Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian penerapan adalah perbuatan menerapkan, sedangkan menurut beberapa ahli, penerapan adalah suatu perbuatan mempraktekkan suatu teori, metode, dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu dan untuk suatu kepentingan yang diinginkan oleh suatu kelompok atau golongan yang telah terencana dan tersusun sebelumnya.
Menurut Usman (2002), penerapan (implementasi) adalah bermuara pada aktivitas, aksi, tindakan, atau adanya mekanisme suatu sistem.Implementasi bukan sekedar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan untuk mencapai tujuan kegiatan.
Menurut Setiawan (2004) penerapan (implementasi) adalah perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan proses interaksi antara tujuan dan tindakan untuk mencapainya serta memerlukan jaringan pelaksana, birokrasi yang efektif.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kata penerapan (implementasi) bermuara pada aktifitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu system. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa penerapan (implementasi) bukan sekedar aktifitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan.
Konsep Character, Capacity, Capital, Condition of Economy dan Colleteral (5C)
Pengertian dan Penjelasan 5C
Dalam analisis pembiayaan, Kasmir (2000) menggunakan prinsip 5C, yaitu:
1) Character (Karakter)
Character adalah watak atau sifat calon debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan keyakinan kepada lembaga keuangan bahwa sifat atau watak debitur dapat dipercaya dalam membayar pembiayaan. Adapun kendala dalam menilai karakter karena masing-masing manusia mempunyai sifat dan watak yang berbeda satu sama lainnya. Oleh karena itu, bagian pembiayaan harus menguasai praktek untuk dapat mengetahui sifat atau watak dari pada calon debitur dan harus mempunyai pengalaman yang cukup dalam menilai karakter seseorang sehingga dapat mengambil kesimpulan tentang calon debitur dengan benar. Untuk menilai debitur harus memenuhi unsur-unsur character yaitu:
- Dapat dipercaya
- Ahlaknya baik
- Kemampuan unuk membayar. Agar mendapatkan gambaran tentang karakter, pihak lembaga keuangan dapat menempuh dengan cara yaitu, sebagai berikut: meneliti daftar riwayat hidup, meminta informasi debitur dari lingkungan sekitar.
Untuk menilai kemampuan calon debitur dalam membayar pembiayaannya, dapat dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan pembiayaan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, maka semakin besar kemampuannya untuk membayar pembiayaan. Pengukuran kapasitas debitur dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, antara lain:
- Pendekatan Historis, yaitu menilai nasabah dari sejarah usaha nasabah yang bersangkutan, apakah usahanya banyak mengalami kegagalan atau mengalami perkembangan yang semakin maju dari waktu ke waktu (kemampuan dalam berbisnis).
- Pendekatan Finansal, yaitu dengan menilai posisi neraca dan laporan perhitungan laba rugi untuk beberapa periode terakhir untuk mengetahui seberapa besar keuntungan atau kerugian serta resiko usahanya (kemampuan mencari keuntungan).
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon debitur baik yang berupa fisik (barang) maupun non fisik (surat berharga). Jaminan harus diteliti keabsahannya, jika terjadi suatu masalah, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dicairkan secepat mungkin dengan syarat jika calon debitur melakukan penyimpangan terhadap kesepakatan awal, sehingga unsur-unsur yang terkandung dalam collateral adalah:
- Barang jaminan mempunyai nilai yang lebih tinggi dari pada jumlah pengajuan pembiayaan.
- Harus dilihat keabsahan barangnya.
- Memiliki nilai ekonomis, yakni jika dijual laku dipasaran atau produktif.
Capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki debitur terhadap usaha yang akan dibiayai. Calon debitur wajib memiliki sejumlah dana guna dapat berpartisipasi dalam pembiayaan proyeknya. Penilaian terhadap permodalan sangat erat hubungannya dengan nilai modal yang dimiliki calon nasabah guna membiayai proyek yang akan dijalankan. Besarnya kemampuan modal calon debitur nasabah dapat diketahui dari laporan keuangan perusahaan yang dimiliki. Semakin besar perusahaan yang dimiliki, semakin mudah memperoleh data modal sendiri.Tapi untuk usaha kecil biasanya tidak mempunyai laporan keuangan, maka pihak lembaga keuangan harus melakukan wawancara dan kunjungan ke calon debitur untuk menyusun perkiraan laporan keuangan sehingga diperoleh informasi tentang modal sendiri. Adapun unsur-unsur capital antara lain mempunyai sumber modal dan penggunaan modal yang efektif.
5) Condition (Kondisi)
Dalam menilai pembiayaan hendaknya juga menilai bagaimana kondisi ekonomi sekarang dan dimasa yang akan datang sesuai dengan sektor masingmasing dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil sebaiknya pembiayaan untuk sektor tertentu jangan terlebih dahulu, harus melihat bagaimana prospek usaha tersebut di masa yang akan datang. Penilaian terhadap kondisi ini untuk mengetahui sejauh mana kondisi-kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu daerah sehingga dapat memberikan dampak, baik bersifat positif maupun negatif terhadap perusahaan yang akan dibiayai.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur condition adalah usaha lancar, mempunyai prospek kedepan yang baik, kondisi perekonomian.
Sumber:
Usman & Nurdin. (2002). Konteks Implementasi Berbasis Kurikulum. Jakarta :
PT. Raja Grafindo Persada
Sekian uraian tentang Pengertian Penerapan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.