Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 13 November 2021

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Pengertian Kedaulatan Rakyat 

Sebelum membahas pengertian atau batasan konsep kedaulatan rakyat perlu dipaparkan terlebih dahulu pengertian kedaulatan baik dalam kamus maupun menurut pendapat ahli. Secara etimologi kedaulatan yang dalam bahasa Inggris disebut souvereignty berasal dari kata Latin superanus yang berarti teratas. 


Sejalan dengan itu C.F. Strong menyatakan bahwa kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum. Lebih lanjut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. 


Sementara itu menurut kamus filsafat karya Simon Blackburn kedaulatan (souvereignty) adalah otoritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainya. 


Uraian diatas menjelaskan bahwa kedaulatan merupakan salah satu bentuk dari kekuasaan, dalam hal ini kekuasaan tertinggi.

Fungsi Motivasi 

Kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni : Kedaulatan dari segi internal dan eksternal dan Kedaulatan dari segi hukum dan politik. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal merupakan bentuk kedaulatan negara, atau pemerintah secara ke-dalam atau ke-luar. Kedaulatan internal merupakan kekuasaan pemerintah atau negara atas individu-individu (rakyat) yang berada dalam teritorinya. 



Perlu dicatat, bahwa daya berlaku dari kedaulatan internal ini hanya dalam batas-batas yuridiksinya. Sedangkan kedaulatan eksternal dimaksudkan sebagai kekuasaan negara untuk memenentukan sikap dan nasibnya secara bebas dan mandiri tanpa intervensi dari negara lain. Jadi kedaulatan secara eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu negara dengan negara lainya, lebih khusus terkait dengan pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka. Kemudian yang dimaksud dengan kedaulatan dari segi kedaulatan hukum yakni adanya suatu kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukanya terhadap individu-individu yang berada dalam yuridiksinya. 


Dalam kehidupan bernegara kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang lebih lanjut dijalankan alat-alat kelengkapanya seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta organ-organ penunjang lainya. Kemudian kedaulatan dari segi kedaulatan politik yakni menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Contoh perwujudan dari kedaulatan politik adalah pemilihan umum yang dimana keseluruhan rakyat terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik. Kedaulatan dari segi politik ini yang akan dibicarakan lebih lanjut, dalam bahasan berikut ini.




Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi – khususnya kekuasaan negara – maka perlu dikaji dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal. Atau dengan kata lain dari mana sumber legitimasi kekuasaan pemerintah yang eksis saat ini. Sebab tanpa dapat menjelaskan hal ini, akan timbul pemahaman bahwa kekuasaan negara hanya karena adanya kelengkapan negara yang dapat memberikan daya paksa terhadap rakyat. Jika demikian halnya, kekuasaan negara tidak berbeda dengan kekuasaan sekelompok penyamun yang menyandera para korbanya. Untuk menjelaskan dengan hal ini, para ahli mengajukan tesis mengenai sumber legitimasi tersebut. 






Penjelasan tersebut dikenal dengan istilah doktrin, ajaran atau teori kedaulatan. Dalam lintasan sejarah, terdapat berbagai macam ajaran kedaulatan yang dikenal luas yakni : ajaran kedaulatan Tuhan, ajaran kedaulatan raja, ajaran kedaulatan negara, ajaran kedaulatan hukum dan ajaran kedaulatan rakyat. Namun lima ajaran diatas sesungguhnya merupakan pengembangan dari tiga doktrin utama yakni: ajaran kedaulatan tuhan, ajaran kedaulatan Raja, ajaran kedaulatan Rakyat. Ajaran kedaulatan Tuhan menganggap bahwa pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan dan manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanyalah wakilnya yang telah dikehendaki untuk mempin. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang mana Tuhan dianggap sebagai prima causa atau penyebab utama. Kemudian doktrin kedaulatan raja yang mengangap raja sebagai wakil Tuhan, atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawai. Jadi legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimilki oleh manusia lain (semacam ada keunikan). 


Lalu, menyangkut ajaran kedaulatan rakyat yang menganggap bahwa kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Sehingga segala aspek penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya melibatkan rakyat atau setidak-tidaknya tidak menciderai kepentingan dan nurani rakyat. Apabila ditilik lebih dalam lagi, sesungguhnya konsep kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan doktrin kontrak sosial Thomas Hobbess, Jeans Jacoub Resseau, dan John Locke. 


Secara gradual doktrin kontrak sosial menganggap bahwa antara rakyat dan penguasa telah terjadi kontrak baik secara terang-terangan atau secara diamdiam. Kontrak tersebut berupa pengakuan mengenai siapa yang diberi hak untuk memerintah siapa dan siapa yang mempunyai kewajiban diperintah oleh siapa. Lebih lanjut, konsekuensi dari doktrin kedaulatan ini ialah bahwa rakyat mempunyai peran sentral dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Hal senada seperti jargon milik Abraham Lincoln “dari, oleh dan untuk rakyat”. Untuk itu, semua aspek penyelenggaraan negara harus melalui persetujuan rakyat atau setidak-tidaknya oleh lembaga yang mewakili rakyat. Sehingga dasar pembenar atau penghahalan kekuasaan pemerintah adalah kehendak dan persetujuan rakyat. 



Berdasarkan uraian diatas yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat adalah penempatan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang mana menjadi sumber legitimasi atau pembenar kekuasaan pemerintah dan penyelenggaraan dalam suatu negara.



Sumber:
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. 2002. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. Alumni. Hal. 16. 


Sekian uraian tentang Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Sabtu, 16 Oktober 2021

Pengertian Motivasi Menurut Para Ahli

Pengertian Motivasi Menurut Para Ahli

Pengertian Motivasi

Motivasi merupakan akar kata dari bahasa Latin movore, yang berarti gerak atau dorongan untuk bergerak. Motivasi dalam Bahasa Inggris berasaldari kata motive yang berarti daya gerak atau alasan. 


Motivasi dalam Bahasa Indonesia, berasal dari kata motif yang berarti daya upaya yang mendorong seseorang melakukan sesuatu. Motif dapat dikatakan sebagai daya penggerak dari dalam diri subyek untuk melakukan aktivitas tertentu demi mencapai tujuan. Motif tersebut menjadi dasar kata motivasi yang dapat diartikan sebagai daya penggerak yang telah menjadi aktif. 


Penggunaan istilah motif dan motivasi dalam pembahasan psikologi terkadang berbeda. Motif dan motivasi digunakan bersama dalam makna kata yang sama, hal ini dikarenakan pengertian motif dan motivasi keduanya sulit dibedakan. Motif adalah sesuatu yang ada dalam diri seseorang, yang mendorong orang tersebut untuk bersikap dan bertindak guna mencapai tujuan tertentu. Motif merupakan tahap awal dari motivasi. Motif dan daya penggerak menjadi aktif, apabila suatu kebutuhan dirasa mendesak untuk dipenuhi. Motif yang telah menjadi aktif inilah yang disebut motivasi. Motivasi dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang menjadi pendorong tingkah laku yang menuntut atau mendorong seseorang untuk memenuhi kebutuhan.





Beberapa ahli memberikan batasan tentang pengertian motivasi, antara lain sebagai berikut: 
  1. Menurut Mc. Donald, motivasi adaalah perubahan energi dalam diri (pribadi) seseorang yang ditandai dengan timbulnya perasaan dan reaksi untuk mencapai tujuan. 
  2. Menurut Thomas M. Risk, motivasi adalah usaha yang disadari oleh pihak guru untuk menimbulkan motif-motif pada diri siswa yang menunjang kearah tujuan-tujuan belajar.
  3. Menurut Chaplin, motivasi adalah variabel penyelang yang digunakan untuk menimbulkan faktor-faktor tertentu didalam membangkitkan, mengelola, mempertahankan, dan menyalurkan tingkah laku menuju suatu sasaran. 
  4. Menurut Tabrani Rusyan, motivasi merupakan kekuatan yang mendorong seseorang melakukan sesuatu untuk mencapai tujuan. 
  5. Menurut Dimyati dan Mudjiono, di dalam motivasi terkandung adanya keinginan mengaktifkan, menggerakkan, menyalurkan dan mengarahkan sikap dan perilaku individu belajar. 
  6. Menurut Atkinson, motivasi dijelaskan sebagai suatu tendensi seseorang untuk berbuat yang meningkat guna menghasilkan satu hasil atau lebih pengaruh. 
  7. Menurut A.W Bernard, motivasi adalah fenomena yang dilibatkan dalam perangsangan tindakan kearah tujuan tertentu yang sebelumnya kecil atau tidak ada gerakan kearah tujuan-tujuan tertentu. Motivasi merupakan usaha memperbesar atau mengadakan gerakan untuk mencapai tujuan tertentu.
  8. Menurut Abraham Maslow, motivasi adalah sesuatu yang bersifat konstan (tetap), tidak pernah berakhir, berfluktuasi dan bersifat kompleks, dan hal itu kebanyakan merupakan karakteristik universal pada setiap kegiatan organisme. 
  9. Menurut John W Santrock, motivasi adalah proses memberi semangat, arah, dan kegigihan perilaku. Artinya, perilaku yang termotivasi adalah perilaku yang penuh energi, terarah dan bertahan lama. 

Fungsi Motivasi 

Fungsi motivasi adalah sebagai berikut: 
  1. Mendorong timbulnya kelakuan atau suatu perbuatan. 
  2. Motivasi berfungsi sebagai pengarah, artinya mengarahkan perbuatan kepencapaian tujuan yang diinginkan. 
  3. Motivasi berfungsi sebagai penggerak, artinya motivasi akan berfungsi sebagai penentu cepat lambanya suatu pekerjaan. 
  4. Motivasi berfungsi sebagai penolong untuk berbuat mencapai tujuan.
  5. Penentu arah perbuatan manusia, yakni kearah yang akan dicapai. 
  6. Penyeleksi perbuatan, sehingga perbuatan manusia senantiasa selektif dan tetap terarah kepada tujuan yang ingin dicapai.



Sumber:
Purwa Atmaja Prawira, Psikologi Pendidikan dalam Perspektif Baru, (Yogyakarta, Ar-Ruzz Media, 2014), hlm. 319.
John Eschols dan Hasan Shadily, Kamus Bahasa Inggris, (Jakarta: Gramedia Pustaka, 2003), hlm. 386.


Sekian uraian tentang Pengertian Motivasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Selasa, 10 Agustus 2021

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Pengertian Negara 

Berikut Pengertian Negara menurut para ahli :
  1. Menurut Krasner (1978) merumuskan negera sebagai sejumlah peran dan institusi yang memiliki dorongan dan tujuan khusus yang berbeda dari kepentingan kelompok tertentu mana pun dalam masyarakat. 
  2. Menurut Eric Nordlinger daam bukunya On the Autonomy of the Democratic State (1981) melihat negara sebagai semua individu yang memegang jabatan di mana jabatan tersebut memberikan kewenangan kepada invidu-individu untuk membuat dan menjalankan keputusan – keputusan yang dapat mengikat pada sebagian atau keseluruhan dari segmen-segmen dalam masyarakat. 
  3. Menurut Marxian memandang negara pada awalnya sebagai bentuk dari kepentingan pribadi dari para kapitalis yang berfungsi sebagai instrument untuk meraih tujuan tertentu. Dengan demikian, negara dipandang sebagai pelaksana dari kepentinga kelas tertentu.




Negara dalam konsep Islam yaitu :

a. Daulah 
Istilah daulah berasal dari bahasa Arab yakni daulah, kata dari dala- yadulu-daulah yaitu bergilir, beredar, dan berputar(rotate, alternate, take turns, or occur priodically). Kata ini dapat diartikan sebagai kelompok sosial yang menetap pada suatu wilayah tertentu dan diorganisasi oleh suatu pemerintahan yang mengatur kepentingan dan kemaslahatan. Namun, menurut Olaf Schumann istilah daulah adalah 'dinasti' atau'wangsa', yaitu sistem kekuasaan yang berpuncak pada seorang pribadi yang didukung oleh keluarganya atau clan-nya. Dalam konteks modern, istilah tersebut diartikan konsep negara dan konsep utama di kalangan diskursus islamisasi kontemporer. 


Sebaliknya, Azra mengatakan daulah tidak sama dengan konsep "kedaulatan" (sovereignity) atau bukan "negara" (nation states) dalam pengertian modern. Kedua pendapat ini tentunya berbeda terhadap konteks yang hendak dituju. Pendapat pertama ingin menunjukkan bahwa daulah sama dengan definisi negara atau bangsa (nation states). Adapun Azra mengatakan daulah dalam konteks kerajaan Islam di Nusantara (baca: Indonesia) merupakan kekuatan mutlak raja yang bersumber dari kualitas sakral sang raja dengan kekuatan ghaib yang menjaganya dan dengan keabadian kekuasaannya. 


b.Khilafah 
khilafah mengandung arti "perwakilan", "pergantian", atau "jabatan khalifah". Istilah ini berasal dari kata Arab,"khalf"., yang berarti "wakil", "pengganti", dan "penguasa". Dalam perspektif politik sunni, khilafah didasarkan pada dua rukun, yaitu konsensus elite politik (ijma'); dan pemberian legitimasi (bay'ah). 


Pembahasan Khilafah secara bahasa berkaitan erat dengan bentukan (derivasi) kata tersebut.Kata “khilafah” seakar dengan kata “khalifah” (mufrad), khalaif (jama’’), Ada Khulafa’ (Jama’).Semua padanan kata tersebut berasal dari kata dasar (fi’il madi), kholafa (خلف.(Kata “khalifah” , dengan segala padanannya, telah mengalami perkembangan arti, baik arti khusus maupun umum. Dalam First Encyclopedia of Islam, khalifah berarti “wakil” (deputy), “pengganti” (successor), “penguasa” (vicegerent), “gelar bagi pemimpin tertinggi dalam komunitas muslim” (title of the supreme head of the muslim community), dan bermakna “pengganti Rasulullah”. Makna terakhir senada dengan Al-Maududi bahwa khalifah adalah pemimpin tertinggi dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Rasul. 


c.Hukumah 
Istilah hukumah bermakna "pemerintah". Dalam bahasa Persia dibaca dengan sebutan hukumet. Istilah ini tidak sama dengan istilah "daulah" (negara). Selain itu, hukumah juga berbeda dengan konsep khilafah dan imamah. Sebab kedua konsep ini lebih berhubungan dengan format politik atau kekuasaan, sedangkan hukumah lebih berhubungan dengan sistem pemerintahan. dan hukuman sering digunakan untuk menunjukkan jabatan atau fungsi kegubernuran, atau bahkan ruang lingkup masa jabatan, atau ketentuan-ketentuan sekitar jabatan seorang gubernur.


d. Imamah 
Term imamah juga sering dipergunakan dalam menyebutkan negara dalam kajian keislaman. Munawir Sjadzalindengan mengutip pendapat Mawardi mengatakan bahwa imam adalah khalifah, raja,sultan atau kepala negara. Dengan demikian, menurut Munawir, Mawardi memberikan juga bagi agama kepada jabatan kepala negara di samping baju politik. Taqiyudin an-Nabhani menyamakan antara imamah dengan khilafah. Karena menurutnya khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syari'at Islam dan mengemban dakwah Islam ke segenap penjuru dunia. 


e. Kesultanan 
Istilah kesultanan dapat diartikan wewenang. Kata ini, menurut Lewis, muncul berkali-kali dalam Al-Qur'an dengan arti "kekuasaan", kadang-kadang "bukti", dan - yang lebih khusus lagi - "kekuasaan yang efektif", kadang-kadang diberi kata sifat mubin, "wewenang yang jelas". 


Konsep Dasar tentang Negara 

Pengertian Negara 
Istilah Negara merupakan terjemahan kata asing : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), atau etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutifyang dimiliki oleh suatu negara berdaulat: masyarakat (rakyat), wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Negara identik dengan hak dan kewenangan.


Tujuan Negara 
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. 

Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain: 
  1. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
  2. Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. 
  3. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.


Sumber:
Damsar, Pengantar Sosiologi Politik Jakarta, (Jakarta: Kencana, 2010), Cet. ke-1, h. 100-102.
Ni’matul huda, Ilmu Negara, (Jakarta: Rajawali Pers,2010), h. 13-16


Sekian uraian tentang Pengertian Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat...!

Jumat, 23 April 2021

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli

Pengertian Kebijakan 

Sebelum dibahas lebih jauh mengenai konsep kebijakan publik, kita perlu mengakaji terlebih dahulu mengenai konsep kebijakan atau dalam bahasa inggris sering kita dengar dengan istilah policy. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kebijakan diartikan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (tentang pemerintahan, organisasi, dsb); pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip dan garis pedoman untuk manajemen dalam usaha mencapai sasaran. 

Carl J Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino(2008) mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan/kegiatan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu dimana terdapat hambatan-hambatan (kesulitan-kesulitan) dan kesempatan-kesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. 

Pendapat ini juga menunjukan bahwa ide kebijakan melibatkan perilaku yang memiliki maksud dan tujuan merupakan bagian yang penting dari definisi kebijakan, karena bagaimanapun kebijakan harus menunjukan apa yang sesungguhnya dikerjakan daripada apa yang diusulkan dalam beberapa kegiatan pada suatu masalah. 

Solichin Abdul Wahab mengemukakan bahwa istilah kebijakan sendiri masih terjadi silang pendapat dan merupakan ajang perdebatan para ahli. Maka untuk memahami istilah kebijakan, Solichin Abdul Wahab (2008) memberikan beberapa pedoman sebagai berikut : 
  1. Kebijakan harus dibedakan dari keputusan 
  2. Kebijakan sebenarnya tidak serta merta dapat dibedakan dari administrasi 
  3. Kebijakan mencakup perilaku dan harapan-harapan 
  4. Kebijakan mencakup ketiadaan tindakan ataupun adanya tindakan 
  5. Kebijakan biasanya mempunyai hasil akhir yang akan dicapai 
  6. Setiap kebijakan memiliki tujuan atau sasaran tertentu baik eksplisit maupun implisit 
  7. Kebijakan muncul dari suatu proses yang berlangsung sepanjang waktu 
  8. Kebijakan meliputi hubungan-hubungan yang bersifat antar organisasi dan yang bersifat intra organisasi 
  9. Kebijakan publik meski tidak ekslusif menyangkut peran kunci lembaga-lembaga pemerintah 
  10. Kebijakan itu dirumuskan atau didefinisikan secara subyektif. 

Menurut Budi Winarno (2007), istilah kebijakan (policy term) mungkin digunakan secara luas seperti pada “kebijakan luar negeri Indonesia” , “kebijakan ekonomi Jepang”, dan atau mungkin juga dipakai untuk menjadi sesuatu yang lebih khusus, seperti misalnya jika kita mengatakan kebijakan pemerintah tentang debirokartisasi dan deregulasi. 

Namun baik Solihin Abdul Wahab maupun Budi Winarno sepakat bahwa istilah kebijakan ini penggunaanya sering dipertukarkan dengan istilah lain seperti tujuan (goals) program, keputusan, undang-undang, ketentuanketentuan, standar, proposal dan grand design (Suharno :2009).

Irfan Islamy sebagaimana dikutip Suandi (2010) kebijakan harus dibedakan dengan kebijaksanaan. Policy diterjemahkan dengan kebijakan yang berbeda artinya dengan wisdom yang artinya kebijaksanaan. Pengertian kebijaksanaan memerlukan pertimbangan pertimbangan lebih jauh lagi, sedangkan kebijakan mencakup aturanaturan yang ada didalamnya. 

James E Anderson sebagaimana dikutip Islamy (2009) mengungkapkan bahwa kebijakan adalah “ a purposive course of action followed by an actor or set of actors in dealing with a problem or matter of concern” (Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu). 

Konsep kebijakan yang ditawarkan oleh Anderson ini menurut Budi Winarno (2007) dianggap lebih tepat karena memusatkan perhatian pada apa yang sebenarnya dilakukan dan bukan pada apa yang diusulkan atau dimaksudkan. Selain itu konsep ini juga membedakan secara tegas antara kebijakan (policy) dengan keputusan (decision) yang mengandung arti pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada.

Richard Rose sebagaimana dikutip Budi Winarno (2007) juga menyarankan bahwa kebijakan hendaknya dipahami sebagai serangkaian kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensikonsekuensi bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai keputusan yang berdiri sendiri. 

Pendapat kedua ahli tersebut setidaknya dapat menjelaskan bahwa mempertukarkan istilah kebijakan dengan keputusan adalah keliru, karena pada dasarnya kebijakan dipahami sebagai arah atau pola kegiatan dan bukan sekadar suatu keputusan untuk melakukan sesuatu. 

Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan adalah tindakan-tindakan atau kegiatan yang sengaja dilakukan atau tidak dilakukan oleh seseorang, suatu kelompok atau pemerintah yang di dalamnya terdapat unsur keputusan berupa upaya pemilihan diantara berbagai alternatif yang ada guna mencapai maksud dan tujuan tertentu. 



Pengertian Kebijakan Publik 

Lingkup dari studi kebijakan publik sangat luas karena mencakup berbagai bidang dan sektor seperti ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum, dan sebagainya. Disamping itu dilihat dari hirarkirnya kebijakan publik dapat bersifat nasional, regional maupun lokal seperti undangundang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan pemerintah daerah/provinsi, keputusan gubernur, peraturan daerah kabupaten/kota, dan keputusan bupati/walikota.

Secara terminologi pengertian kebijakan publik (public policy) itu ternyata banyak sekali, tergantung dari sudut mana kita mengartikannya. Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai the authoritative allocation of values for the whole society atau sebagai pengalokasian nilainilai secara paksa kepada seluruh anggota masyarakat. 

Laswell dan Kaplan juga mengartikan kebijakan publik sebagai a projected program of goal, value, and practice atau sesuatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktek-praktek yang terarah. 

Pressman dan Widavsky sebagaimana dikutip Budi Winarno (2002) mendefinisikan kebijakan publik sebagai hipotesis yang mengandung kondisi-kondisi awal dan akibat-akibat yang bias diramalkan. Kebijakan publik itu harus dibedakan dengan bentuk-bentuk kebijakan yang lain misalnya kebijakan swasta. Hal ini dipengaruhi oleh keterlibatan faktor-faktor bukan pemerintah. 

Robert Eyestone sebagaimana dikutip Leo Agustino (2008) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “hubungan antara unit pemerintah dengan lingkungannya”. 

Banyak pihak beranggapan bahwa definisi tersebut masih terlalu luas untuk dipahami, karena apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat mencakup banyak hal. 

Menurut Nugroho, ada dua karakteristik dari kebijakan publik, yaitu:
  1. kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah untuk dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan nasional; 
  2. kebijakan publik merupakan sesuatu yang mudah diukur, karena ukurannya jelas yakni sejauh mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh. 

Menurut Woll sebagaimana dikutip Tangkilisan (2003) menyebutkan bahwa kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. 

Thomas R Dye sebagaimana dikutip Islamy (2009) mendefinisikan kebijakan publik sebagai “ is whatever government choose to do or not to do” ( apapaun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan). 

Definisi ini menekankan bahwa kebijakan publik adalah mengenai perwujudan “tindakan” dan bukan merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat publik semata. Di samping itu pilihan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu juga merupakan kebijakan publik karena mempunyai pengaruh (dampak yang sama dengan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu. 

Terdapat beberapa ahli yang mendefiniskan kebijakan publik sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam merespon suatu krisis atau masalah publik. Begitupun dengan Chandler dan Plano sebagaimana dikutip Tangkilisan (2003) yang menyatakan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdayasumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. 

Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. 

David Easton sebagaimana dikutip Leo Agustino (2009) memberikan definisi kebijakan publik sebagai “ the autorative allocation of values for the whole society”. Definisi ini menegaskan bahwa hanya pemilik otoritas dalam sistem politik (pemerintah) yang secara syah dapat berbuat sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu diwujudkan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai. Hal ini disebabkan karena pemerintah termasuk ke dalam “authorities in a political system” yaitu para penguasa dalam sistem politik yang terlibat dalam urusan sistem politik sehari-hari dan mempunyai tanggungjawab dalam suatu maslaha tertentu dimana pada suatu titik mereka diminta untuk mengambil keputusan di kemudian hari kelak diterima serta mengikat sebagian besar anggota masyarakat selama waktu tertentu. 

Berdasarkan pendapat berbagai ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah yang berorientasi pada tujuan tertentu guna memecahkan masalah-masalah publik atau demi kepentingan publik. Kebijakan untuk melakukan sesuatu biasanya tertuang dalam ketentuan-ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah sehingga memiliki sifat yang mengikat dan memaksa.


Sumber:
Abdul Wahab, Sholichin, Analisa Kebijakan, Dari Formulasi ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: Bumi Aksra. 2014. 
Abidin, Said Zainal. Kebijakan Publik. Jakarta. Suara Bebas. 2006.


Sekian uraian tentang Pengertian Kebijakan Publik Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Rabu, 04 November 2020

Pengertian Kekuasaan Menurut Para Ahli

Pengertian Kekuasaan Menurut Para Ahli

Kekuasaaan merupakan konsep yang paling mendasar dalam ilmu-ilmu sosial dan didalamnya terdapat perbedaan titik penekanan yang dikemukakan. Menurut Russel (1988) terdapat batasan umum dari kekuasaan yaitu merupakan produk pengaruh yang diharapkan. Ketika seseorang ingin memperoleh tujuan yang diinginkannya dan juga diinginkan oleh orang banyak, maka orang tersebut harus memiliki kekuasan yang besar. Faktor pendorong yang menimbulkan keinginan berkuasa antara lain faktor eksplisit dan implisit yang berupa dorongan untuk memperoleh kekuasaan. Faktor eksplisit dari dalam diri seseorang, sedangkan faktor implisit adalah faktor dari luar yang mempengaruhi seseorang untuk berkuasa. 

Adapun pengertian kekuasaan menurut para ahli antara lain : 
a. Walter Nord 
Kekuasaan itu sebagai suatu kemampuan untuk mencapai suatu tujuan yang berbeda secara jelas dari tujuan lainnya. 

b. Miriam Budiardjo 
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku. 

c. Ramlan Surbakti
Kekuasaan merupakan kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi. 

d. Max Weber 
Kekuasaan itu dapat diartikan sebagai suatu kemungkinan yang membuat seorang actor didalam suatu hubungan sosial berada dalam suatu jabatan untuk melaksanakan keinginannya sendiri dan yang menghilangkan halangan. 

Berdasarkan pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi orang lain untuk mencapai sesuatu dengan cara yang diinginkan. 




Teori Kekuasaan menurut Marx Weber 
Analisis terpenting dalam kajian Weber adalah Weber tidak mau mereduksi stratifikasi berdasarkan sudut pandang ekonomi, namun Weber memandang bahwa stratifikasi bersifat multidimensional. Artinya adalah kajian Weber tidak hanya memberikan pengaruh pada kajian ekonomi, tetapi juga memberikan analisis terhadap aspek bidang keilmuan lainnya. Menurutnya masyarakat terstratifikasi berdasarkan ekonomi, status dan kekuasaan. 

Kekuasaan terhadap manusia dapat dilakukan memlalui pengaruh secara fisik dengan cara penghukuman maupun dengan cara mempengaruhi opini melalui propaganda (Lukes,1986). Propaganda merupakan jalur memperoleh kekuasaan yang sulit dikalahkan oleh lawan bila propaganda itu mampu menghasilkan suatu kesepakatan. Kekuasaan terdapat dalam bentuk kekayaan, tentara, pemerintahan, jasa dan pengaruh. Kekayaan bisa merupakan hasil kekuasaan dengan mempergunakan kekuatan tentara dan pengaruh. Sekarang kekuatan ekonomi yang menjadi sumber kekayaan adalah sumber asal semua jenis kekuasaan yang lain (Bouman, 1982). Namun Weber kurang sependapat dengan pandangan tersebut. Ia mengatakan bahwa kekuasaan harus dilihat dari esensi masing-masing. Kekuasaan ekonomi belum tentu identik dengan kekuasaan yang lain. Orang mencari kekuasaan belum tentu karena ingin menjadi kaya raya. Orang mencari kekuasaan karena pertimbangan kehormatan. Kekuasaan dan kehormatan memerlukan jaminan dari adanya ketertiban berdasarkan hukum. Tertib hukum merupakan faktor tambahan penting untuk memperluas kekuasaan dan kehormatan meskipun tidak selamanya menjamin. Weber (1947) menyatakan bahwa didalam kekuasaan terdapat kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada orang lain, walaupun orang tersebut melakukan pernolakan. Adanya kesempatan untuk merealisasikan kehendaaknya pada orang lain dalam bentuk pemaksaan tanpa memperdulikan apapun yang menjadi dasar. Dengan kata lain, kekuasaan menurut Weber adalah kesempatan untuk menguasai orang lain. 

Kemudian, Weber mengemukakan beberapa bentuk wewenang dalam kehidupan manusia yang menyangkut dengan kekuasaan. Menurut Weber, wewenang adalah kemampuan untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu yang diterima secara formal oleh anggota – anggota masyarakat. Sedangkan kekuasaan dikonsepsikan sebagai suatu kemampuan yang dimiliki seseorang untuk mempengaruhi orang lain tanpa menghubungkannya dengan penerimaan sosialnya yang formal. Dengan kata lain, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi atau menentukan sikap orang lain sesuai dengan keinginan si pemilik kekuasaan. Weber membagi wewenang ke dalam tiga tipe berikut antara lain : 
  1. Ratonal-legal authority, yakni bentuk wewenang yang berkembang dalam kehidupan masyarakat modern. Wewenang ini dibangun atas legitimasi (keabsahan) yang menurut pihak yang berkuasa merupakan haknya. Wewenang ini dimiliki oleh organisasi – organisasi, terutama yang bersifat politis. 
  2. Traditional authority, yakni jenis wewenang yang berkembang dalam kehidupan tradisional. Wewenang ini diambil keabsahannya berdasar atas tradisi yang dianggap suci. Jenis wewenang ini dapat dibagi dalam dua tipe, yakni patriarkhalisme dan patrimonialisme. Patriarkhalisme adalah suatu jenis wewenang di mana kekuasaan didasarkan atas senioritas. Mereka yang lebih tua atau senior dianggap secara tradisional memiliki kedudukan yang lebih tinggi. Berbeda dengan patriarkhalisme, patrimonialisme adalah jenis wewenang yang mengharuskan seorang pemimpin bekerjasama dengan kerabat – kerabatnya atau dengan orang – orang terdekat yang mempunyai loyalitas pribadi terhadapnya. Dalam patriarkhalisme dan patrimonialisme ini, ikatan – ikatan tradisional memegang peranan utama. Pemegang kekuasaan adalah mereka yang dianggap mengetahui tradisi yang disucikan. Penunjukkan wewenang lebih didasarkan pada hubungan – hubungan yang bersifat personal/pribadi serta pada kesetiaan pribadi seseorang kepada sang pemimpin yang terdahulu. Ciri khas dari kedua jenis wewenang ini adalah adanya sistem norma yang diangap keramat yang tidak dapat diganggu gugat. Pelanggaran terhadapnya akan menyebabkan bencana baik yang bersifat gaib maupun religious. Contoh patriarkhalisme misalnya wewenang ayah, suami anggota tertua dalam rumah tangga, anak tertua terhadap anggota yang lebih muda, kekuasaan pangeran atas pegawai rumah atau istananya, kekuasaan bangsawan atas orang yang ditaklukannya.
  3. Charismatic authority, yakni wewenang yang dimiliki seseorang karena kualitas yang luar biasa dari dirinya. Dalam hal ini, kharismatik harus dipahami sebagai kualitas yang luar biasa, tanpa memperhitungkan apakah kualitas itu sungguh – sungguh ataukah hanya berdasarkan dugaan orang belaka. Dengan demikian, wewenang kharismatik adalah penguasaan atas diri orang – orang, baik secara predominan eksternal maupun secara predominan internal, di mana pihak yang ditaklukkan menjadi tunduk dan patuh karena kepercayaan pada kualitas luar biasa yang dimiliki orang tersebut. Wewenang kharismatik dapat dimiliki oleh para dukun, para rasul, pemimpin suku, pemimpin partai, dan sebagainya.


Sumber:
Russel, E.W. 1988. Soil Condition and Plant Growt. Eleventh Edition. Longman Scientific & Tehnical. New York: The United States with john Wiley & Sons.


Sekian uraian tentang Pengertian Kekuasaan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Jumat, 30 Oktober 2020

Pengertian Penilaian Diri (Self Assessment) Menurut Para Ahli

Pengertian Penilaian Diri (Self Assessment) Menurut Para Ahli

Penilaian Diri (self assessment)
a. Pengertian Penilaian Diri (self assessment) 
Menurut BPPPN Pusat Kurikulum (Depdiknas, 2010) penilain diri merupakan suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses, dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. 

Adapun menurut Kunandar (2012) penilaian diri merupakan suatu teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks kompetensi sikap, baik sikap spiritual maupun sikap sosial. 

Sedangkan menurut Sudaryono ( 2012) penilaian diri (self assessment) adalah suatu teknik penilaian dimana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status, proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya dalam mata pelajaran tertentu. Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif, dan psikomotor. 
  1. Penilaian kompetensi kognitif di kelas, misalnya : peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran tertentu. Penilaian diri peserta didik didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. 
  2. Penilaian kompetensi afektif, misalnya : peserta didik dapat diminta membuat tulisan yang memuat curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu. Selanjutnya, peserta didik diminta untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan. 
  3. Berkaitan dengan penilaian kompetensi psikomotorik, peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan. 


Jadi dapat disimpulkan bahwa penilaian diri (self assessment) merupakan suatu teknik penilaian yang di dalamnya peserta didik mengemukakan kelemahan dan kelebihannya dalam pencapaian kompetensi baik pada ranah kognitif, ranah afektif, maupun pada ranah psikomotorik dan pada pene;itian kali ini peserta didik mengemukakan kelebihan dan kelemahannya tentang karakter peserta didik dan ini meruoakan kompetensi pada ranah afektif. 




b. Macam-macam Penilaian Diri (self assessment) 
Ada beberapa jenis penilaian diri(self assessment), diantaranya: 
  1. Penilaian Langsung dan Spesifik, yaitu penilaian secara langsung, pada saat atausetelah selesai melakukan tugas, untuk menilai aspek-aspek kompetensi tertentudari suatu mata pelajaran. 
  2. Penilaian Tidak Langsung dan Holistik, yaitu penilaian yang dilakukan dalam kurun waktu yang panjang untuk memberikan penilaian secara keseluruhan. 
  3. Penilaian Sosio-Afektif, yaitu penilaian terhadap unsur-unsur afektif atau emosional (Depdiknas, 2010) 

c. Prinsip-Prinsip Dalam Penilaian Diri (self assessment) 
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penilaian diri adalah: 
  1. Aspek-aspek yang mau dinilai oleh peserta didik melalui penilaian diri harus jelas. 
  2. Menentukan dan menetapkan cara dan prosedur yang digunakan dalam penilaian diri, misalnya dengan daftar cek atau dengan skala.
  3. Menentukan bagaimana mengolah dan menentukan nilai hasil penilaian diri oleh peserta didik. 
  4. Membuat kesimpulan hasil penilaian diri yang dilakukan oleh peserta didik(Kunandar, 2013). 
d. Keunggulan dan kelemahan Penilaian Diri (self assessment) 
Keunggulan dari penilaian diri (self assessment) adalah: 
  1. Guru mampu mengenal kelebihan dan kekurangan peserta didik. 
  2. Peserta didik mampu merefleksikan mata pelajaran yang sudah diberikan. 
  3. Pernyataan yang dibuat sesuai dengan keinginan penanya. 
  4. Memberikan motivasi diri peserta didik dalam hal penilaian kegiatan peserta didik. 
  5. Peserta didik lebih aktif dan berpartisipasi dalam proses pembelajaran. 
  6. Dapat digunakan untuk acuan menyusun bahan ajar mengetahui standar inputpeserta didik yang akan kita ajar. 
  7. Peserta didik dapat mengukur kemampuan dalam mengikuti pelajaran, peserta didik dapat mengetahui ketuntasan belajarnya. 
  8. Melatih kemandirian peserta didik. 
  9. Peserta didik mengetahui bagian yang harus diperbaiki.
  10. Peserta didik memahami kemampuan dirinya. 
  11. Guru memperoleh masukan objektif tentang daya serap peserta didik. 
  12. Peserta didik belajar terbuka dengan orang lain. 
  13. Peserta didik mampu menilai dirinya. 
  14. Peserta didik dapat mencari materi sendiri. 
  15. Peserta didik dapat berkomunikasi dengan temannya. 

Sedangkan kelemahan dari penilaian diri (self assessment) adalah : 
  1. Cenderung subjektif. 
  2. Data mungkin ada yang pengisiannya tidak jujur.
  3. Dapat terjadi kemungkinan peserta didik menilai dengan skor tinggi. 
  4. Membutuhkan persiapan dan alat ukur yang cermat. 
  5. Pada saat penilaian dapat terjadi peserta didik melaksanakan sebaik-baiknya tetapi diluar penilaian ada peserta didik yang tidak konsisten. 
  6. Hasilnya kurang akurat. 
  7. Kurang terbuka. 
  8. Mungkin peserta didik tidak memahami adanya kemampuan yang dimiliki. 
  9. Peserta didik yang kurang aktif biasanya nilainya kurang (Kunandar, 2013).


Sumber:
Kunandar. 2012. Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

  
Sekian uraian tentang Pengertian Penilaian Diri Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Jumat, 16 Oktober 2020

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli

Pengertian Kedaulatan Rakyat 
Sebelum membahas pengertian atau batasan konsep kedaulatan rakyat perlu dipaparkan terlebih dahulu pengertian kedaulatan baik dalam kamus maupun menurut pendapat ahli. 

Secara etimologi kedaulatan yang dalam bahasa Inggris disebut souvereignty berasal dari kata Latin superanus yang berarti teratas. Sejalan dengan itu C.F. Strong menyatakan bahwa kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum.

Lebih lanjut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Sementara itu menurut kamus filsafat karya Simon Blackburn kedaulatan (souvereignty) adalah otoritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainya.

Uraian diatas menjelaskan bahwa kedaulatan merupakan salah satu bentuk dari kekuasaan, dalam hal ini kekuasaan tertinggi. Kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni : Kedaulatan dari segi internal dan eksternal dan Kedaulatan dari segi hukum dan politik. 




Kedaulatan dari segi internal dan eksternal merupakan bentuk kedaulatan negara, atau pemerintah secara ke-dalam atau ke-luar. Kedaulatan internal merupakan kekuasaan pemerintah atau negara atas individu-individu (rakyat) yang berada dalam teritorinya. Perlu dicatat, bahwa daya berlaku dari kedaulatan internal ini hanya dalam batas-batas yuridiksinya. 

Sedangkan kedaulatan eksternal dimaksudkan sebagai kekuasaan negara untuk memenentukan sikap dan nasibnya secara bebas dan mandiri tanpa intervensi dari negara lain. Jadi kedaulatan secara eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu negara dengan negara lainya, lebih khusus terkait dengan pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka. 

Kemudian yang dimaksud dengan kedaulatan dari segi kedaulatan hukum yakni adanya suatu kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukanya terhadap individuindividu yang berada dalam yuridiksinya. Dalam kehidupan bernegara kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang lebih lanjut dijalankan alat-alat kelengkapanya seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta organ-organ penunjang lainya. 

Kemudian kedaulatan dari segi kedaulatan politik yakni menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Contoh perwujudan dari kedaulatan politik adalah pemilihan umum yang dimana keseluruhan rakyat terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik. Kedaulatan dari segi politik ini yang akan dibicarakan lebih lanjut, dalam bahasan berikut ini. 

Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi – khususnya kekuasaan negara – maka perlu dikaji dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal. Atau dengan kata lain dari mana sumber legitimasi kekuasaan pemerintah yang eksis saat ini. Sebab tanpa dapat menjelaskan hal ini, akan timbul pemahaman bahwa kekuasaan negara hanya karena adanya kelengkapan negara yang dapat memberikan daya paksa terhadap rakyat. 

Jika demikian halnya, kekuasaan negara tidak berbeda dengan kekuasaan sekelompok penyamun yang menyandera para korbanya. Untuk menjelaskan dengan hal ini, para ahli mengajukan tesis mengenai sumber legitimasi tersebut. Penjelasan tersebut dikenal dengan istilah doktrin, ajaran atau teori kedaulatan. Dalam lintasan sejarah, terdapat berbagai macam ajaran kedaulatan yang dikenal luas yakni : ajaran kedaulatan Tuhan, ajaran kedaulatan raja, ajaran kedaulatan negara, ajaran kedaulatan hukum dan ajaran kedaulatan rakyat. 

Namun lima ajaran diatas sesungguhnya merupakan pengembangan dari tiga doktrin utama yakni : ajaran kedaulatan tuhan, ajaran kedaulatan Raja, ajaran kedaulatan Rakyat. Ajaran kedaulatan Tuhan menganggap bahwa pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan dan manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanyalah wakilnya yang telah dikehendaki untuk mempin. Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang mana Tuhan dianggap sebagai prima causa atau penyebab utama. Kemudian doktrin kedaulatan raja yang mengangap raja sebagai wakil Tuhan, atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawai. Jadi legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimilki oleh manusia lain (semacam ada keunikan). Lalu, menyangkut ajaran kedaulatan rakyat yang menganggap bahwa kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah. 

Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Sehingga segala aspek penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya melibatkan rakyat atau setidak-tidaknya tidak menciderai kepentingan dan nurani rakyat. Apabila ditilik lebih dalam lagi, sesungguhnya konsep kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan doktrin kontrak sosial Thomas Hobbess, Jeans Jacoub Resseau, dan John Locke. Secara gradual doktrin kontrak sosial menganggap bahwa antara rakyat dan penguasa telah terjadi kontrak baik secara terang-terangan atau secara diamdiam. Kontrak tersebut berupa pengakuan mengenai siapa yang diberi hak untuk memerintah siapa dan siapa yang mempunyai kewajiban diperintah oleh siapa. 

Lebih lanjut, konsekuensi dari doktrin kedaulatan ini ialah bahwa rakyat mempunyai peran sentral dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Hal senada seperti jargon milik Abraham Lincoln “dari, oleh dan untuk rakyat”. Untuk itu, semua aspek penyelenggaraan negara harus melalui persetujuan rakyat atau setidak-tidaknya oleh lembaga yang mewakili rakyat. Sehingga dasar pembenar atau penghahalan kekuasaan pemerintah adalah kehendak dan persetujuan rakyat.


Berdasarkan uraian diatas yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat adalah penempatan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang mana menjadi sumber legitimasi atau pembenar kekuasaan pemerintah dan penyelenggaraan dalam suatu negara.


Sumber:
Hotma P. Sibuea. 2014. Ilmu Negara. Erlangga. Jakarta.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. 2002. Pengantar Hukum Internasional. Bandung. Alumni.

Sekian uraian tentang Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat

Kamis, 23 Juli 2020

Pengertian Keluarga Menurut Para Ahli

Pengertian Keluarga Menurut Para Ahli

Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.

Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab diantara individu tersebut. Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan “Keluarga” adalah : ibu bapak dengan anak-anaknya, satuan kekerabatan yang sangat mendasar di masyarakat. Keluarga merupakan sebuah institusi terkecil di dalam masyarakat yang berfungsi sebagai wahana untuk mewujudkan kehidupan yang tenteram, aman, damai dan sejahtera dalam suasana cinta dan kasih sayang diantara anggotanya. Suatu ikatan hidup yang didasarkan karena terjadinya perkawinan, juga bisa disebabkan karena persusuan atau muncul perilaku pengasuhan.

Dalam Al-Qur’an dijumpai beberapa kata yang mengarah pada “keluarga”. Ahlul bait disebut keluarga rumah tangga Rasulullah SAW (al- Ahzab 33). Wilayah kecil adalah ahlul bait dan wilayah meluas bisa dilihat dalam alur pembagian harta waris. Keluarga perlu dijaga (At- Tahrim 6), keluarga adalah potensi menciptakan cinta dan kasih sayang. Menurut Abu Zahra bahwa institusi keluarga mencakup suami, isteri, anak-anak dan keturunan mereka, dan mencakup pula saudara kakek, nenek, paman dan bibi serta anak mereka (sepupu).

Menurut Salvicion dan Celis di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan di dalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.

Gambar: Pengertia Keluarga

Dari pengertian yang dikemukakan oleh Salvicion dan Celis tersebut, sebuah keluarga terdiri dari beberapa unsur, antara lain: 
  1. Unit terkecil masyarakat atau keluarga adalah suatu kelompok yang terdiri dari 2 orang atau lebih dan pertalian darah. 
  2. Adanya ikatan perkawinan. 
  3. Hidup dalam suatu rumah tangga. 
  4. Berada di bawah asuhan rumah tangga. 
  5. Berinteraksi satu sama lain. 
  6. Setiap anggota keluarga menjalankan perannya masing-masing. 
  7. Menciptakan dan mempertahankan suatu kebudayaan. 
Selanjutnya, definisi keluarga menurut Burgess dkk, dalam Friedman, yang berorientasi pada tradisi dan digunakan sebagai referensi secara luas, adalah: 
  1. Keluarga terdiri dari orang-orang yang disatukan dengan ikatan perkawinan, darah dan ikatan adopsi. 
  2. Para anggota sebuah keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah tangga, atau jika mereka hidup secara terpisah, mereka tetap menganggap rumah tangga tersebut sebagai rumah mereka. 
  3. Anggota keluarga berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain dalam peran-peran sosial keluarga seperti suami-isteri, ayah dan ibu, anak laki-laki dan anak perempuan, saudara dan saudari.
Keluarga sama-sama menggunakan kultur yang sama, yaitu kultur yang diambil dari masyarakat dengan beberapa ciri unik tersendiri.

Menurut psikologi, keluarga bisa diartikan sebagai dua orang yang berjanji hidup bersama yang memiliki komitmen atas dasar cinta, menjalankan tugas dan fungsi yang saling terkait karena sebuah ikatan batin, atau hubungan perkawinan yang kemudian melahirkan ikatan sedarah, terdapat pula nilai kesepahaman, watak, kepribadian, yang satu sama lain saling mempengaruhi walaupun terdapat keragaman, menganut ketentuan norma, adat, nilai yang diyakini dalam membatasi keluarga dan yang bukan keluarga. 

Keluarga merupakan unit terkecil dalam struktur masyarakat yang dibangun di atas perkawinan atau pernikahan yang terdiri dari ayah/suami, ibu/istri, dan anak. Pernikahan sebagai salah satu proses pembentukan suatu keluarga, merupakan perjanjian sakral (mitsaqan ghalidha) antara suami dan istri. Perjanjian sakral ini, merupakan prinsip universal yang terdapat dalam semua tradisi keagamaan. Dengan ini pula pernikahan dapat menuju terbentuknya rumah tangga yang sakinah. 

Pandangan masyarakat tentang keluarga bahwa keluarga merupakan lambang kehormatan bagi seseorang karena telah memiliki pasangan yang sah dan hidup wajar sebagaimana umumnya dilakukan oleh masyarakat, kendatipun sesungguhnya menikah merupakan pilihan bukan sebuah kewajiban yang berlaku umum untuk semua individu. 

Keluarga dalam konteks masyarakat Timur, dipandang sebagai lambang kemandirian, karena awalnya seseorang masih memiliki ketergantungan pada orang tua maupun keluarga besarnya, maka perkawinan sebagai pintu masuknya keluarga baru menjadi awal memulainya tanggung jawab baru dalam babak kehidupan baru. Di sinilah seseorang menjadi berubah status, dari bujangan menjadi berpasangan, menjadi suami, istri, ayah dan ibu dari anak-anaknya dan statusnya. 

Keluarga merupakan lembaga sosial yang paling dasar untuk mencetak kualitas manusia. Sampai saat ini masih menjadi keyakinan dan harapan bersama bahwa keluarga senantiasa dapat diandalkan sebagai lembaga ketahanan moral,akhlak al-karimah dalam konteks bermasyarakat, bahkan baik buruknya generasi bangsa, ditentukan pula oleh pembentukan pribadi dalam keluarga. Di sinilah keluarga memiliki peranan yang strategis untuk memenuhi harapan tersebut.

Manusia diciptakan dengan potensi hidup berpasang-pasangan, di mana satu sama lain saling membutuhkan. Manusia memiliki potensi dan motivasi beragam yang menggambarkan bahwa dalam hal melakukan perkawainanpun manusia juga memiliki argumenntasi yang berbeda-beda.


Sumber:
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 5996).
Mufidah Ch, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang:UIN Press), 33-33


Sekian uraian tentang Pengertian Keluarga Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Rabu, 01 Juli 2020

Pengertian Ketahanan Nasional Menurut Para Ahli

Pengertian Ketahanan Nasional Menurut Para Ahli

Menurut para ahli pengertian Ketahanan Nasional adalah sebagai berikut : 
  1. Menurut Sumarno, ketahanan nasional adalah kondisi dinamika bangsa yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. 
  2. Menurut Harjomataram, ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan dan ancaman dari dalam atau luar, langsung atau tidak langsung, dan bisa membahayakan kehidupan nasional. 
  3. Menurut Suradinata dan Kaelan, ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis sebuah Negara yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang dari dalam maupun luar negeri, secara langsung maupun tidak langsung, yang dapat membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta perjuangan bangsa dalam menjaga tujuan nasional. 

Pengertian Ketahanan Nasional

Jadi ketahanan nasional adalah kondisi suatu bangsa yang meliputi kondisi dinamis, ketangguhan, keuletan, kemampuan, kekuatan nasional, identitas, integritas, tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan. 

Teori- teori Ketahanan Nasional 
1. Friedrich Ratzel (1844-1904) dengan Teori Ruang. Intinya ia menyamakan negara sebagai makhluk hidup yang semakin sempurna dan membutuhkan ruang hidup yang makin meluas karena kebutuhan. Dalam teorinya bahwa “bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusai yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang “primitif””. Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864-1922) dengan Teori kekuatan yang menyatakan bahwa “Negara adalah satuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas”. Dengan kemampuannya mampu mengeksploitasi negara “primitif” agar negaranya dapat berswasembada. Beberapa pemikir sering menyebutnya sebagai Darwinisme Sosial. 

2. Karl Haushofer (1869-1946) dengan Teori Pan Region. Ia berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh Negara unggul. Teori ruang dan teori kekuatan merupakan hasil penelitiannya, serta dikenal pula sebagai teoripan regional . Isi teori pan regional antara lain: 
  • Lebensraum (ruang hidup) yang “cukup”. 
  • Autarki (swasembada). 
  • Dunia dibagi empat Pan Region yaitu: Pan Amerika, Pan Asia Timur, Pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika. 
3. Sir Harfold Mackinder (1861-1947) dengan Teori Daerah Jantung(Heartland). Teorinya adalah: 
  • Who rules East Europe commands the Heartland. 
  • Who rules the Heartland commands the world Island. 
  • Who rules the world Island commands the world. 
4. Sir Walter Raleigh (1554-1618) dan Alfred T. Mahan (1840-1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Kedua pemikir teori tersebut mengatakan: 
  • Sir Walter Raleigh mengatakan, “Siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia. 
  • Alfred T. Mahan mengatakan, “Laut untuk kehidupan, SDA banyak terdapat di laut, oleh karena harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya.” Dia juga mengatakan bahwa perlu memerhatikan masalah akses ke laut dan jumlah penduduk karena faktor ini juga memungkinkan kemampuan industri untuk kemandirian suatu bangsa dan Negara. 
5. Guilio Douhet (1869-1930) dan William Mitchel (1879-1936) denganTeori Kekuatan di Udara mengatakan, “ Kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara.” 

6. Nicholas J. Spykman (1893-1943) dengan Teori Daerah Batas (Rimland theory). Menurutnya “Penguasaan daerah jantung harus memiliki akses ke laut dan hendaknya menguasai pantai sepanjang Eurasia.” Dalam teorinya tersirat: 
  • Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika). 
  • Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia. 
  • Daerah Bulan Sabit Dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daerah jantung. 
  • Wilayah Amerika yang paling ideal dan menjadi negara terkuat. 
  • Bangsa Indonesia. 

Unsur Dasar Ketahanan Nasional 
  1. Unsur Wadah (Contour) yaitu Geografi atau wilayah. 
  2. Unsur Isi (Content) yaitu Demografi atau penduduk. 
  3. Unsur Tata Laku (Conduct) yaitu kondisi sosial yang dinamis 
Sebagai komponen unsur dasar, maka Ketahanan Nasional harus dibina secara terus menerus yang disebut sebagai strategi "Tata Bina Nasional/Sistem Manajemen Nasional“ dalam upaya mencapai tujuan menciptakan masyarakat sejahtera (Prosperity Approach), masyarakat yang aman (Security Approach), dan hubungan internasional yang harmonis (International relation/ Management Approach). 

Sifat- Sifat Ketahanan Nasional 
  1. Manunggal
  2. Mawas Kedalam 
  3. Berkewibawaan dan memiliki daya pencegah (deterrent)
  4. Berubah menurut waktu
  5. Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan 
  6. Percaya pada diri sendiri (self confidence) 
  7. Tidak bergantung pada pihak lain (self relience) 
Tolak Ukur Ketahanan Nasional 
  1. Proses pembangunan nasional merupakan proses yang terus berlanjut dengan berbagai kendala ATHG yang dihadapi, sehingga masih banyak hal yang perlu dipikirkan secara strategis dan disempurnakan. 
  2. Pembangunan nasional yang berhasil diharapkan akan dapat meningkatkan kondisi ketahanan nasional, dan kondisi ketahanan nasional yang tangguh dan ulet diharapkan akan memberikan landasan yang kuat bagi peningkatan pelaksanaan pembangunan nasional. 
  3. Permasalahan pembangunan yang sering muncul kepermukaan pada hakekatnya adalah apa dan bagaimana perkiraan tentang perkembangan Astagatra yang menyangkut potensi alamiah dan potensi kemasyarakatan dimasa kini dan dimasa yang akan datang dalam menjawab tantangan jaman dan tantangan lingkungan perkembangan jaman yang semakin maju dan terus mengalami perubahan cepat. 
  4. Hakekat ketahanan nasional adalah sebagai suatu kondisi dinamis bangsa Indonesia berisi keuletan dan ketangguhan sebagai cerminan dari kemampuan bangsa dalam mengembangkan dan meningkatkan kekuatan nasionalnya. Kondisi dinamis tersebut pencapaiannya terus selalu diupayakan melalui berbagai cara pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan (prosperity) dan keamanan (security) dalam kehidupan nasional. 
  5. Kesejahteraan yang hendak dicapai dalam ketahanan nasional digambarkan sebagai suatu kemampuan bangsa untuk menumbuhkan serta mengembangkan seperangkat nilai nasionalnya guna mewujudkan kemakmuran yang adil dan merata. Sedangkan Keamanan yang hendak diwujudkan merupakan kemampuan bangsa dalam upaya melindungi seperangkat nilai-nilai nasionalnya terhadap segala macam ancaman internal maupun eksternal, yang untuk selanjutnya lebih ditingkatkan dan dikembangkan lagi. 
  6. Ketahanan nasional dalam realitanya bersift "Kibernetik" dalam pengertian mempunyai kemampuan adaptasi untuk selalu mengadakan penyesuaian diri dan sekaligus merupakan fungsi dari lingkungan (Enveronment), Ruang (Space) , waktu (Time), dan gerak (Motion). Oleh karena itu, ketahanan nasional suatu bangsa tidak selamanya bersifat tetap, melainkan selalu mengalami fluktuasi konjungtur dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi yang dihadapi oleh bangsa tersebut. 
  7. Antara Trigatra dan Pancagatra dalam Ketahanan nasional memiliki hubungan timbal balik yang sangat erat, saling ketergantungan didalam seluruh aspek kehidupan nasional. Demikian pula antar gatra/didalam gatra itu sendiri juga memiliki hubungan timbal balik, saling ketergantungan (interdependency) secara erat yang merupakan suatu kesatuan utuh dan serasi (integralistik). Dengan kata lain, Ketahanan nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana kelemahan satu gatra akan dapat mengakibatkan kelemahan gatra lainnya dan mempengaruhi totalitas konfigurasi dan kondisi ketahanan nasional secara keseluruhan.

Sumber: Sumarno, 1992. Pemuliaan untuk ketahanan terhadap hama. Prosiding Simposium Pemuliaan Tanaman I. Perhimpunan Pemuliaan Tanaman Indonesia, Komisariat Daerah Jawa Timur.

Sekian uraian tentang Pengertian Ketahanan Nasional Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Kamis, 21 Mei 2020

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua, dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Coba kalian amati gambar. 


Gambar: Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan

Apa yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja kalian sudah dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan berbagai macam aktivitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan berkepercayaan itu? 

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap orang yang telah menganut salah satu agama.

Setiap orang memiliki kemerdekaan beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing-masing. Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.

Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut. 
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 
Di samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” 

Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain, seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.” Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.

  • Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk oleh warga negara. 
  • Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki. 
  • Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.

Sumber:
Bakry, Noor Ms. (2009). Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Sekian uraian tentang Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan, semoga bermanfaat.