Penyewaan merupakan sebuah persetujuan di mana sebuah pembayaran dilakukan atas penggunaan suatu barang atau properti secara sementara oleh orang lain. Barang yang dapat disewa bermacam-macam, tarif dan lama sewa juga bermacam-macam. Dan berikut ini pengertian penyewaan menurut para ahli, antara lain :
Menurut Sadono Sukirno (2011) dalam jurnal Megawati, Mira Alhumaira, dan Tari Rezti Aprianty (2015) menyatakan bahwa “sewa adalah bagian pembayaran ke atas sesuatu faktor produksi yang melebihi dari pendapatan yang diterimanya dari pilihan pekerjaan lain yang terbaik yang mungkin dilakukannya”.
Menurut Raymodus (2011) dalam jurnal Wendi Wirasta dan Imam Febriansyah (2014), menyatakan bahwa “Sewa sebagai sejumlah uang/ barang yang dibayarkan kepada pemilik tanah oleh pihak yang menggunakan tanah sebagai balas jasa untuk penggunaan tanah tersebut.”.
Menurut Kimmel (2011) dalam jurnal Wendi Wirasta dan Imam Febriansyah (2014), menyatakan bahwa “Penyewaan adalah perjanjian dimana pemilik dari aset perusahaan memungkinkan pihak lain untuk menggunakan aset yang ada untuk jangka waktu tertentu pada harga yang telah disepakati”.
Menurut penjelesaan para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa sewa adalah harga yang dibayar ke atas penggunaan tanah dan faktor-faktor produksi lainnya yang jumlah penawarannya tidak dapat ditambah.
Ada beberapa alasan seseorang untuk menyewa daripada melakukan pembelian, antara lain:
- Mengurangi kerugian risiko
- Penghematan Finansial
- Penghematan jika barang digunakan hanya untuk sementara waktu
- Jika sudah mempunyai barang tersebut, namun dalam perjalanan
- Penghematan dalam pemeliharaan barang
- Alasan lingkungan, seperti : dengan menyewa berarti mengurangi populasi kendaraan dan pula berarti mengurangi emisi.
PEMESANAN
Pemesanan merupakan suatu aktifias yang dilakukan konsumen sebelum
membeli. Untuk mewujudkan kepuasan konsumen pada perusahaan harus
memiliki sistem pemesanan yang baik.
Dan berikut ini merupakan beberapa
pengertian pemesanan menurut pada ahli, antara lain :
Gauzali (2011:58) dalam jurnal Rindi Damayanti (2014) menyatakan
bahwa “Pemesanan adalah penerimaan pesanan dari pelanggan terhadap suatu
produk ataupun jasa”.
Edwin (2011 : 22), dalam jurnal Rindi Damayanti (2014) mendefinisikan :
“Pemesanan dalam arti umum adalah perjanjian tempat antara 2 (dua) pihak atau
lebih , perjanjian pemsanan tempat tersebut dapat berupa pernjanjian atas suatu
ruangan, kamar, tempat duduk atau lainnya”.
Melly Soedirman (2012 : 20), dalam jurnal Andreas Susanto (2013)
mendefinisikan : “Pemesanan adalah keseluruhan proses kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan inventory atau persediaan tempat pendistribusian produk dan
catatan keseluruhan transaksi pemesanan tempat”.
Dari pendapatan para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa pemesanan
adalah suatu perjanjian pemesanan yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak atau lebih
yaitu pemberi dan pemakai jasa dan atau barang untuk memenuhi kebutuhannya
dalam mengusahakan barang dan atau jasa tersebut sehingga dapat digunakan.
Perjanjian pemesanan tersebut dapat berupa atas pemesanan ruangan, tempat
duduk, kamar dan lainnya pada periode waktu tertentu.