Terdapat Beberapa Definisi Manajemen Pengadaan Dari Para Ahli:
- Menurut buku Strategic Proactive Procurement (Burt & Pinkerton, 2006), Manajemen Pengadaan adalah proses sistematik apa yang diputuskan, kapan dan berapa banyak yang dibeli, tindakan pembelian dan proses memastikan apa yang dibutuhkan dapat diterima tepat waktu sesuai dengan spesifikasi kuantiti dan kualitas.
- Menurut buku Business Dictionary yang dicetukan oleh kalangan pebisnis, Manajemen Pengadaan adalah tindakan pengadaan sumber dari sesuatu yang dibeli dari satu titik (sumber) ke tujuan. Pembelian adalah tindakan membeli (dari administrasi/ perspektif keuangan) layanan atau baik yang akan dibeli meliputi kegiatan pencarian pemasok, negosiasi, penghitungan penyelesaian harga dan kesepakatan pengiriman.
- Berdasarkan buku Manajemen Pengadaan (Siahaya, 2013), Manajemen Pengadaan adalah bagian dari Supply Chain Management yang secara sistematik dan strategis memproses pengadaan barang dan jasa mulai dari sumber barang sampai dengan tempat tujuan berdasarkan tepat mutu, jumlah, harga, waktu, sumber dan tempat, untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Objek Pengadaan
Dalam kegiatan pengadaan, objek pengadaan terdiri dari barang dan jasa. Dibawah ini akan dijelaskan perbedaan kedua objek tersebut.
a) Barang
Barang adalah benda dalam berbagai bentuk yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi dan peralatan. Secara garis besar, barang dibagi menjadi tiga jenis
- Barang konsumsi adalah barang hasil akhir produksi yang langsung digunakan, seperti makanan, minuman, obat-obatan dan suku-cadang.
- Barang produksi adalah barang yang diperlukan untuk proses produksi, seperti bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi.
- Barang modal adalah barang yang dapat dipakai beberapa kali dan mengalami penyusutan, seperti peralatan, kendaraan dan rumah.
- Jasa konstruksi yaitu layanan pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan wujud fisik lainnya, seperti membangun jembatan, gedung, instalasi, jalan dan rekayasa (engineering).
- Jasa Konsultasi yaitu layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang yang meliputi jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi, dan jasa konsultan proyek dan teknis.
- Jasa Lainnya yaitu segala pekerjaan dan atau penyediaan jasa selain jasa konstruksi, konsultasi dan pemasokan barang, seperti penyewaan, pemeliharaan dan inspeksi.
Metode Pengadaan
Menurut buku yang ditulis oleh Siahaya (2013) disebutkan beberapa metode pengadaan dalam pemilihan pemasok, diantaranya adalah:
a) Pelelangan umum
Metode pemilihan penyedia barang dan jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa (cetak, elektronik, internet) dan papan pengumuman resmi sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat berpartisipasi
b) Pelelangan Terbatas
Metode Pelelangan terbatas, mengikut-sertakan penyedia barang dan jasa yang telah diyakini mampu dan jumlahnya terbatas
- Dilaksanakan untuk pekerjaan yang kompleks serta terdaftar dalam daftar pemasok (short list)
- Diumumkan secara luas untuk memberi kesempatan kepada peserta lain yang memenuhi kualifikasi
Metode Pemilihan langsung dilaksanakan dengan cara mengundang calon peserta pengadaan barang dan jasa yang telah lulus prakualifikasi
- Diketahui secara luas bahwa penyedia barang dan jasa yang mampu menyediakan barang atau melaksanakan pekerjaan hanya ada 2 (dua).
- Merupakan kelanjutan dari proses pelelangan umum atau pelelangan terbatas
- Merupakan kelanjutan dari proses pelelangan gagal karena peserta mendaftar atau yang memasuki penawaran hanya ada 2 (dua) dan diketahui secara luas bahwa hanya terdapat 2 (dua) penyedia barang dan jasa yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut.
- Merupakan kelanjutan proses dari pelelangan ulang yang gagal karena peserta yang mendaftar atau yang memasukkan penawaran hanya ada dua 2 (dua)
- Pekerjaan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi sehubungan dengan telah terjadinya keadaan darurat (emergency).
- Sebagai proses lanjut atas pemilihan langsung gagal karena hanya ada 1 (satu) peserta yang memasukkan penawaran.
Metode Penunjukkan Langsung hanya dapat dilaksanakan bila memenuhi kriteria:
- Dilaksanakan terhadap 1 (satu) penyedia barang dan jasa dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan memenuhi persyaratan teknis.
- Dilaksanakan pada saat keadaan darurat (bencana alam, pertahanan dan keamanan negara, keselamatan masayarakat) yang pekerjaannya tidak dapat ditunda.
- Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
- Pekerjaan spesifik (produsen/pabrikan, hak paten, teknologi khusus)
Merupakan pekerjaan yang pelaksanannya direncanakan, dikerjakan dengan menggunakan tenaga dan peralatan sendiri dan diawasi sendiri atau pelaksanaannya dikuasakan kepada pihak lain.
- Pelaksanaan swakelola yang dilakukan sendiri secara langsung yaitu penyelenggaran pendidikan dan latihan, kursus, penataran, seminar, dan lokakarya.
- Pelaksanan swakelola dapat dikuasakan kepada instansi terkait yang melaksanakan pekerjaan dimaksud, yaitu pemetaan lokasi, pengawalan bahan peledak, pengelolaan menara kontrol bandara, pengamanan wilayah kerja, sertifikasi dan verifikasi.
- Pelaksanaan swakelola dapat dikuasakan kepada Lembaga Pemerintah, Lembaga Ilmiah dan perguuruan tinggi, yaitu seleksi penerimaan pekerja, penelitian, studi, pengembangan dan sertifikasi.
- Pelaksanaan swakelola dapat dikuasakan kepada kelompok masyarakat, yaitu pelaksanaan pekerjaan tertentu dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat.
- Pelaksanaan swakelola dapat dikuasakan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nasional yaitu pelaksanaan jasa peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di bidang pendidikan, penyuluhan, penerapan dan penyebarluasan teknologi sederhana yang tepat guna untuk kepentingan masyarakat.
Sumber:
Siahaya, Willem. (2013). Sukses Supply Chain Management Akses Demand Chain
Management. Jakarta : Penerbit In Media.
Sekian uraian tentang Pengertian Manajemen Pangadaan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.