Pengertian Norma
Pengertian norma adalah tolak ukur/alat untuk mengukur benar salahnya suatu sikap dan tindakanmanusia. Norma juga bisa diartikan sebagai aturan yang berisi rambu-rambu yang menggambarkan ukuran tertentu, yang di dalamnya tergantung nilai benar/salah.
Norma yang berlaku dimasyarakat Indonesia ada lima yaitu,
- norma agama,
- norma susila,
- norma kesopanan,
- norma kebiasaan, dan
- norma hukum, disamping adanya norma-norma lainnya.
Sanksi dari agama ditentukan oleh Tuhan. Oleh karena itu, hukumannya berupa siksaan dari akhirat, atau di dunia atas kehendak Tuhan. Sanksi pelanggaran/ penyimpangan norma kesusilaan adalah moral yang biasanya berupa gunjingan dari lingkungannya. Penyimpangan norma kesopanan dan norma kebiasaan, seperti sopan santun dan etika yang berlaku di lingkungannya, juga mendapat sanksi moral dari masyarakat, misalnya berupa gunjingan atau cemooh.
Begitu pula norma hukum, biasanya berupa aturan-aturan atau undangan-undangan yang berlaku dimasyarakat dan disepakati bersama. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa norma adalah petunjuk hidup bagi warga yang ada dalam masyarakat, karena norma tersebut mengandung sanksi. Siapa saja, baik individu maupun kelompok, yang melanggar norma dalam hukuman yang berwujud sanksi, seperti sanksi agama dari Tuhan dan depertemen agama, sanksi akibat pelanggaran susila, kesopanan, hukum, maupun kebiasaan yang berupa sanksi moral dari masyarakat.
Pengertian norma lainnya adalah tatanan dan pedoman perilaku yang diciptakan manusia sebagai masyarakat sosial untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat.
Norma merupakan suatu petunjuk atau juga patokan perilaku yang benar dan pantas dilakukan saat berinteraksi sosial dalam suatu masyarakat.
Mudahnya, norma adalah sekumpulan aturan informal yang mengatur interaksi manusia. Bisa juga diartikan sebagai pedoman, ketentuan dan acuan yang menjadi keharusan bagi para anggota masyarakat dan segala objek yang menjadi milik masyarakat tersebut untuk mengikuti dan mematuhi dan mengakui pedoman tersebut.
Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyrakat sehingga berisi perintah atau larangan. Aturan ini bertujuan untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan damai. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku dimasyarakat tersebu, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku baik hukum maupun sosial.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa sehingga manusia wajib tunduk pada peraturan tersebut.
Sumber:
W. Poespoprodjo, Filsafat Moral: Kesusilaan dalam Teori dan Praktek, Bandung: Remadja
Karya, 1986, hal.116.
Sekian uraian tentang Pengertian Norma Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.