Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Kamis, 14 Januari 2016

Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Para Ahli

| Kamis, 14 Januari 2016
Pengertian Sistem Pemerintahan
1. Tiga Pengertian Sistem Pemerintahan (Menurut Hukum Tata Negara)
  • Sistem pemerintahan dalam arti sempit, yakni sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan yakni, sistem parlementer dan sistem Presidensial.
  • Sistem pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu kajian pemerintah negara yang bertolak dari hubungan atara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara seikat (federal), dan negara konfererasi.
  • Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas, yakni kajian yang menitik beratkan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem pemerintah monarki, pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan demokrasi.
Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Para Ahli
  1. Aristoteles, membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang memerintah dan sifat pemerintahannya menjadi enam, yakni: monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
  2. Polybius, membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang memerintah serta sifat pemerintahannya. Berdasarkan sudut pandang ini dapat dibedakan enam jenis pemerintahan, yakni: monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi dan anarki (oklokrasi).
  3. Kranenburg, menyatakan adanya ketidakpastian pengguna istilah monarki dan republik untuk menyebut bentuk negara atau bentu pemerintahan.
  4. Leon Duguit, membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjuk kepala negaranya. yakni "Sistem republik" kepala negaranya diangkat lewat pemilihan, sedangkan "Sistem monarki" kepala negaranya diangkat secara turun-temurun.
  5. Jellinec, membagi bentuk pemerintahan menjadi dua yakni republik dan monarki. Pendapat ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Leon Duguit.
Sumber:

- C.S.T Kansil dan Christine. (2001). Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
C.S.T. Kansil. (1987). Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government). Jakarta: - Erlangga.
- Ibrahim R.dkk. (1995). Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidesial. Jakarta: Grafindo Persada.
- Inu Kencana Syafiie. (1994). Ilmu Pemerintahan. Bandung: Mandar Maju.

Demikialah pembahasan mengenai pengertian sistem pemerintahan menurut para ahli, semoga artikel dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih....

Related Posts