Apa Itu Pajak?
Banyak definisi atau batasan yang telah dikemukakan oleh pakar yang satu sama lain pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yaitu merumuskan pengertian pajak sehingga mudah untuk dipahami, perbedaannya hanya terletak pada sudut pandang yang digunakan oleh masing-masing pihak pada saat merumuskan pengertian pajak.
Pengertian pajak secara umum adalah iuran wajib dari penduduk kepada negara berdasarkan undang-undang yang pelaksanaannya dapat dipaksakan tanpa mendapat imbalan secara langsung yang hasilnya digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pengertian pajak menurut beberapa ahli:
Menurut P.J.A. Adriani (Waluyo, Wirawan, 2002 : 4 ) “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
Sedangkan menurut Rachmat Soemitro (Mardiasmo, 2002 : 1) “Pajak ialah iuran rakyat kepada negara (peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik) berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan yang secara langsung dapat ditunjukan, yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada dalam bidang keuangan negara”.
Referensi:
Prof. Dr. P. J. A. Andriani 2010. Definisi Pajak. Jakarta
Prof. Dr. P. J. A. Andriani 2010. Definisi Pajak. Jakarta
Sekian Pengertian Pajak, Semoga Bermanfaat..!