Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan yang eksekutif dengan legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR) memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi.
Dalam sistem pemerintaan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang memiliki kewenangan mengenai jalannya pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden hanya menjadi simbol kepala negara. Sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari adanya dukungan cabang legislatif atau parlementer baik secara langsung atau tidak langsung, yang sering dikemukakan dalam sebuah veto keyakinan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak adanya pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan yang eksekutif dengan legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR) memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi.
Dalam sistem pemerintaan parlementer terdapat seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang memiliki kewenangan mengenai jalannya pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan parlementer, presiden hanya menjadi simbol kepala negara. Sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari adanya dukungan cabang legislatif atau parlementer baik secara langsung atau tidak langsung, yang sering dikemukakan dalam sebuah veto keyakinan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak adanya pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.
Cici-Ciri Sistem Pemerintahan parlementer yaitu:
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian sistem pemerintahan parlementer, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih...
- Didasarkan pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion of power).
- Terdapat saling bertanggung jawab antara eksekutif dengan parlemen atau legislatif, karena itu eksekutif (perdana menteri) dapat membubarkan parlemen, begitu pula parlemen dapat memberhentikan kabinet (dewan menteri) ketika kebijakannya tidak diterima oleh mayoritas anggota parlemen.
- Juga terdapat saling bertanggung jawab secara terpisah antara eksekutif dengan parlemen dan antara kabinet dengan parlemen.
Demikianlah pembahasan mengenai pengertian sistem pemerintahan parlementer, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua, terima kasih...