Pengertian Koperasi
Koperasi lahir di Indonesia pada abad ke-20 dari kalangan rakyat ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Koperasi berkembang menjadi organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang- seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut Arief Subyantoro (2015) , Koperasi berasal dari kata : Co dan operation, Co berarti bersama dan operation berarti kegiatan/pekerjaan. Dari dua kata tersebut pengertian dasarnya menjadi “Bersama-sama melakukan kegiatan atau pekerjaan untuk mencapai suatu tujuan bersama, secara demokratis, terbuka dan sukarela.
Menurut UU RI No.25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan ekonomi yang sosial dan beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Ps. 1 Ayat 1). Koperasi melandaskan kegiatan berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Menurut (Dr. Fay:2013), Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Dari definisi-definisi diatas dapat di simpulkan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum, dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Prinsip Koperasi
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No.25 Tahun 1992, maka dapat diketahui prinsip koperasi yaitu:
Menurut ayat 1 koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Siapa pun bisa masuk menjadi anggota koperasi tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan jika sudah masuk menjadi anggota koperasi, anggota harus mengikuti kesepakatan yang telah di buat bersama, dari sistem koperasi, modal pinjaman dll.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pengelolaan dilakukan secara demokratis, maka semua yang kita laksanakan atau lakukan kita harus di rundingkan terlebih dahulu dan memikirkan usulan yang terbaik untuk semua anggota koperasi.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
SHU yang di dapat dari koperasi, di bagi rata kepada anggota koperasi dengan ini koperasi benar-benar berlandaskan asas kepercayaan, kekeluargaan dan keadilan.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Balas jasa atau upah yang dimaksudkan tersebut tidak besar, di karenakan modal dari koperasi itu tidak besar.
5. Kemandirian.
Kemandirian yang dimaksud adalah koperasi mengutamakan kemandirian dari anggotanya untuk membangun dan mengembangkan potensi diri.
Menurut ayat 2 dalam pengembangan koperasi dapat melaksanakan prinsip sebagai berikut:
1. Pendidikan pengkoprasian
Koperasi mendidik kita untuk mandiri, mengembangkan potensi diri, mendidik kita untuk mengerti dan mengutamakan asas kekeluaragaan.
2. Kerjasama antar koperasi.
Kerjasama itu sangat di perlukan entah itu di dalam satu koperasi atau antar koperasi, di manfaatkan untuk potensi dari masing-masing koperasi itu atau potensi indvidu yang ada di dalam koperasi tersebut.
Menurut Subyantoro, Arief Dkk (2015,27), Prinsip Dasar Koperasi dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Prinsip Identitas
Prinsip identitas merupakan prinsip yang dikaitkan dengan hubungan koperasi terhadap individu atau kelompok dengan maksud untuk mencapai tujuan umum, sasaran-sasaran kongkkrit melalui kegiatan ekonomis untuk memperoleh manfaat secara bersama. Rekomendasi mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial dinegara berkembang di kaitkan erat dengan definisi koperasi yang akhirnya dapat diketahui kegunaan definisi koperasi yaitu:
- Untuk menghilangkan perbedaan pendapat, sekaligus untuk mencapai keseragaman pendapat
- Sebagai pedoman untuk melaksanakan aktifitas koperasi.
- Sebagai dasar / landasan pengembangan koperasi.
- Untuk membedakan koperasi denngan lembaga-lembaga lain.
2. Prinsip dual identies
Menurut ahli koperasi dari jerman dan amerika serikat: fungsi dasar dari karakteristik koperasi dapat digambarkan melalui kriteria identitas atau prinsip identity yang merupakan identitas pribadi antara pemilik dan pembeli, yang membedakan koperasi dengan organisasi usaha lain.
3. Prinsip Rockdale
Rackedale adalah seorang kebangsaan inggris yang berusaha mengembangkan koperasi yang dilakukan secara eksperimental dan setelah beliau berdiskusi untuk mendirikan suatu koperasi pada tanggal 24 oktober 1844 dan memulai usaha pertokoan sebagai usahanya sendiri. Pristiwa tersebut seringkali dianggap sebagai kelahiran “Gerakan Koperasi Modern”.
Prinsip-prinsip Rockdale adalah sebagai berikut:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka
- Pengawasan yang terbatas atas modal anggota
- Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi (patronage refund).
- Barang-barang hanya dijual dengan harga pasar yang berlaku dana aliran politik.
- Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama, dan aliran politik.
- Barang-barang yang dijual harus merupakan barang-brang yang asli yang tidak rusak atau palsu.
- Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.
- Netral terhadap agama, dan anutan politik.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
- Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Sumber:
Arief, Subyantoro, Aryono dan Tacobus, Sudaryoto. 2015. Manajemen Koperasi.
Yogyakarta: Penerbit Gosyen Publishing.
Sekian uraian tentang Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!