Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Selasa, 12 Mei 2015

Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Macam Kredit

| Selasa, 12 Mei 2015

Pengertian Kredit menurut Bymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang.

Menurut Malayu S.P. HasibuanPengertian Kredit ialah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Undang-undang Perbankan No 7 Thun 1992 mengungkapkan Pengertian Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bungan imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Kredit berasal dari bahasa Italia, credare yang berarti kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor (pemberi pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bungannya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Dalam hal ini kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.

Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini ialah kepercayaan moral, komersial, finansial dan jaminan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.

kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada debitornya hanya atas kepercayaan saja, tanpa adanya jaminan lainnya. Kepercayaan reserve diartikan kreditor menyalurkan kredit atau pinjaman kepada debitor atas kepercayaan, namum kreditor kurang yakin sehingga selalu meminta agunan berupa materi (seperti BPKB dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam penyaluran kredit lebih mengutamakan jaminan atas pinjaman tersebut.


Fungsi Kredit

Fungsi kredit bagi masyarakat, antara lain dapat :
  1. sebagai motovator dan dinamisator dalam peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian
  2. menambah lapangan kerja bagi masyarakat
  3. memperlancar arus barang dan arus uang
  4. meningkatkan hubungan internasional
  5. memaksimalkan produktivitas dana yang ada
  6. meningkatkan daya guna barang
  7. meningkatkan semangat berusaha bagi masyarakat
  8. memperbesar modal kerja perusahaan
  9. meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  10. mengubah pola berpikir atau bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis.
Tujuan Kredit
Tujuan kredit yaitu :
  1. memperoleh pendapatan bank dari hasil bunga kredit yang diterima
  2. memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  3. melaksanakan kegiatan operasional bank
  4. untuk memenuhi permintaan kredit dari masyarakat
  5. memperlancar lalu lintas pembayaran
  6. menambah modal kerja perusahaan
  7. meningkatkan kesejahteraan dan juga pendapatan masyarakat.

Macam-macam Kredit atau Jenis-jenis Kredit
Macam-macam kredit dibedakan berdasarkan sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasan.

Macam-macam kredit berdasarkan tujuan atau kegunaannya, yaitu :
  1. kredit konsumtif yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama dengan keluarganya, seperti kredit mobil dan rumah yang akan digunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif.
  2. Kredit modal kerja atau kredit perdagangan ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit ini sanagat produktif.
  3. Kredit investasi adalah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, akan tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama. Kredit ini biasanya diberikan grace period, misalnya kredit bagi perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya.
Macam-macam kredit berdasarkan jangka waktu, yaitu :
  1. Kredit jangka pendek yaitu kredit yang memiliki jangka waktu paling lama satu tahun saja.
  2. Kredit jangka menengah ialah kredit yang memiliki jangka waktu antara satu sampai tiga tahun.
  3. Kredit jangka panjang adalah kredit yang memiliki jangka waktu lebih dari tiga tahun.

Macam-macam kredit berdasarkan macamnya, yaitu :
  1. Kredit aksep merupakan kredit yang diberikan oleh bank yang pada hakikatnya hanya berupa pinjaman uang, biasanya sebanyak plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya.
  2. Kredit penjual adalah kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima pembayaran kemudian, contohnya Usance L/C.
  3. Kredit pembeli ialah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.
Macam-macam kredit berdasarkan sektor perekonomian, yaitu :
  1. Kredit pertanian ialah kredit yang pemberiannya kepada perkebunan, peternakan dan perikanan.
  2. Kredit perindustrian merupakan kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industri kecil, menengah dan besar.
  3. Kredit pertambangan yaitu kredit yang pemberiannya kepada beraneka macam pertambangan.
  4. Kredit ekspor-impor adalah kredit yang diberikan kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
  5. Kredit koperasi yaitu kredit yang pemberiannya kepada jenis-jenis koperasi.
  6. Kredit profesi ialah kredit yang pemberiannya kepada beraneka macam profesi, seperti dokter dan guru.
Macam-macam kredit berdasarkan jaminan, yaitu :
  1. Kredit jaminan orang merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
  2. Kredit jaminan efek adalah kredit yang diberikan dengan jaminan efek-efek dan surat-surat berharga.
  3. Kredit jaminan barang ialah kredit yang diberikan dengan jaminan barang bergerak, barang tetap dan logam mulia. Kredit jaminan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 sampai dengan pasal 1139.
  4. Kredit Jaminan dokumen yaitu kredit yang diberikan dengan jaminan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C).
Macam-macam kredit berdasarkan golongan ekonomi, yaitu :
  1. Golongan ekonomi lemah adalah kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, misalnya KUK, KUT dan lain-lain. Dalam hal ini golongan ekonomi lemah yaitu pengusaha yang kekayaan maksimumnya sebesar 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya.
  2. Golongan ekonomi menengah dan konglomerat ialah kredit yang diberikan kepada pengusaha menengah dan besar.
Macam-macam kredit berdasarkan penarikan dan pelunasan, yaitu :
  1. Kredit rekening koran atau kredit perdagangan yaitu kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasannya dengan melakukan setoran-setoran tersebut. Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran dapat ditarik setelah plafond kredit disetujui.
  2. Kredit berjangka adalah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit ini dilakukan setelah jangka waktunya habis. Pelunasan ini bisa dilakukan dengan cara mencicil atau sekaligus tergantung kepada perjanjian.
Demikianlah pembahasan pengertian kredit, fungsi kredit, tujuan kredit dan macam-macam kredit, semoga tulisan saya mengenai pengertian kredit, fungsi kredit, tujuan kredit dan macam-macam kredit dapat bermanfaat.

Sumber :

- Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.


Gambar. Pengertian Kredit, Fungsi Kredit,
Tujuan Kredit dan Macam-macam Kredit

Related Posts