Setelah terjadinya krisis yang melanda Indonesia dan menyebabkan sebagian perusahaan tidak bisa bertahan dan sebagian pula bangkrut, pada tahun 1999 pemerintah membentuk Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG). Berdasarkan Keputusan Menko Ekuin Nomor: KEP/31/M.EKUIN/08/1999 KNKCG telah mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance (GCG) yang pertama dan telah disempurnakan pada tahun 2001. Kemudian di tahun 2004 dibuatlah pedoman GCG untuk Perbankan Indonesia dan KNKG melakukan perbaikan kembali pedoman GCG untuk perbankan ditahun 2013.
Gambar: Pengertian Good Corporate Governance |
Pengertian dari Corporate Governance menurut para ahli yaitu:
(Surya dan Yustiavanda, 2006:24-26):
Komite Cadbury mendefinisikan Corporate Governance sebagai : “Sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders yang berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya”.
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, corporate governance adalah:
“Suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai etika”.
Pengertian lain mengenai corporate governance menurut Stjin Claessens :
“Pengertian corporate governance dapat dimasukkan dalam dua kategori. Kategori pertama, mengacu pada serangkaian pola perilaku perusahaan yang dapat diukur melakui kinerja, pertumbuhan, struktur pembiayaan, perlakuan terhadap para pemegang saham dan stakeholders. Kategori kedua lebih melihat pada kerangka secara normatif, yaitu segala ketentuan hukum baik yang berasal dari sistem hukum, peradilan, pasar keuangan dan sebagainya yang mempengaruhi perilaku perusahaan.”
Kategori pertama dapat dijadikan dasar analisis dalam mengkaji corporate governance di suatu negara, misalnya dengan melihat bagaimana Dewan Direksi memenuhi transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Sedangkan kategori kedua dijadikan dasar analisis dalam mengkaji corporate governance secara komparatif, misalnya bagaimana melihat berbagai perbedaan dalam kerangka normatif yang dibangun akan mempengaruhi pola perilaku perusahaan, inverstor, dan lainnya.
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.
Sekian uraian tentang Pengertian Good Corporate Governance Menurut Para Ahli, semoga bermanaat.