Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 Januari 2023

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Pengertian Koperasi

Koperasi lahir di Indonesia pada abad ke-20 dari kalangan rakyat ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Koperasi berkembang menjadi organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang- seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut Arief Subyantoro (2015) , Koperasi berasal dari kata : Co dan operation, Co berarti bersama dan operation berarti kegiatan/pekerjaan. Dari dua kata tersebut pengertian dasarnya menjadi “Bersama-sama melakukan kegiatan atau pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama, secara demokratis, terbuka dan sukarela.

Menurut UU RI No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan ekonomi yang sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Ps. 1 Ayat 1). Koperasi melandaskan kegiatan berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut (Dr. Fay:2013), Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

Dari definisi-definisi diatas dapat di simpulkan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum, dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.




Prinsip Koperasi

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No.25 Tahun 1992, maka dapat diketahui prinsip koperasi yaitu:

Menurut ayat 1 koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Siapa pun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yang telah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.


2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan dilakukan secara demokratis, maka semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.

3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandaskan asas kepercayaan, kekeluargaan dan keadilan.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Balas jasa atau upah yang dimaksudkan tersebut tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.

5. Kemandirian.
Kemandirian yang dimaksud adalah koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.


Menurut ayat 2 dalam pengembangan koperasi dapat melaksanakan prinsip sebagai berikut:
1. Pendidikan pengkoprasian
Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.

2. Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.


Menurut Subyantoro, Arief Dkk (2015,27), Prinsip Dasar Koperasi dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Prinsip Identitas
Prinsip identitas merupakan prinsip yang dikaitkan dengan hubungan koperasi terhadap individu atau kelompok dengan maksud untuk mencapai tujuan umum, sasaran-sasaran kongkkrit melalui kegiatan ekonomis untuk memperoleh manfaat secara bersama. Rekomendasi mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial dinegara berkembang di kaitkan erat dengan definisi koperasi yang akhirnya dapat diketahui kegunaan definisi koperasi yaitu:
  • Untuk menghilangkan perbedaan pendapat, sekaligus untuk mencapai keseragaman pendapat
  • Sebagai pedoman untuk melaksanakan aktifitas koperasi.
  • Sebagai dasar / landasan pengembangan koperasi.
  • Untuk membedakan koperasi denngan lembaga-lembaga lain.

2. Prinsip dual identies
Menurut ahli koperasi dari jerman dan amerika serikat: fungsi dasar dari karakteristik koperasi dapat digambarkan melalui kriteria identitas atau prinsip identity yang merupakan identitas pribadi antara pemilik dan pembeli, yang membedakan koperasi dengan organisasi usaha lain.

3. Prinsip Rockdale
Rackedale adalah seorang kebangsaan inggris yang berusaha mengembangkan koperasi yang dilakukan secara eksperimental dan setelah beliau berdiskusi untuk mendirikan suatu koperasi pada tanggal 24 oktober 1844 dan memulai usaha pertokoan sebagai usahanya sendiri. Pristiwa tersebut seringkali dianggap sebagai kelahiran “Gerakan Koperasi Modern”.

Prinsip-prinsip Rockdale adalah sebagai berikut:
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka
  • Pengawasan yang terbatas atas modal anggota
  • Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (patronage refund).
  • Barang-barang hanya dijual dengan harga pasar yang berlaku dana aliran politik.
  • Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama, dan aliran politik.
  • Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-brang yang asli yang tidak rusak atau palsu.
  • Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
  • Netral terhadap agama, dan anutan politik.

Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.


Sumber:
Arief, Subyantoro, Aryono dan Tacobus, Sudaryoto. 2015. Manajemen Koperasi. Yogyakarta: Penerbit Gosyen Publishing.


Sekian uraian tentang Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!

Sabtu, 14 November 2015

Pengertian Dan Bentuk Badan Usaha

Pengertian Dan Bentuk Badan Usaha

|Pengertian Badan Usaha| Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba/keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan padahal pada kenyataannya berbeda. Badan usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha mengolah faktor – faktor produksi.
|Bentuk Yuridis Perusahaan| Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 menyebutkan akan pembagian bentuk badan usaha. Badan usaha yang dikenal di Indonesia ada tiga, yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Koperasi dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Dalam pasal tersebut tertuang adanya konsep Demokerasi Ekonomi yaitu adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.

Batas – batas dalam menjalankan bisnis meliputi dua macam jenis usaha, di mana terhadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :

  1. Jenis – jenis usaha yang vital, yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian Negara, misalnya minyak dan gas bumi, baja, hasil tambang, dan lain – lain.
  2. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya air minum, perlistrikan, kereta api, telekomunikasi dan lain – lain.
|Badan Usaha Milik Negara (BUMN)| 
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Badan Usaha Milik Negaraterdiri dari tiga jenis, yaitu Perusahaan Perseroan, Perusahaan Jawatan dan Perusahaan Umum.
Perusahaan Perseroan (Persero) 
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
  1. Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  2. Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh menteri dengan memperhatikan perundang-undangan
  3. Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
  4. Modalnya berbentuk saham
  5. Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  6. Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
  7. Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
  8. Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
  9. RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
  10. Dipimpin oleh direksi
  11. Tidak mendapat fasilitas Negara
  12. Tujuan utama memperoleh keuntungan
  13. Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut serta untuk mengganti komisaris dan direksi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
  1. Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
  2. Persero yang bergerak di bidang hankam Negara
  3. Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
  4. Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Contoh Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi).
Perusahaan Jawatan (Perjan) 
Perusahaan Jawatan (Perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri – ciri Perjan :
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
  2. Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
  3. Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  4. Status karyawannya adalah pegawai negeri
Perusahaan Umum (Perum) 
Adalah perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum. Contoh dari Perum yaitu Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA. 
|Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)| 
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha (pemegang saham)
  2. Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
  3. Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
  4. Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
  5. Sebagai sumber pemasukan Negara
  6. Seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara
  7. Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
  8. Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan didirikannya BUMD : 
  1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
  2. Mengejar dan mencari keuntungan
  3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah 
Tujuan didirikannya BUMD : 
  1. Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas Negara
  2. Mengejar dan mencari keuntungan
  3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Koperasi 
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Anggota koperasi yaitu:
  1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
  2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Fungsi dan Peran Koperasi 
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoprasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Jenis - jenis Koperasi
  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
  1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
  3. Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposit Berjangka
  4. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha.
  5. Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
|Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)|
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang pemilik sepenuhnya ditangan individu atau swasta. Badan usaha ini ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ada juga perusahaan swasta yang tidak mencari keuntungan tapi lebih ke motif sosial, seperti rumah sakit, sekolah, akademi, universitas, panti asuhan, dan lain – lain.
Bentuk badan usaha swasta dapat dibagi dalam beberapa macam yaitu Perusahaan Perseorangan, Persekutuan dan Perseroan Terbatas.   
Perusahaan Perseorangan 
Perusahaan perseorangan merupakan badan usaha yang kepemilikan dan pengelolaannya ditangani oleh satu orang. Dalam sisi pengelolaannya, pengusaha memperoleh semua keuntungan perusahaan namun juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan 
  1. Mudah dibentuk dan dibubarkan, untuk mendirikan perusahaan perseorangan tidak perlu perizinan yang rumit, hanya dituntut untuk Izin Gangguan (HO, atau Hinder Ordonasie)dan Izin Usaha (SIUP)
  2. Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
  3. Kebanggaan dan kepuasan dapat memimpin perusahaan sendiri
  4. Pengelolaan perusahaan sederhana
Kelemahan Perusahaan Perseorangan 
  1. Tanggung jawab tidak terbatas atas resiko kerugian, karena kekayaan/utang perusahaan sama dengan kekayaan/utang pemilik.
  2. Keterbatasan sumber daya modal
  3. Kemampuan manajemen terbatas
  4. Keuntungan yang kecil, seorang pengusaha yang mendirikan perusahaan perseorangan akan kehilangan kesempatan bisnis yang mendatangkan keuntungan yang lebih besar diluar bisnis yang di jalankannya.
  5. Pertumbuhan terbatas, apabila pemilik tidak memiliki kapasitas yang memadai lagi maka bisnis kemungkinan akan macet dan tentunya akan memperlambat kemungkinan ekspansi usaha.
  6. Kontinuitas kapasitas kerja karyawan terbatas, tidak jarang karyawan hanya bekerja sekedar untuk mendapatkan ketrampilan serta rahasia teknis dari bisnis itu.
|Persekutuan|
Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki dua pemodal atau lebih. Pembentukan pesekutuan bisa berdasarkan kontrak tertulis atau kesepakatan yang legal. Persekutuan terdiri dari Firma dan Persekutuan Komanditer/CV.
Kelebihan Persekutuan 
  1. Mudah dalam Pembentukannya
  2. Penyatuan pengetahuan dan ketrampilan
  3. Sumberdaya lebih besar karena modal dari masing – masing anggota dikumpulkan menjadi satu untuk menambah skala usaha dan meningkatkan kemampuan finansial.
  4. Kemampuan menarik dan mempertahankan karyawan
  5. Keuntungan dari sisi pajak
Semua jenis pemasukan dijadikan sebagai pendapatan pribadi tanpa dikenai pajak.
Kelemahan Persekutuan
  1. Tanggung jawab tidak terbatas
  2. Tenggang waktu operasi yang terbatas
  3. Perselisihan diantara partner
  4. Ada halangan untuk membubarkan karena ada komitmen untuk berpartner.
|Perseroan Terbatas|
Perseroan Terbatas ( PT ) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Pembagian Wewenang Dalam PT 
Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya (profesional). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan. Bila pemegang saham berhalangan hadir dalam RUPS , dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Isi RUPS adalah:
  1. Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
  2. Memberhentikan direksi atau komisaris
  3. Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
  4. Mengevaluasi kinerja perusahaan
  5. Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
  6. Menentukan kebijakan perusahaan
  7. Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Kelebihan PT
  1. Kelangsungan hidup perusahan terjamin
  2. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan risiko bagi kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
  3. Saham dapat diperjualbelikan dengan relative mudah.
  4. Kebutuhan capital lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga memungkinkan perluasan-perluasan usaha.
  5. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan PT
  1. Biaya pendiriannya relatif mahal.
  2. Rahasianya tidak terjamin.
  3. Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham.
  4. Permasalahan administrasi yang rumit.
  5. Pengenaan pajak berganda.
  6. Adanya inefisiensi kerja, tidak fleksibel dan tidak kompetitif karena ukuran yang besar.
  7. Kesulitan untuk membubarkan diri.
  8. Adanya kemungkinan akan muncul konflik antara pemegang saham dengan dewan direksi.
|Yayasan|
Yayasan adalah organisasi nonprofit. Yaitu organisasi yang berbentuk korporasi untuk memberikan pelayanan kepad masyarakat. Yayasan didirikan dengan tujuan sosial, bukan untuk mencari keuntungan. Kekayaan yayasan terpisah darikekayaan anggotanya. Dana operasional diperoleh dari sumbangan para donator.


Sumber: 
Fuad, Muhammad,dkk. 2005. Pengantar Bisnis. Jakarta: Gramedia. 

 
Gambar
Pengertian Dan Bentuk Badan Usaha

Sekiran uraian tentang Pengertian Dan Bentuk Badan Usaha, semoga bermanfaat.

Rabu, 22 April 2015

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Apa Itu Koperasi? 
Pengertian Koperasi : Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata : Co yang berarti bersama sedangkan Operation = bekerja, jadi  koperasi berarti bekerja sama, sehingga se tiap bentuk kerja sama dapat disebut  koperasi. Berikut adalah pengertian koperasi menurut para ahli : 

Pengertian koperasi menurut Joesron (2005:4) “Koperasi adalah suatu lembaga yang dirancang untuk member ikan pelayanan bagi anggotanya yang sekaligus merupakan pemilik”. 

Pengertian koperasi menurut Undang-undang No.25/1992 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan ”. 

Pengertian koperasi menurut Rudianto (2006:1) : “Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis”.

Pengertian Koperasi

Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan Koperasi, yaitu suatu badan/lembaga usaha yang beranggotakan orang-seorang untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi dalam bentuk kerja sama yang bersifat sukarela yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Referensi:
Tati Suhartati Joesron, Manajemen Strategik Koperasi, Yogyakara, 2005.
Sukanto Reksohadiprodjo, Menejemen Koperasi, Yogyakarta, BPFE, 1988.


Sekian uraian tentang Pengertian Koperasi Menurut para Ahli, Semoga Bermanfaat...!