompok sosial dari berbagai organisme dengan bermacam-macam lingkungan, pada dasarnya mempunyai habitat serta ketertarikan atau kesukaan yang sama. Di dalam komunitas, individu-individu di dalamnya mempunyai kepercayaan, kebutuhan resiko, sumber daya, maksud, preferensi dan berbagai hal yang serupa atau sama. 

Menurut Kertajaya Hermawan (2008), komunitas adalah sekelompok manusia yang memiliki rasa peduli satu sama lain lebih dari yang seharusnya. 


Dapat diartikan bahwa komunitas adalah kelompok orang yang saling mendukung dan saling membantu antara satu sama lain. 


Menurut Muzafer Sherif di dalam buku Dinamika Kelompok (2009), Kelompok sosial adalah suatu kesatuan sosial yang terdiri dari dua atau lebih individu yang telah mengadakan interaksi sosial yang cukup intensif dan teraratur, sehingga di antara individu itu sudah terdapat pembagian tugas, struktur, dan norma-norma tertentu. Komunitas juga suatu sistem sosial yang meliputi sejumlah struktur sosial yang tidak terlembagakan dalam bentuk kelompok atau organisasi dalam pemenuhannya melalui hubungan kerjasama struktural, komunitas dapat berdiri sendiri dalam hubungannya dengan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga sosial yang lebih besar.


Sebuah komunitas merupakan “Sekumpulan individu yang mendiami lingkungan tertentu serta terkait dengan kepentingan yang sama” (Iriantara, 2004). 

Maka sebuah komunitas merupakan sebagian kecil dari wadah yang bernama organisasi, dapat di katagorikan bahwa komunitas tidak jauh berbeda dengan sebuah organisasi yang dimana di dalamnya terdapat kebebasan dan hak manusia dalam kehidupan sosial untuk berserikat, berkumpul, berkelompok serta mengeluarkan pendapat. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang “ Organisasi Kemasyarakatan” mengatakan bahwa:


Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sekarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangun demi terapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 




Ciri ciri Komunitas 

Dari buku Dinamika Kelompok karya Santosa (2009), ciri-ciri komunitas menurut Muzafer Sherif dan George Simmel adalah sebagai berikut:

a. Menurut Muzafer Sherif, ciri-ciri komunitas adalah sebagai berikut: 
  1. Adanya dorongan/motif yang sama pada setiap individu sehingga terjadi interaksi sosial sesamanya dan tertuju dalam tujuan bersama.
  2. Adanya reaksi dan kecakapan yang berbeda di antara individu satu dengan yang lain akibat terjadinya interaksi sosial.
  3. Adanya pembentukan dan penegasan struktur kelompok yang jelas, terdiri dari peranan dan kedudukan yang berkembang dengan sendirinya dalam rangka mencapai tujuan bersama. 
  4. Adanya penegasan dan peneguhan norma-norma pedoman tingkah laku anggota kelompok yang mengatur interaksi dan kegiatan anggota kelompok dalam merealisasi tujuan kelompok. 

b. Menurut George Simmel, ciri-ciri Komunitas adalah 
  1. Besar kecilnya jumlah anggota kelompok sosial 
  2. Derajat interaksi sosial dalam kelompok sosial 
  3. Kepentingan dan wilayah 
  4. Berlangsungnya suatu kepentingan 
  5. Derajat organisasi


Sumber:
Kertajaya, Hermawan. 2008. Arti Komunitas. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Iriantara, Yosal. 2004. Manajemen Strategis Public Relations. Jakarta: Ghalia


Sekian uraian tentang Pengertian Komunitas Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Rabu, 14 Desember 2022

Pengertian Interaksi Menurut Para Ahli

Pengertian Interaksi Menurut Para Ahli

Pengertian Interaksi

Dalam kehidupan, kita selalu berinteraksi dengan orang lain, baik secara sadar maupun tidak sadar. Ketika dua orang akan saling berpapasan, mereka sekilas akan saling memandang dari kejauhan. Hal demikian juga termasuk interaksi. 

Menurut pendapat Soejono bahwa :
Walaupun orang-orang yang bertemu di jalan tidak saling berbicara atau tidak saling menukar tanda-tanda, interaksi telah terjadi. Karena masing-masing sadar akan adanya pihak lain yang menyebabkan perubahan-perubahan dalam perasaan maupun syaraf orang-orang yang bersangkutan, yang disebabkan oleh misalnya bau keringat, minyak wangi, suara berjalan, dan sebagainya. Semua itu menimbulkan kesan didalam pikiran sesorang, yang kemudian, menentukan tindakan apa yang akan dilakukan.

Meskipun demikian agar lebih jelas defenisi dari kata interaksi. Kata interaksi berasal dari kata “inter” yang artinya “antar” dan “aksi” yang artinya tindakan. Interaksi berarti antar-tindakan.

Menurut pendapat Etin sholihatin bahwa :
Interaksi merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, sehingga manusia harus mampu melakukan interaksi dengan pihak lain. Interaksi dapat dilakukan secara verbal maupun nonverbal, didalam interaksi harus memiliki setidaknya 3 (tiga) unsur, yaitu komunikator (orang yang melakukan komunikasi), Komunikan(orang yang dijadikan sasaran atau objek), dan informasi (bahan yang dijadikan komunikasi atau interaksi).

Sedangkan menurut Thibaut dan Kelley dalam skripsi Afandi mendefenisikan interaksi sebagai :
Peristiwa saling mempengaruhi satu sama lain ketika dua orang atau lebih hadir bersama, mereka menciptakan hasil satu sama lain atau berkomunikasi satu sama lain. Jadi dalam kasus interaksi, tindakan setiap orang bertujuan untuk mempengaruhi individu lain.


Begitu juga dengan pendapat dari Hormans yang dituangkan dalam skripsi Afandi mendefenisikan bahwa :
Interaksi sebagai suatu kejadian ketika suatu aktifitas yang dilakukan oleh individu lain diberi ganjaran atau hukuman dengan menggunakan suatu tindakan oleh individu lain yang menjadi pasangannya. Konsep yang dilakukan oleh Hormans ini mengandung pengertian bahwa suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam berinteraksi merupakan suatu stimulus bagi tindakan individu lain yang menjadi pasangannya.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa interaksi mengandung pengertian hubungan timbal-balik antara dua orang atau lebih, dan masing-masing orang yang terlibat di dalamnya memainkan peran secara aktif.



Bentuk-bentuk Interaksi

Bentuk interaksi dapat berupa kerja sama (cooperation), persaingan (competition), dan pertentangan (conflict). Dan bentuk interaksi tersebut dibagi menjadi dua bentuk yakni :

a. Interaksi Asosiatif

1) Kerja sama (Cooperation)
Menurut pendapat Elly yang menerangkan pengertian kerja sama yaitu:
Usaha bersama-sama antar manusia untuk mencapai tujuan bersama. Dengan perkataan lain, kerja sama adalah suatu bentuk interaksi sosial individu-individu atau kelompok-kelompok berusaha saling menolong untuk mencapai tujuan bersama atau mengorgadinasikan kegiatan mereka guna mencapai tujuan bersama.

Sedangkan menurut pendapat Saptono bahwa kerja sama merupakan:
Proses yang paling banyak terjadi di masyarakat. Masyarakat yang sangat kompetitif pun tidak akan dapat berjalan, jika tidak ada kerja sama di dalamnya. Kerja sama dapat terjadi dengan sendirinya, tanpa disadari oleh pihak-pihak yang bekerja sama.
Jadi, kerja sama dapat diartikan melakukan sesuatu hal atau pekerjaan dengan tujuan yang sama.

2) Akomodasi (Accomodation)
Penulis menjelaskan bahwa akomodasi adalah proses mencapai tujuan sementara diantara pihak-pihak yang sedangatau mempunyai potensi untuk berkomplik. Bentuk-bentuk akomodasi seperti Pengalihan sasaran (displacement), subordinasi, kompromi, toleransi, prosedur penyelesaian konplik yang melembaga.


b. Interaksi Disosiatif
1) Persaingan/kompetesi (competition)
Masih dalam pendapat Saptono dan bambang yang menerangkan :
Persainganadalah usaha untuk melakukan sesuatu secara lebih baik dibandingkan orang lain atau kelompok lain dalam mencapai tujuan. Persaingan terjadi apabila pemenuhan kebutuhan dan keinginan orang/kelompok tidak cocok dengan kebutuhan atau keinginan orang/kelompok lain.

2) Asimilasi (Asimilation)
Asimilasi adalah proses peleburan beberapa kebudayaan menjadi satu, sehingga akar komplik yang bersumber pada perbedaan kebudayaan terhapus.

3) Pertentangan/konplik (conflict)
Konplik adalah proses dimana orang atau kelompok berusaha memperoleh sesuatu (imbalan tertentu) dengan cara melemahkan atau menghilangkan persaingan atau competitor lain, bukan hanya mencoba tampil lebih seperti dalam kompetisi. Menurut Saptono dan bambang bahwa “konplik dapat bersifat terbuka dan menggunakan kekerasan seperti perkelahian, pengeboman, dan pembakaran, dan dapat juga terjadi secara tersembunyi dengan menggunakan jasa “dukun santet”, tipu daya, atau pihak ketiga.



Sumber:
Soerjono Soekanto, (2002), Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta : Raja Grafindo Persada, hal. 67.
Afandi, (2015), Hubungan antara Interaksi Sosial dalam Kelompok Teman Sebaya dan Motivasi Belajar dengan Prestasi Belajar Mesin Kantor Siswa XI SMA Negeri I Surakarta, hal. 9.


Sekian uraian tentang Pengertian Interaksi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Kamis, 20 Januari 2022

Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli

Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli

Pengertian Globalisasi

Globalisasi merupakan perkembangan kontemporer yang memiliki pengaruh terhadap munculnya berbagai kemungkinan perubahan dunia. Pengaruh globalisasi dapat menghilangkan berbagai hambatan yang membuat dunia semakin terbuka dan saling membutuhkan antara satu sama lain. Dapat dikatakan bahwa globalisasi membawa perspektif baru tentang konsep "Dunia Tanpa Batas" yang saat ini telah menjadi realita dan berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan budaya yang akhirnya membawa perubahan baru. 


Berikut ini adalah pengertian dan definisi globalisasi menurut beberapa ahli: Globalisasi juga sering diartikan sebagai internasionalisasi karena keduanya memiliki banyak persamaan dari segi karakteristik, sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Beberapa pihak mendefinisikan globalisasi sebagai sesuatu yang berhubungan dengan berkurangnya kekuatan, peran dan batas-batas suatu negara. Dalam arti yang luas, globalisasi mengacu kepada seluruh kegiatan masyarakat dunia. Bahkan, globalisasi dapat juga didefinisikan sebagai intensifikasi hubungan sosial di seluruh dunia yang menghubungkan daerah-daerah terpencil dengan berbagai cara, dimana kejadian-kejadian lokal terbentuk oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi di tempat lain dan sebaliknya. Dibawah ini tercantum beberapa definisi globalisasi menurut para ahli.






Waters mendefinisikan globalisasi dari sudut pandang yang berbeda. Dia mengatakan bahwa globalisasi merupakan sebuah proses sosial, dimana batas geografis tidak penting terhadap kondisi sosial budaya, yang akhirnya menjelma ke dalam kesadaran seseorang.


Definisi ini hampir sama dengan apa yang dimaksudkan oleh Giddens. Dimana, globalisasi adalah adanya saling ketergantungan antara satu bangsa dengan bangsa lain, antara satu manusia dengan manusia lain melalui perdagangan, perjalanaan, pariwisata, budaya, informasi, dan interaksi yang luas sehingga batas-batas negara menjadi semakin sempit.


Pengertian globalisasi seperti ini juga telah disampaikan oleh beberapa ahli yang mengatakan bahwa globalisasi adalah proses individu, kelompok, masyarakat dan negara yang saling berinteraksi, terkait, tergantung, dan saling mempengaruhi antara satu sama lain, yang melintasi batas negara.

Tomlinson mendefinisikan globalisasi sebagai suatu penyusutan jarak yang ditempuh dan pengurangan waktu yang diambil dalam menjalankan berbagai aktifitas sehari-hari, baik secara fisik (seperti perjalanan melalui udara) atau secara perwakilan (seperti penghataran informasi dan gambar menggunakan media elektronik), untuk menyebrangi mereka.


Menurut Lyman bahwa globalisasi biasanya diartikan sebagai "rapid growth of interdependency and connection in the world of trade and finance". Tetapi, ia sendiri berpendapat bahwa globalisasi tidak hanya terbatas hanya pada fenomena perdagangan dan aliran keuangan yang berkembang dengan kian meluas saja, ini karena adanya kecendrungan lain yang didorong oleh kemampuan teknologi yang memfasilitasi perubahan keuangan, seperti globalisasi komunikasi "there are other trends driven by the same explosion of technological capability that have facilitated the financial change. Globalization of communication is one such trend". Globalisasi dapat dilihat sebagai kompresi ruang dan waktu dalam hubungan sosial dan munculnya kesadaran global tentang kemampatan tersebut. Dalam bahasa seharihari, proses ini bisa dikatakan sebagai "dunia menjadi semakin kecil". 

Globalisasi dapat juga didefenisikan sebagai proses pertumbuhan dan perkembangan kegiatan ekonomi lintas batas nasional dan regional. Ini diperlihatkan melalui pergerakan barang, informasi, jasa, modal dan tenaga kerja melalui perdagangan dan investasi. Scholte melihat beberapa defenisi yang dimaksudkan dengan globalisasi, antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Internasionalisasi. Globalisasi diartikan sebagai meningkatnya aktivitas hubungan internasional. Walaupun masing-masing negara masih mempertahankan identitasnya, namun menjadi semakin tergantung antara satu sama lain. 
  2. Liberalisasi. Globalisasi juga diartikan sebagai semakin berkurangnya batas-batas sebuah negara. Misalnya, masalah harga ekspor/impor, lalu lintas devisa dan migrasi. 
  3. Universalisasi. Semakin luasnya penyebaran material dan immaterial ke seluruh dunia, hal ini juga diartikan sebagai globalisasi. Pengalaman di satu tempat dapat menjadi pengalaman di seluruh dunia.
  4. Westernisasi. Westernisasi merupakan satu bentuk dari universalisasi, dimana makin luasnya penyebaran budaya dan cara berfikir sehingga berpengaruh secara global. 
  5.  Hubungan transplanetari dan suprateritorialiti. Definisi yang kelima ini sedikit berbeda dengan keempat definisi sebelumnya. Keempat definisi sebelumnya mengidentifikasi bahwa masing-masing negara masih mempertahankan status ontologinya, namun pada definisi yang kelima ini menyatakan bahwa dunia global mempunyai ontologinya sendiri, bukan sekedar gabungan dari berbagai negara.

Namun sejauh ini, penggunaan istilah globalisasi belum memberikan definisi yang jelas. Meskipun beberapa fitur dan dimensi telah banyak dinyatakan seperti di atas. Konsep globalisasi perlu dikupas secara lebih mendalam sehingga kita dapat menilai pengaruh globalisasi terhadap peradaban dan perubahan perilaku. Memang, sampai saat ini, kita belum memiliki definisi dan konsep globalisasi yang jelas. Kita anggap bahwa kesepakatan para ahli tentang isu defenisi globalisasi belum/tidak akan tercapai. Hal yang sama juga belum adanya kesepakatan ilmiah dalam perumusan konsep budaya dan peradaban itu sendiri.

Seperti telah ditampilkan di atas bahwa cakupan globalisasi sangat luas. Berdasarkan pendapat para ahli, definisi globalisasi secara komprehensif adalah suatu himpunan dari proses pengaliran global dari berbagai jenis objek yang melibatkan setiap bidang aktifitas manusia baik bentuk fisik, maupun non-fisik, informasi, ide, institusi dan sistem. Himpunan proses aliran ini dan bidang kegiatan manusia yang terlibat kian kait mengait, saling tergantung dan semakin kompleks sifatnya.

Globalisasi dalam arti yang luas ini adalah merupakan suatu fakta yang tidak perlu diperdebatkan. Dan mungkin kita setuju bahwa pada hakikatnya proses globalisasi itu telah ada jauh sebelum istilah globalisasi itu diperkenalkan. Atau lebih tepatnya, proses globalisasi yang terjadi sebelum istilah globalisasi diperkenalkan sering disebut sebagai globalisasi tanpa nama "Globalization was reality without name". Globalisasi tanpa nama ini ada sebelum era penjajahan dan imperalisme Barat yang dimulai sekitar tahun 1500, bahkan sebelum peradaban Islam mengusai dunia. Malahan, akar rumput globalisasi dapat dilacak di zaman pra-Islam.


Menurut Mars bahwa pada sifatnya, imperealisme merupakan bentuk dari globalisasi. Atau paling tidak, dapat dianggap sebagai agen globalisasi. Seperti yang kita tahu bahwa setiap imperialisme memiliki kecendrungan untuk mengglobalisasikan objek-objek tertentu. Berdasarkan pandangan ini, kita dapat mengatakan bahwa peradaban Romawi dan peradaban Persia, yang ada sebelum peradaban Islam, telah memicu tren globalisasi dan mempercepat perkembangannya. Tentu, globalisasi saat ini tentu memiliki perbedaan dengan globalisasi pada masa lampau. Namun perbedaan itu bukan dari segi sifatnya tetapi dari segi fitur-fiturnya. Artinya, selagi kita berbicara fakta yang sama yaitu globalisasi, maka sifatnya akan tetap sama walupun zamannya telah berubah. Sifat globalisasi adalah proses pengaliran secara global dari berbagai objek. Malahan, secara kasarnya, bidangbidang aktifitas manusia yang terlibat dalam proses pengaliran objek-objek tersebut tidak berubah.


Fitur globalisasi telah mengalami banyak perubahan seiring dengan perubahan zaman. Misalnya, fitur secara eksponensial, saling ketergantungan, kecepatan dan luas. Aliran berbagai objek zaman sekarang jauh lebih cepat, lebih banyak dan lebih luas dibandingkan dengan zaman-zaman lampau. Fenomena globalisasi seperti ini dapat dikiaskan sebagai suatu gelombang yang melanda dunia. Gelombang pada zaman modern lebih kuat, besar dan lebih cepat dibandingkan gelombang globalsisai pada zaman peradaban Islam. Pada masa pasca modern, gelombang globalisasi lebih besar lagi, lebih kuat dan lebih merajalela di berbagai belahan dunia.

Konsep globalisasi perlu penjelasan yang lebih rinci agar kita dapat mengevaluasi pengaruh globalisasi terhadap segala segi kehidupan seperti politik, ekonomi, sosial, budaya dan agama. Sifat dan ruang lingkup pengaruh globalisasi yang dapat dibahas tergantung pada makna yang diberikan kepada istilah globalisasi itu sendiri. Dan perlu difahami bahwa makna globalisasi merupakan "sumber pengaruh", sedangkan "penerima pengaruh" adalah segala segi kehidupan.


Sumber:
Seperti yang dinyatakan oleh Osman dalam Osman, B., 2008. Pengaruh Globalisasi Terhadap Peradaban. Jurnal Peradaban, 1. ISSN 1985-6296, h. 75-98.
Waters, M. 1995. Globalization. 2nd Edition. Taylor and Francis Group. London.


Sekian uraian tentang Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!

Rabu, 15 Desember 2021

Pengertian Agama Menurut Para Ahli

Pengertian Agama Menurut Para Ahli

Pengertian Agama 

Banyak pengertian atau makna dari agama, dari berbagai tokoh dan pengamal keagamaan. Dari sini maka akan diuraikan terlebih dahulu agama menurut bahasa dan kemudian agama menurut istilah. Agama secara bahasa yakni : 

  1. Agama berasal dari bahasa Sansekerta yang diartikan dengan haluan, peraturan, jalan, atau kebaktian kepada Tuhan.
  2. Agama itu terdiri dari dua perkataan, yaitu “A” berarti tidak, “Gama” berarti kacau balau, tidak teratur. 
Adapun menurut istilah, agama adalah ajaran atau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta tata kaidah–kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dengan manusia serta lingkungannya. Agama sebagai sistem– sistem simbol, keyakinan, nilai, perilaku yang terlambangkan, yang semuanya itu berpusat pada persoalan–persoalan paling maknawi.


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban–kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut. Secara terminologi, agama juga didefinisikan sebagai Ad-Din dalam bahasa Semit berarti undang–undang atau hukum.


Adapun pengertian agama menurut Elizabet K. Notthigham dalam bukunya Agama dan Masyarakat berpendapat bahwa agama adalah gejala yang begitu sering terdapat dimana-mana sehingga sedikit membantu usaha-usaha kita untuk membuat abstraksi ilmiah. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa agama terkait dengan usaha-usaha manusia untuk mengatur dalamnya makna dari keberadaannya sendiri dan kederadaan alam semesta. Agama telah menimbulkan khayalnya yang paling luas dan juga digunakan untuk membenarkan kekejaman orang yang luar biasa terhadap orang lain. Agama dapat membangkitkan kebahagiaan batin yang sempurna, dan juga perasaan takut dan ngeri. Agama juga merupakan pantulan dari solidaritas sosial.


Dalam pandangan Weber, agama merupakan suatu dorongan yang kuat dalam semangat mencari ekonomi dalam berbagai bentuk terutama yang di kembangkan oleh Protestan, Pandangan Weber mengenai hal ini adalah penolakan terhadap tradisi, atau perubahan sangat cepat dalam metode dan evaluasi terhadap kegiatan ekonomi, tidak akan mungkin terjadi tanpa dorongan moral dan agama.






Fungsi Agama

Secara sosiologis, agama menjadi penting dalam kehidupan manusia dimana pengetahuan dan keahlian tidak berhasil memberikan sarana adaptasi atau makanisme penyesuaian yang dibutuhkan, Dari sudut pandang teori fungsional, agama menjadi penting sehubungan dengan unsur-unsur pengalaman manusia yang diperoleh dari ketidakpastian, ketidakberdayaan dan kelangkaan yang memang merupakan karakteristik fundamental kondisi manusia. Maka kemudian, fungsi agama adalah menyelesaikan dua hal, yang pertama, suatau cakrawala pandangan tentang dunia luar yang tidak terjangkau oleh manusia, dalam arti dimana deprivasi dan frustasi dapat dialami sebagai suatu yanng mempunyai makna. Kedua, sarana ritual yang memungkinkan hubungan menusia dengan hal diluar jangkauannya, yang memberikan jaminan dan keselamatan bagi manusia untuk mempertahankan moralnya.


Pembahasan tentang fungsi agama pada masyarakat akan dibatasi pada dua hal, yaitu agama sebagai faktor integratif dan sekaligus disintegratif bagi masyarakat. 
  •  Fungsi Integratif Agama Peranan sosial agama sebagai faktor integratif bagi masyarakat berarti peran agama dalam menciptakan suatu ikatan bersama, baik diantara anggota-anggota beberapa masyarakat maupun dalam kewajiban-kewajiban sosial yang membantu mempersatukan mereka. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang mendasari sistem-sistem kewajiban sosial didukung bersama oleh kelompok-kelompok keagamaan, sehingga agama menjamin adanya konsensus dalam masyarakat. 
  • Fungsi Disintegratif Agama. Meskipun agama memiliki peranan sebagai kekuatan yang mempersatukan, mengikat, dan memelihara eksistensi suatu masyarakat, pada saat yang sama agama juga dapat memainkan peranan sebagai kekuatan yang mencerai-beraikan, memecah-belah bahkan menghancurkan eksistensi suatu masyarakat. Hal ini merupakan konsekuensi dari begitu kuatnya agama dalam mengikat kelompok pemeluknya sendiri sehingga seringkali mengabaikan bahkan menyalahkan eksistensi orang lain yang dianggap menyalahi aturan- aturan yang ada dalam wahyu.


Dalam hal ini, agama lebih bersifat eksklulsif terhadap fenomena- fenomena yang terjadi dalam masyarakat kita. Agama di dalam masyarakat, adalah ketika dimana agama mampu memberikan implementasinya terhadap setiap manusia, dimana hal itu akan mempengaruhi dan memberikan peraturan dan norma–norma yang akan menjadi landasan hidup.


Dalam sosiologi, agama dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam perilaku sosial tertentu. Ia berkaitan dengan pengalaman manusia, baik sebagai individu maupun kelompok. Sehingga sikap perilaku yang diperankannya akan terkait dengan sistem keyakinan dari ajaran agama yang dianutnya. Jadi, eksistensi suatu agama di dalam suatu masyarakat sangatlah berpengaruh, dimana semua perilaku manusia baik sebagai individu maupun kelompok dibentuk oleh nilai etis dari agama masing –masing.


Dalam sosiologi tidak pernah agama didefinisikan secara evaluatif (menilai). Ia “angkat tangan” mengenai hakekat agama, baiknya atau buruknya agama atau agama-agama yang tengah diamatinya. Dari pengamatan ini, ia hanya sanggup memberikan definisi yang deskriptif (menggambarkan apa adanya), yang mengungkapkan apa yang dimengerti dan dialami pemeluk-pemeluknya. Jadi singkatnya, sosiologi mendefinisikan agama sebagai suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh para penganutnya yang berporos pada kekuatan–kekuatan nonempiris yang dipercayainya dan didayagunakannya untuk mencapai keselamatan bagi diri mereka dan masyarakat luas umumnya.


Agama bagi Greetz lebih merupakan sebagai nilai-nilai budaya, dimana ia melihat nilai-nilai tersebut ada dalam suatu kumpulan makna. Dimana dengan kumpulan makna tersebut, masing-masing individu menafsirkan pengalamannya dan mengatur tingkah lakunya. Sehingga dengan nilai-nilai tersebut pelaku dapat mendefinisikan dunia dan pedoman apa yang akan digunakannya.



Sumber:
Abudin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2009),9.
Djamaludin Ancok dan Fuad Nasrhori Suroso, Psikologi Islam (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1994), 74.


Sekian uraian tentang Pengertian Agama Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Sabtu, 13 November 2021

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Pengertian Kedaulatan Rakyat 

Sebelum membahas pengertian atau batasan konsep kedaulatan rakyat perlu dipaparkan terlebih dahulu pengertian kedaulatan baik dalam kamus maupun menurut pendapat ahli. Secara etimologi kedaulatan yang dalam bahasa Inggris disebut souvereignty berasal dari kata Latin superanus yang berarti teratas. 


Sejalan dengan itu C.F. Strong menyatakan bahwa kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum. Lebih lanjut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. 


Sementara itu menurut kamus filsafat karya Simon Blackburn kedaulatan (souvereignty) adalah otoritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainya. 


Uraian diatas menjelaskan bahwa kedaulatan merupakan salah satu bentuk dari kekuasaan, dalam hal ini kekuasaan tertinggi.

Fungsi Motivasi 

Kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni : Kedaulatan dari segi internal dan eksternal dan Kedaulatan dari segi hukum dan politik. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal merupakan bentuk kedaulatan negara, atau pemerintah secara ke-dalam atau ke-luar. Kedaulatan internal merupakan kekuasaan pemerintah atau negara atas individu-individu (rakyat) yang berada dalam teritorinya. 



Perlu dicatat, bahwa daya berlaku dari kedaulatan internal ini hanya dalam batas-batas yuridiksinya. Sedangkan kedaulatan eksternal dimaksudkan sebagai kekuasaan negara untuk memenentukan sikap dan nasibnya secara bebas dan mandiri tanpa intervensi dari negara lain. Jadi kedaulatan secara eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu negara dengan negara lainya, lebih khusus terkait dengan pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka. Kemudian yang dimaksud dengan kedaulatan dari segi kedaulatan hukum yakni adanya suatu kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukanya terhadap individu-individu yang berada dalam yuridiksinya. 


Dalam kehidupan bernegara kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang lebih lanjut dijalankan alat-alat kelengkapanya seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta organ-organ penunjang lainya. Kemudian kedaulatan dari segi kedaulatan politik yakni menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Contoh perwujudan dari kedaulatan politik adalah pemilihan umum yang dimana keseluruhan rakyat terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik. Kedaulatan dari segi politik ini yang akan dibicarakan lebih lanjut, dalam bahasan berikut ini.




Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi – khususnya kekuasaan negara – maka perlu dikaji dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal. Atau dengan kata lain dari mana sumber legitimasi kekuasaan pemerintah yang eksis saat ini. Sebab tanpa dapat menjelaskan hal ini, akan timbul pemahaman bahwa kekuasaan negara hanya karena adanya kelengkapan negara yang dapat memberikan daya paksa terhadap rakyat. Jika demikian halnya, kekuasaan negara tidak berbeda dengan kekuasaan sekelompok penyamun yang menyandera para korbanya. Untuk menjelaskan dengan hal ini, para ahli mengajukan tesis mengenai sumber legitimasi tersebut. 






Penjelasan tersebut dikenal dengan istilah doktrin, ajaran atau teori kedaulatan. Dalam lintasan sejarah, terdapat berbagai macam ajaran kedaulatan yang dikenal luas yakni : ajaran kedaulatan Tuhan, ajaran kedaulatan raja, ajaran kedaulatan negara, ajaran kedaulatan hukum dan ajaran kedaulatan rakyat. Namun lima ajaran diatas sesungguhnya merupakan pengembangan dari tiga doktrin utama yakni: ajaran kedaulatan tuhan, ajaran kedaulatan Raja, ajaran kedaulatan Rakyat. Ajaran kedaulatan Tuhan menganggap bahwa pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan dan manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanyalah wakilnya yang telah dikehendaki untuk mempin. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang mana Tuhan dianggap sebagai prima causa atau penyebab utama. Kemudian doktrin kedaulatan raja yang mengangap raja sebagai wakil Tuhan, atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawai. Jadi legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimilki oleh manusia lain (semacam ada keunikan). 


Lalu, menyangkut ajaran kedaulatan rakyat yang menganggap bahwa kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Sehingga segala aspek penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya melibatkan rakyat atau setidak-tidaknya tidak menciderai kepentingan dan nurani rakyat. Apabila ditilik lebih dalam lagi, sesungguhnya konsep kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan doktrin kontrak sosial Thomas Hobbess, Jeans Jacoub Resseau, dan John Locke. 


Secara gradual doktrin kontrak sosial menganggap bahwa antara rakyat dan penguasa telah terjadi kontrak baik secara terang-terangan atau secara diamdiam. Kontrak tersebut berupa pengakuan mengenai siapa yang diberi hak untuk memerintah siapa dan siapa yang mempunyai kewajiban diperintah oleh siapa. Lebih lanjut, konsekuensi dari doktrin kedaulatan ini ialah bahwa rakyat mempunyai peran sentral dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Hal senada seperti jargon milik Abraham Lincoln “dari, oleh dan untuk rakyat”. Untuk itu, semua aspek penyelenggaraan negara harus melalui persetujuan rakyat atau setidak-tidaknya oleh lembaga yang mewakili rakyat. Sehingga dasar pembenar atau penghahalan kekuasaan pemerintah adalah kehendak dan persetujuan rakyat. 



Berdasarkan uraian diatas yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat adalah penempatan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang mana menjadi sumber legitimasi atau pembenar kekuasaan pemerintah dan penyelenggaraan dalam suatu negara.



Sumber:
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. 2002. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. Alumni. Hal. 16. 


Sekian uraian tentang Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Sabtu, 16 Oktober 2021

Pengertian Motivasi Menurut Para Ahli

Pengertian Motivasi Menurut Para Ahli

Pengertian Motivasi

Motivasi merupakan akar kata dari bahasa Latin movore, yang berarti gerak atau dorongan untuk bergerak. Motivasi dalam Bahasa Inggris berasaldari kata motive yang berarti daya gerak atau alasan. 


Motivasi dalam Bahasa Indonesia, berasal dari kata motif yang berarti daya upaya yang mendorong seseorang melakukan sesuatu. Motif dapat dikatakan sebagai daya penggerak dari dalam diri subyek untuk melakukan aktivitas tertentu demi mencapai tujuan. Motif tersebut menjadi dasar kata motivasi yang dapat diartikan sebagai daya penggerak yang telah menjadi aktif. 


Penggunaan istilah motif dan motivasi dalam pembahasan psikologi terkadang berbeda. Motif dan motivasi digunakan bersama dalam makna kata yang sama, hal ini dikarenakan pengertian motif dan motivasi keduanya sulit dibedakan. Motif adalah sesuatu yang ada dalam diri seseorang, yang mendorong orang tersebut untuk bersikap dan bertindak guna mencapai tujuan tertentu. Motif merupakan tahap awal dari motivasi. Motif dan daya penggerak menjadi aktif, apabila suatu kebutuhan dirasa mendesak untuk dipenuhi. Motif yang telah menjadi aktif inilah yang disebut motivasi. Motivasi dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menjadi pendorong tingkah laku yang menuntut atau mendorong seseorang untuk memenuhi kebutuhan.





Beberapa ahli memberikan batasan tentang pengertian motivasi, antara lain sebagai berikut: 
  1. Menurut Mc. Donald, motivasi adaalah perubahan energi dalam diri (pribadi) seseorang yang ditandai dengan timbulnya perasaan dan reaksi untuk mencapai tujuan. 
  2. Menurut Thomas M. Risk, motivasi adalah usaha yang disadari oleh pihak guru untuk menimbulkan motif-motif pada diri siswa yang menunjang kearah tujuan-tujuan belajar.
  3. Menurut Chaplin, motivasi adalah variabel penyelang yang digunakan untuk menimbulkan faktor-faktor tertentu didalam membangkitkan, mengelola, mempertahankan, dan menyalurkan tingkah laku menuju suatu sasaran. 
  4. Menurut Tabrani Rusyan, motivasi merupakan kekuatan yang mendorong seseorang melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. 
  5. Menurut Dimyati dan Mudjiono, di dalam motivasi terkandung adanya keinginan mengaktifkan, menggerakkan, menyalurkan dan mengarahkan sikap dan perilaku individu belajar. 
  6. Menurut Atkinson, motivasi dijelaskan sebagai suatu tendensi seseorang untuk berbuat yang meningkat guna menghasilkan satu hasil atau lebih pengaruh. 
  7. Menurut A.W Bernard, motivasi adalah fenomena yang dilibatkan dalam perangsangan tindakan kearah tujuan tertentu yang sebelumnya kecil atau tidak ada gerakan kearah tujuan-tujuan tertentu. Motivasi merupakan usaha memperbesar atau mengadakan gerakan untuk mencapai tujuan tertentu.
  8. Menurut Abraham Maslow, motivasi adalah sesuatu yang bersifat konstan (tetap), tidak pernah berakhir, berfluktuasi dan bersifat kompleks, dan hal itu kebanyakan merupakan karakteristik universal pada setiap kegiatan organisme. 
  9. Menurut John W Santrock, motivasi adalah proses memberi semangat, arah, dan kegigihan perilaku. Artinya, perilaku yang termotivasi adalah perilaku yang penuh energi, terarah dan bertahan lama. 

Fungsi Motivasi 

Fungsi motivasi adalah sebagai berikut: 
  1. Mendorong timbulnya kelakuan atau suatu perbuatan. 
  2. Motivasi berfungsi sebagai pengarah, artinya mengarahkan perbuatan kepencapaian tujuan yang diinginkan. 
  3. Motivasi berfungsi sebagai penggerak, artinya motivasi akan berfungsi sebagai penentu cepat lambanya suatu pekerjaan. 
  4. Motivasi berfungsi sebagai penolong untuk berbuat mencapai tujuan.
  5. Penentu arah perbuatan manusia, yakni kearah yang akan dicapai. 
  6. Penyeleksi perbuatan, sehingga perbuatan manusia senantiasa selektif dan tetap terarah kepada tujuan yang ingin dicapai.



Sumber:
Purwa Atmaja Prawira, Psikologi Pendidikan dalam Perspektif Baru, (Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2014), hlm. 319.
John Eschols dan Hasan Shadily, Kamus Bahasa Inggris, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2003), hlm. 386.


Sekian uraian tentang Pengertian Motivasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Kamis, 23 September 2021

Pengertian Budaya Menurut Para Ahli

Pengertian Budaya Menurut Para Ahli

Pengertian Budaya 

Ada beberapa pengertian budaya menurut beberapa ahli salah satu diantaranya adalah tokoh terkenal Indonesia yaitu Koentjaraningrat. Menurut Koentjaraningrat (2000) kebudayaan dengan kata dasar budaya berasal dari bahasa sansakerta ”buddhayah”, yaitu bentuk jamak dari buddhi yang berarti “budi” atau “akal”. Jadi Koentjaraningrat mendefinisikan budaya sebagai “daya budi” yang berupa cipta, karsa dan rasa, sedangkan kebudayaan adalah hasil dari cipta, karsa, dan rasa itu. Koentjaraningrat menerangkan bahwa pada dasarnya banyak yang membedakan antara budaya dan kebudayaan, dimana budaya merupakan perkembangan majemuk budi daya, yang berarti daya dari budi. 


Pada kajian Antropologi, budaya dianggap merupakan singkatan dari kebudayaan yang tidak ada perbedaan dari definsi. Jadi kebudayaan atau disingkat budaya, menurut Koentjaraningrat merupakan keseluruhan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar. 


Untuk lebih jelasnya mengenai hal diatas, Koentjaraningrat membedakan adanya tiga wujud dari kebudayaan yaitu: 
  1. Wujud kebudayaan sebagai sebuah kompleks dari ide-ide, gagasan, nilai- nilai, norma-norma, peraturan dan sebagainya. 
  2. Wujud kebudayaan sebagai suatu kompleks aktivitas serta tindakan berpola dari manusia dalam suatu masyrakat. 
  3. Wujud kebudayaan sebagai benda-benda hasil karya manusia. 


Menurut Liliweri (2002) kebudayaan merupakan pandangan hidup dari sekelompok orang dalam bentuk perilaku, kepercayaan, nilai, dan simbol-simbol yang mereka terima tanpa sadar yang semuanya diwariskan melalui proses komunikasi dari satu generasi ke generasi berikutnya.


Lebih lanjut, Taylor dalam Liliweri (2002) mendefinisikan kebudayaan tersusun oleh kategori-kategori kesamaan gejala umum yang disebut adat istiadat yang mencakup teknologi, pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, estetika, rekreasional dan kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan manusia sebagai anggota masyarakat. Dengan kata lain, kebudayaan mencakup semua yang didapatkan atau dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat. 


Hawkins (2012) mengatakan bahwa budaya adalah suatu kompleks yang meliputi pengetahuan, keyakinan, seni, moral, adat-istiadat serta kemampuan dan kebiasaan lain yang dimiliki manusia sebagai bagian masyarakat. 


Kebudayaan adalah
seluruh cara kehidupan dari masyarakat yang mana pun dan tidak hanya mengenai sebagian dari cara hidup itu yaitu bagian yang oleh masyarakat dianggap lebih tinggi atau lebih diinginkan. Linton dalam Ihromi (2006). Jadi kebudayaan menunjuk kepada berbagai aspek kehidupan meliputi cara-cara berlaku, kepercayaan-kepercayaan dan sikap-sikap, dan juga hasil dari kegiatan manusia khas untuk suatu masyarakat atau kelompok penduduk tertentu.





Budaya Populer 

Menurut O’Brien and Szeman dalam Danesi (2004) budaya populer adalah budaya yang ada karena sekelompok orang membuat atau melakukannya untuk diri mereka sendiri. Maka dari itu karena hal yang baru tersebut banyak diterima masyarakat maka muncullah budaya populer. 


Menurut Danesi (2012) mengatakan budaya populer sebagai berikut : “pop culture alludes, essentially, to a form of culture that makes little, if any, such categorical distinctions, making it a non traditional form of culture in this sense.” Terjemahannya : “budaya populer secara khusus mengarah kepada pembentukan budaya yang membuat (apabila ada) sedikit perbedaan budaya yakni non tradisional.” 


Ketika budaya populer telah menjadi realita sosial, budaya ini merubah gaya hidup dan selera orang-orang yang berbeda, dan pada akhirnya menyatukan negara dengan cara yang merakyat. Kemunculan budaya populer sebagai bentuk standar dari budaya pada masa itu secara keseluruhan, merupakan kemakmuran ekonomi pasca perang dan fenomena baby boom yang terus terjadi, yang membuat orangorang memiliki daya beli tanpa memandang kelas atau latar ekonominya, yang kemudian menggerakkan mereka untuk menjadi pembentuk tren fashion, musik, dan gaya hidup (Danesi, 2012). Pada akhir dekade, budaya pop yang telah tumbuh sepenuhnya akhirnya terwujud, didukung oleh gabungan dari media, teknologi, dan bisnis. 


Selanjutnya, menurut Kundera dalam Danesi (2012) budaya populer adalah sesuatu yang menarik untuk kita secara instintif karena tidak masalah seberapa banyak kita merendahkannya, tapi ini adalah sebuah bagian integral dari kondisi manusia. 


Budaya populer adalah budaya yang berasal dari masyarakat. Budaya dari rakyat untuk rakyat, istilah ini digunakan hanya untuk menunjukkan otentik dari budaya masyarakat tersebut (Storey, 2003).


Adapun definisi budaya populer menurut Storey (2003) adalah sebagai berikut: 
  • Budaya populer merupakan budaya yang menyenangkan dan disukai banyak orang. 
  • Budaya populer adalah budaya sub standar yang mengakomodasi praktek budaya yang tidak memenuhi persyaratan budaya tinggi. Budaya tinggi merupakan kreasi hasil kreativitas individu, berkualitas, bernilai luhur, terhormat dan dimiliki oleh golongan elit, seperti para seniman, kaum intelektual dan kritikus yang menilai tinggi rendahnya karya budaya. Sedangkan budaya populer adalah budaya komersial (memiliki nilai jual) dampak dari produksi massal. 
  • Budaya populer merupakan budaya massa, yaitu budaya yang diproduksi oleh massa untuk dikonsumsi massa. Budaya ini dikonsumsi tanpa pertimbangan apakah budaya tersebut dapat diterima di dalam masyarakat atau tidak. 
  • Budaya populer berasal dari pemikiran postmodernisme. Hal ini berarti pemikiran tersebut tidak lagi mengakui adanya perbedaan antara budaya tinggi dan budaya populer dan menegaskan bahwa semua budaya adalah budaya komersial. 


Kini teknologi informasi memegang peranan penting dalam penyebaran budaya melalui tayangan televisi dan internet memungkinkan orang-orang mengambil konten-konten dari luar negeri ke dirinya sendiri. 

Menurut Ishii (2013) faktor-faktor penyebaran budaya populer adalah: 
  1. Faktor budaya dan faktor psikologi, contohnya negara penyebar budaya memegang peranan penting, tingkat kekaguman negara penerima ke negara pemberi budaya tersebut. 
  2. Standar sebuah budaya populer di negara tersebut seperti apa baik penerima dan pengirim kebudayaannya. 
  3. Teknologi informasi. 
  4. Kebijakan dan peraturan pendidikan terhadap pembelajaran kebudayaan asing.



Sumber:
Koentjaraningrat. 2000. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Rineka Cipta.
Alo Liliweri. (2002). Makna Budaya dalam Komunikasi antar Budaya.Yogyakarta: PT. LKiS Pelangi Aksara.



Sekian uraian tentang Pengertian Budaya Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!

Kamis, 09 September 2021

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Pengertian Norma Menurut Para Ahli

Pengertian Norma

Pengertian norma adalah tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakanmanusia. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya tergantung nilai benar/salah. 


Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima yaitu, 
  1. norma agama, 
  2. norma susila,
  3. norma kesopanan, 
  4. norma kebiasaan, dan 
  5. norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya. 

Pelangaran norma biasanya mendapatkan sanksi, tetapi bukan berupa hukuman di pengadilan. Menurut anda apa sanksi dari pelanggaran norma agama? 


Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan dari akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh. 


Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undangan-undangan yang berlaku dimasyarakat dan disepakati bersama. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dalam hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan depertemen agama, sanksi akibat pelanggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat. 




Pengertian norma menurut Para ahli dan secara umum adalah
kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung niali tertentu yang harus dipatuhi masyarakat dalam berbuat, bertingka laku dan berinteraksi antara manusia sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman. 


Pengertian norma lainnya adalah tatanan dan pedoman perilaku yang diciptakan manusia sebagai masyarakat sosial untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat. 


Norma merupakan suatu petunjuk atau juga patokan perilaku yang benar dan pantas dilakukan saat berinteraksi sosial dalam suatu masyarakat. 


Mudahnya, norma adalah sekumpulan aturan informal yang mengatur interaksi manusia. Bisa juga diartikan sebagai pedoman, ketentuan dan acuan yang menjadi keharusan bagi para anggota masyarakat dan segala objek yang menjadi milik masyarakat tersebut untuk mengikuti dan mematuhi dan mengakui pedoman tersebut. 


Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyrakat sehingga berisi perintah atau larangan. Aturan ini bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku dimasyarakat tersebu, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku baik hukum maupun sosial. 


Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa sehingga manusia wajib tunduk pada peraturan tersebut.



Sumber:
W. Poespoprodjo, Filsafat Moral: Kesusilaan dalam Teori dan Praktek, Bandung: Remadja Karya, 1986, hal.116.


Sekian uraian tentang Pengertian Norma Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Jumat, 23 April 2021

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Pengertian Kebijakan 

Sebelum dibahas lebih jauh mengenai konsep kebijakan publik, kita perlu mengakaji terlebih dahulu mengenai konsep kebijakan atau dalam bahasa inggris sering kita dengar dengan istilah policy. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran. 

Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino(2008) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. 

Pendapat ini juga menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah. 

Solichin Abdul Wahab mengemukakan bahwa istilah kebijakan sendiri masih terjadi silang pendapat dan merupakan ajang perdebatan para ahli. Maka untuk memahami istilah kebijakan, Solichin Abdul Wahab (2008) memberikan beberapa pedoman sebagai berikut : 
  1. Kebijakan harus dibedakan dari keputusan 
  2. Kebijakan sebenarnya tidak serta merta dapat dibedakan dari administrasi 
  3. Kebijakan mencakup perilaku dan harapan-harapan 
  4. Kebijakan mencakup ketiadaan tindakan ataupun adanya tindakan 
  5. Kebijakan biasanya mempunyai hasil akhir yang akan dicapai 
  6. Setiap kebijakan memiliki tujuan atau sasaran tertentu baik eksplisit maupun implisit 
  7. Kebijakan muncul dari suatu proses yang berlangsung sepanjang waktu 
  8. Kebijakan meliputi hubungan-hubungan yang bersifat antar organisasi dan yang bersifat intra organisasi 
  9. Kebijakan publik meski tidak ekslusif menyangkut peran kunci lembaga-lembaga pemerintah 
  10. Kebijakan itu dirumuskan atau didefinisikan secara subyektif. 

Menurut Budi Winarno (2007), istilah kebijakan (policy term) mungkin digunakan secara luas seperti pada “kebijakan luar negeri Indonesia” , “kebijakan ekonomi Jepang”, dan atau mungkin juga dipakai untuk menjadi sesuatu yang lebih khusus, seperti misalnya jika kita mengatakan kebijakan pemerintah tentang debirokartisasi dan deregulasi. 

Namun baik Solihin Abdul Wahab maupun Budi Winarno sepakat bahwa istilah kebijakan ini penggunaanya sering dipertukarkan dengan istilah lain seperti tujuan (goals) program, keputusan, undang-undang, ketentuanketentuan, standar, proposal dan grand design (Suharno :2009).

Irfan Islamy sebagaimana dikutip Suandi (2010) kebijakan harus dibedakan dengan kebijaksanaan. Policy diterjemahkan dengan kebijakan yang berbeda artinya dengan wisdom yang artinya kebijaksanaan. Pengertian kebijaksanaan memerlukan pertimbangan pertimbangan lebih jauh lagi, sedangkan kebijakan mencakup aturanaturan yang ada didalamnya. 

James E Anderson sebagaimana dikutip Islamy (2009) mengungkapkan bahwa kebijakan adalah “ a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu). 

Konsep kebijakan yang ditawarkan oleh Anderson ini menurut Budi Winarno (2007) dianggap lebih tepat karena memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu konsep ini juga membedakan secara tegas antara kebijakan (policy) dengan keputusan (decision) yang mengandung arti pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada.

Richard Rose sebagaimana dikutip Budi Winarno (2007) juga menyarankan bahwa kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensikonsekuensi bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai keputusan yang berdiri sendiri. 

Pendapat kedua ahli tersebut setidaknya dapat menjelaskan bahwa mempertukarkan istilah kebijakan dengan keputusan adalah keliru, karena pada dasarnya kebijakan dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekadar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. 

Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah tindakan-tindakan atau kegiatan yang sengaja dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok atau pemerintah yang di dalamnya terdapat unsur keputusan berupa upaya pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada guna mencapai maksud dan tujuan tertentu. 



Pengertian Kebijakan Publik 

Lingkup dari studi kebijakan publik sangat luas karena mencakup berbagai bidang dan sektor seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya. Disamping itu dilihat dari hirarkirnya kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional maupun lokal seperti undangundang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan pemerintah daerah/provinsi, keputusan gubernur, peraturan daerah kabupaten/kota, dan keputusan bupati/walikota.

Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya. Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai the authoritative allocation of values for the whole society atau sebagai pengalokasian nilainilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. 

Laswell dan Kaplan juga mengartikan kebijakan publik sebagai a projected program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah. 

Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Budi Winarno (2002) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bias diramalkan. Kebijakan publik itu harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain misalnya kebijakan swasta. Hal ini dipengaruhi oleh keterlibatan faktor-faktor bukan pemerintah. 

Robert Eyestone sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “hubungan antara unit pemerintah dengan lingkungannya”. 

Banyak pihak beranggapan bahwa definisi tersebut masih terlalu luas untuk dipahami, karena apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat mencakup banyak hal. 

Menurut Nugroho, ada dua karakteristik dari kebijakan publik, yaitu:
  1. kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional; 
  2. kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah diukur, karena ukurannya jelas yakni sejauh mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh. 

Menurut Woll sebagaimana dikutip Tangkilisan (2003) menyebutkan bahwa kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. 

Thomas R Dye sebagaimana dikutip Islamy (2009) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). 

Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh (dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu. 

Terdapat beberapa ahli yang mendefiniskan kebijakan publik sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam merespon suatu krisis atau masalah publik. Begitupun dengan Chandler dan Plano sebagaimana dikutip Tangkilisan (2003) yang menyatakan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdayasumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. 

Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. 

David Easton sebagaimana dikutip Leo Agustino (2009) memberikan definisi kebijakan publik sebagai “ the autorative allocation of values for the whole society”. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemilik otoritas dalam sistem politik (pemerintah) yang secara syah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai. Hal ini disebabkan karena pemerintah termasuk ke dalam “authorities in a political system” yaitu para penguasa dalam sistem politik yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu maslaha tertentu dimana pada suatu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan di kemudian hari kelak diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu. 

Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik. Kebijakan untuk melakukan sesuatu biasanya tertuang dalam ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah sehingga memiliki sifat yang mengikat dan memaksa.


Sumber:
Abdul Wahab, Sholichin, Analisa Kebijakan, Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksra. 2014. 
Abidin, Said Zainal. Kebijakan Publik. Jakarta. Suara Bebas. 2006.


Sekian uraian tentang Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Jumat, 16 April 2021

Pengertian Struktur Sosial Menurut Para Ahli

Pengertian Struktur Sosial Menurut Para Ahli

Struktur Sosial dipahami sebagai suatu bangunan sosial yang terdiri dari berbagai unsur pembentuk masyarakat. Unsur-unsur tersebut saling berhubungan satu dengan yang lain dan fungsional. Artinya kalau terjadi perubahan salah satu unsur, unsur yang lain akan mengalami perubahan juga. 

Unsur pembentuk masyarakat dapat berupa manusia atau individu yang ada sebagai anggota masyarakat, tempat tinggal atau suatu lingkungan kawasan yang menjadi tempat dimana masyarakat itu berada dan juga kebudayaan serta nilai dan norma yang mengatur kehidupan bersama tersebut.
 



Struktur sosial suatu masyarakat sesungguhnya merupakan proses sosial dan alamiah yang berlangsung dalam waktu yang sangat panjang.jadi, struktur sosial dalam suatu masyarakat sebenarnya akan memiliki beberapa fungsi. struktur sosial merupakan instrumen masyarakat yang menyelenggarakan tata kehidupan secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. struktur sosial merupakan karakteristik yang khas dan dimiliki suatu masyarakat sehingga dapat memberikan warna yang berbeda dari masyarakat lainnya struktur sosial berfungsi sebagai rantai sistem dalam penyelenggaraan setiap aspek kehidupan sehingga menjadi teratur dan harmonis.


Untuk memahami lebih jauh mengenai apa itu struktur sosial, mari kita pelajari bersama pengertian struktur sosial menurut pendapat para ahli sosiologi berikut ini. 
  1. George C. Homan, Mengaitkan struktur sosial dengan perilaku elementer (mendasar) dalam kehidupan sehari-hari. 
  2. Talcott Parsons, Berpendapat bahwa struktur sosial adalah keterkaitan antarmanusia. 
  3. Coleman, Melihat struktur sosial sebagai sebuah pola hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia. 
  4. Kornblum, Menekankan konsep struktur sosial pada pola perilaku individu dan kelompok, yaitu pola perilaku berulang-ulang yang menciptakan hubungan antarindividu dan antarkelompok dalam masyarakat. 
  5. Soerdjono Soekanto, Melihat struktur sosial sebagai sebuah hubungan timbal balik antara posisi-posisi sosial dan antara peranan-peranan. 
  6. Abdul Syani, Melihat struktur sosial sebagai sebuah tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat. Tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat merupakan jaringan dari unsur-unsur sosial yang pokok, seperti kelompok sosial, kebudayaan, lembaga sosial, stratifikasi sosial, kekuasaan, dan wewenang. 
  7. Gerhard Lenski, Mengatakan bahwa struktur sosial masyarakat diarahkan oleh kecenderungan panjang yang menandai sejarah. 

Unsur-Unsur Struktur Sosial 

Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup dalam suatu masyarakat yang tertata dalam suatu struktur yang cenderung bersifat tetap. Tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat itu diharapkan dapat berfungsi dengan baik, sehingga akan tercipta suatu keteraturan, ketertiban, dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat. Untuk mewujudkannya diperlukan adanya unsur-unsur tertentu. Apa saja unsur yang terdapat dalam suatu struktur sosial dalam masyarakat? 

Menurut Charles P. Loomis, struktur sosial tersusun atas sepuluh unsur penting berikut ini. 
  • Adanya pengetahuan dan keyakinan yang dimiliki oleh para anggota masyarakat yang berfungsi sebagai alat analisis dari anggota masyarakat. 
  • Adanya perasaan solidaritas dari anggota-anggota masyarakat 
  • Adanya tujuan dan cita-cita yang sama dari warga masyarakat. 
  • Adanya nilai-nilai dan norma-norma sosial yang dijadikan sebagai patokan dan pedoman bagi anggota masyarakat dalam bertingkah laku. 
  • Adanya kedudukan dan peranan sosial yang mengarahkan pola-pola tindakan atau perilaku warga masyarakat. 
  • Adanya kekuasaan, berupa kemampuan memerintah dari anggota masyarakat yang memegang kekuasaan, sehingga sistem sosial dapat berlanjut. 
  • Adanya tingkatan dalam sistem sosial yang ditentukan oleh status dan peranan anggota masyarakat. h. Adanya sistem sanksi yang berisikan ganjaran dan hukuman dalam sistem sosial, sehingga norma tetap terpelihara. 
  • Adanya sarana atau alat-alat perlengkapan sistem sosial, seperti pranata sosial dan lembaga. 
  • Adanya sistem ketegangan, konflik, dan penyimpangan yang menyertai adanya perbedaan kemampuan dan persepsi warga masyarakat. 

Fungsi Struktur Sosial 

Dalam sebuah struktur sosial, umumnya terdapat perilaku perilaku sosial yang cenderung tetap dan teratur, sehingga dapat dilihat sebagai pembatas terhadap perilaku-perilaku individu atau kelompok. Individu atau kelompok cenderung menyesuaikan perilakunya dengan keteraturan kelompok atau masyarakatnya. Seperti dikatakan di atas, bahwa struktur sosial merujuk pada suatu pola yang teratur dalam interaksi sosial, maka fungsi pokok dari struktur sosial adalah menciptakan sebuah keteraturan sosial yang ingin dicapai oleh suatu kelompok masyarakat. 

Sementara itu, Mayor Polak menyatakan bahwa struktur sosial dapat berfungsi sebagai berikut. 
  • Pengawas sosial, yaitu sebagai penekan kemungkinan-kemungkinan pelanggaran terhadap norma, nilai, dan peraturan kelompok atau masyarakat. Misalnya pembentukan lembaga pengadilan, kepolisian, lembaga adat, lembaga pendidikan, lembaga agama, dan lain-lain.
  • Dasar untuk menanamkan suatu disiplin sosial kelompok atau masyarakat karena struktur sosial berasal dari kelompok atau masyarakat itu sendiri. Dalam proses tersebut, individu atau kelompok akan mendapat pengetahuan dan kesadaran tentang sikap, kebiasaan, dan kepercayaan kelompok ataumasyarakatnya. Individu mengetahui dan memahami perbuatan apa yang dianjurkan oleh kelompoknya dan perbuatan apa yang dilarang oleh kelompoknya. 

Sumber:
Amirin, Tatang. M. (1996). Pokok-pokok Teori Sistem. Jakarta: Rajawali Pers.
Lawang, Robert. M.Z (1985. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta: Karunika.

Sekian uraian tentang Pengertian Struktur Sosial Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.