Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, bahwa perlu adanya keterlaksanaan pengembangan sistem akreditasi.
Menurut pengertian yang di kenal oleh umum, akreditasi adalah suatu penilaian yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sekolah swasta untuk menentukan peringkat pengakuan pemerintah terhadap sekolah tersebut. Akan tetapi kebijakan tersebut sekarang ini mulai dilaksanakan terhadap sekolah-sekolah secara keseluruhan baik negeri maupun swasta.
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia “ Akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang di berikan oleh badan yang berwenang setelah di nilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu”.
Gambar: Pengertian Akreditasi |
Paradigma baru dalam penyelenggaraan akreditasi sekolah tidak lagi membedakan antara lembaga negeri dengan swasta, serta mendayagunakan keterlibatan masyarakat dengan menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Akreditasi sekolah diselenggarakan atas dasar pertimbangan upaya meningkatkan kualitas lembaga sekolah adalah upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi pengguna pendidikan terlebih guna meningkatkan kualitas para lulusannya, sehingga dapat memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam bermasyarakat.
Secara terminologi, akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka. Dalam konteks akreditasi sekolah dapat diberikan pengertian sebagai suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Penentuan peringkat akreditasi dirumuskan sebagai berikut:
- Terakreditasi dengan peringkat A (Amat Baik) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 85,01-100.
- Terakreditasi dengan peringkat B (Baik) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 70,01-85,00.
- Terakreditasi dengan peringkat C (Cukup) diberikan kepada sekolah yang memperoleh jumlah nilai rata-rata antara 55,01-70,00.
- Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari 55 dinyatakan tidak terakreditasi.
Pemberian status dan peringkat akreditasi tersebut diharapkan menjadi pemacu sekolah untuk terus menerus melakukan perbaikan dan pengembangan secara sistematis dan terprogram, yang pada akhirnya akan menghasilkan mutu sekolah yang lebih baik.
Peringkat akreditasi sekolah berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat akreditasinya, sekolah diwajibkan permohonan akreditasi ulang, sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya peringkat akreditasi berakhir, dan bagi sekolah yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh badan akreditasi sekolah (BAS) maka peringkat akreditasi yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber:
Suharsimi Arikunto, Penilaian Program Pendidikan, (Jakarta: PT Bina Aksara, 1988),
Sekian uraian tentang Pengertian Akreditasi, semoga bermanfaat.