Pengertian Negara - Negara berasal dari kata State (inggris), staat (belanda), dan etat (prancis). state, staat, dan etat berasal dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukaan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutaun hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata Negara.
Kata status atau statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukaan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutaun hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian inilah kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata Negara.
Pengertian Negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
- Negara menurut John Look (1632 -1704) dan Rousseau (1712-1778) dalam buku ilmu Negara (1993), adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat 3.
- Negara menurut Max Weber dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu masyarakt yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Negara menurut Roger F. Soltau dalam buku Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani (2000) adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakt.
- Negara menurut Mac Iver dalam buku Demokrasi, HAM, Masyarakat Madani (2000) adalah suatu Negara harus memenuhi tiga unsure pokok, yaitu pemerintahan, komunitas,atau rakyat, dan wilayah tertentu.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli |
Unsur-Unsur Negara
Terbentuknya Negara dapat terjadi karena adanya beerapa unsur. Unsur-unsur pembentukan Negara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penduduk
Penduduk adalah semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan diri ingin bersatu. Yang dimaksud dengan semua orang adalah penduduk indinesia dan Negara lain (asing) yang sedang berada di Indonesia untuk wisata, bisanis, dan lainya.Menurut data biro pusat statistic (BPS), jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2003 lebih kurang 210 juta jiwa dengan komposisi 50% adalah berasal dari suku bangsa etnis jawa.
2. Wilayah
Negara memiliki batas/territorial yang jelas atas darat, laut, dan udara di atasnya.Wilayah Indonesia terletak diantara dua benua yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra yaitu samudra Indian dan Pasifik.Letak ini membuat Indonesia berada pada posisi strattegis yang menjadi jalur lalu lintas transpirtasi dunia.Di wilayah udara, Indonesia berada pada posisi GSO (Geo Stationery Orbit).Posisi ini strategis untuk menempatkan satelit. Posii silang ini menguntungkan Indonesia karena terletak di wilayah bisnis perdagangan dunia.
3. Pemerintah
Sistem pemerintahan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah system pemerintahan presidensial.Dalam system ini, presiden memiliki hak prerogative untuk memilih dan mengangkat serta memberhentikan para menteri sebagai pembantunya.
Sumber: Dikutip dari berbagai sumber.
Sekian uraian tentang Pengertian Negara Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat..!