Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Rabu, 28 November 2018

Pengertian Dewan Komisaris Menurut Para Ahli

| Rabu, 28 November 2018
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 ayat 6 dalam Agoes dan Ardana (2014:108) dewan komisaris adalah sebagai berikut:

“Dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi”.

KNKG (2006) mendefinisikan dewan komisaris adalah sebagai berikut:
“Dewan komisaris adalah bagian dari organ perusahaan yang bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan bahwa perusahaan melaksanakan GCG, Namun demikian, dewan komisaris tidak boleh turut serta dalam mengambil keputusan operasional”.

Menurut Sembiring (2005) ukuran dewan komisaris adalah sebagai berikut:
“Ukuran dewan komisaris adalah jumlah seluruh anggota dewan komisaris dalam suatu perusahaan”.

Gambar: Pengertian Dewan Komisaris
Berdasarkan ketiga definisi dewan komisaris di atas menunjukkan bahwa dewan komisaris adalah bagian organ perseroan (seluruh anggota dewan komisaris) yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa perusahaan melaksanakan good corporate governance.

Metode Pengukuran Ukuran Dewan Komisaris
Menurut Sembiring (2005) pengukuran ukuran dewan komisaris menggunakan jumlah anggota dewan komisaris. Semakin besar jumlah anggota dewan komisaris, maka akan semakin mudah untuk mengendalikan CEO dan monitor yang dilakukan akan semakin efektif.

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.

Sekian uraian tentang Pengertian Dewan Komisaris Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat,

Related Posts