Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah retribusi daerah. Retribusi daerah sendiri adalah pembayaran kepada Negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa Negara. (Soemitro, 2000 : 15 ).
Sedangkan menurut Suparmoko retribusi suatu pembayaran rakyat kepada Negara dimana kita dapat melihat adanya hubungan antara kelas jasa yang secara lansung diberikan dengan pembayaran itu.(suparmoko, 2000 : 144).
Dari defenisi itu dapat dikatakan bahwa retribusi sebenarnya merupakan imbalan yang diterima dari Negara. Lebih jelas menulang mendefenisikan retribisi daerah sbagai pembayaran pembagian atau karena memperoleh jasa, pekerjaan atau usaha milik daerah yang diberikan oleh baik secara lansung maupun tidak lansung.
Sumber pendapatan daerah yang terpenting salah satunya adalah retribusi daerah. Pengertian retribusi menurut Rochmad Sumitro ( Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 2004:205) bahwa :” Pembayaran-pembayaran kepada negara yang dilakukan oleh mereka yang menggunakan jasa-jasa negara”.
Sedangkan menurut S. Munawir (Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 2004:205) bahwa retribusi yaitu Iuran kepada Pemerintah yang dapat dipaksakan dan jasa balik secara langsung dapat ditunjuk. Paksaan di sini bersifat ekonomis karena siapa saja yang tidak merasakan jasa balik dari pemerintah, dia tidak dikenakan iuran itu.
Lain halnya menurut Marihot P. Siahaan (2005:5) bahwa pengertian Retribusi yaitu Pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Jasa tersebut dapat dikatakan bersifat langsung yaitu hanya yang membayar retribusi yang menikmati balas jasa dari negara.
Jadi retribusi daerah yakni suatu pemungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan usaha atau milik daerah yang berkepentingan, atau karena jasa yang diberikan oleh daerah baik langsung maupun tidak langsung.
Gambar: Pengertian Retribusi |
Menurut Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, (2004:205) bahwa adapun ciri-ciri dari retribusi pada umumnya adalah :
- Retribusi dipungut oleh negara;
- Dalam pemungutan terdapat paksaan secara ekonomis;
- Adanya kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk;
- Retribusi dikenakan pada setiap orang/ badan yang menggunakan/mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara.
Sedangkan menurut Marihot P. Siahaan (2005:7) bahwa terdapat beberapa ciri yang melekat pada retribusi daerah yaitu :
- Retribusi merupakan pungutan yang dipungut berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah yang berkenaan.
- Hasil penerimaan retribusi masuk ke kas pemerintah daerah.
- Pihak yang membayar retribusi mendapatkan kontra prestasi (balas jasa) secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
- Retribusi terutang apabila ada jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang dinikmati oleh orang atau badan.
- Sanksi yang dikenakan pada retribusi adalah sanksi secara ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi tidak akan memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Suparmoko, 2000. Keuangan Negara: Teori dan Praktek. BPFE-Yogyakarta. Hal 4,44-45.
Sekian uraian tentang Pengertian Retribusi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.