Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Selasa, 12 Mei 2015

Pengertian Tanah dan Klasifikasi Tanah

| Selasa, 12 Mei 2015
Pengertian Tanah menurut para ahli pertanian adalah medium alam tempat tumbuhnya tumbuhan dan tanaman yang tersusun dari bahan-bahan padat, gas dan cair. Bahan penyusun tanah dapat dibedakan atas partikel meneral, bahan organik, jasad hidup, air dan gas.

Fungsi Tanah untuk kehidupan tanaman, sebagai berikut :



  • Fungsi tanah, sebagai tempat berdiri tegak dan bertumpunya tanaman.
  • Fungsi tanah, sebagai tempat tumbuh yang menyediakan unsur hara dan pertukaran unsur hara antara tanaman dengan tanah.
  • Fungsi tanah, sebagai penyediaan dan gudangnya air bagi tanaman.


  • Tanah terbentuk dari pecahan-pecahan batuan induk yang berlangsung secara terus-menerus akibat faktor-faktor lingkungan. Faktor-faktor lingkungan ini, yaitu iklim, organisme, topografi dan waktu. Pecahan dari batuan induk itu berlangsung akibat pelapukan dan penghancuran yang terjadi melalui proses-proses biologi, fisika dan kimia.

    Proses pelapukan fisika antara lain : desintegrasi akibat temperatur, air, angin dan makhluk hidup atau desintegrasi akibat cuaca yang membekukan. Proses pelapukan kimia ini meliputi perubahan kimia dari bahan induk melalui berbagai macam proses seperti oksidasi, hidratasi dan karbonasi. Proses pelapukan biologi berlangsung akibat eksudat-eksudat mikroba tanah dan akar tumbuhan yang mempunyai kemampuan merombak bahan organik menjadi bahan anorganik atau mentransformasi bahan-bahan anorganik.

    Klasifikasi Tanah

    Bedasarkan Klasifikasinya tanah dapat dibagi menurut kelasnya, sebagai berikut :

    a. Tanah Kelas 1 (Warna Hijau)
    Tanah kelas 1 dapat dipergunakan untuk segala jenis penggunaan pertanian tanpa memerlukan tindakan pengawetan tanah yang khusus. Jenis tanah ini datar, dalam bertekstur halus atau sedang, mudah diolah dan respons terhadap pemupukan. Tidak mempunyai faktor penghambat atau ancaman kerusakan dan oleh karenanya dapat dijadikan lahan tanaman semusim dengan aman.

    b. Tanah Kelas 2 (Warna Kuning)
    Tanah kelas 2 dapat dipergunakan untuk segala jenis penggunaan pertanian dengan sedikit faktor penghambat. Jenis tanah ini agak berlereng landai, kedalamannya dalam dan bertekstur halus sampai agak halus. Dalam hal ini diperlukan sedikit usaha konservasi tanah.

    c. Tanah Kelas 3 (Warna Merah)
    Tanah kelas 3 dapat dipergunakan untuk segala jenis penggunaan pertanian dengan hambatan lebih besar dari jenis tanah kelas 2, sehingga memerlukan tindakan pengawasan khusus dalam pengelolaannya. Jenis tanah ini terdapat pada tempat yang agak miring atau drainase buruk, memiliki kedalaman sedang, atau permeabilitasnya agak cepat. Jenis tanah ini masih memerlukan suatu tindakan pengawetan tanah khusus, seperti pembuatan teras, penanaman dalam strip, pergiliran tanaman penutup tanah dengan waktu untuk tanaman tersebut lebih lama.

    d. Tanah Kelas 4 (Warna Biru)
    Tanah kelas 4 dapat dipergunakan untuk segala jenis penggunaan pertanian dengan hambatan dan ancaman kerusakan yang lebih besar dari jenis tanah kelas 3, sehingga memerlukan tindakan khusus dan pengawetan tanah yang lebih berat dan lebih terbatas. Penggunaannya terbatas untuk tanaman semusim. Tanah ini terletak pada lereng yang miring 15%-30% atau berdrainase buruk atau kedalaman dangkal. Jika digunakan untuk menanam tanaman semusim diperlukan pembuatan teras dan pergiliran tanaman lebih kurang 3-5 tahun.

    e. Tanah Kelas 5 (Warna Hijau Tua)
    Tanah kelas 5 ini tidak sesuai untuk digarap bagi tanaman semusim, tetapi akan lebih sesuai untuk tanaman makanan ternak secara permanen atau dihutankan. Jenis tanah ini terdapat pada daerah yang datar atau agak cekung tergenang air atau terlalu bayak batu di atas permukaannya ataupun terdapat liat masam (cat clay) di dekat atau pada daerah perakaran.

    f. Tanah Kelas 6 (Warna Oranye)
    Tanah kelas 6 tidak sesuai untuk digarap bagi usaha tani tanaman yang semusim, disebabkan karena terletak pada lereng yang agak curam (30%-45%) sehingga mudah tererosi, atau kedalamannya agak dangkal atau telah mengalami erosi berat. Tanah jenis ini lebih tepat dijadikan padang rumput atau dihutankan. Jika digarap untuk tanaman semusim diperlukan pengawetan tanah yang agak berat.

    g. Tanah Kelas 7 (Warna Coklat)
    Tanah kelas 7 sama sekali tidak sesuai untuk digarap menjadi usaha tani tanaman semusim. Dianjurkan untuk menanam vegetasi permanen atau tanaman yang keras. Jenis tanah ini terdapat pada daerah yang berlereng yang curam (45%-65%) dan tanahnya dangkal atau telah mengalami erosi berat. Jika dijadikan hutan atau padang rumput harus hati-hati karena sangat peka erosi.

    h. Tanah Kelas 8 (Warna Putih)
    Tanah kelas 8 tidak sesuai untuk usaha produksi pertanian dan harus dibiarkan pada keadaan alami atau hutan lindun. Tanah ini lebih cocok untuk cagar alam atau hutan lindung. Jenis tanah ini terdapat pada tempat yang memiliki kecuraman lebih 90%. Permukaan tanah ini ditutupi oleh batuan lepas atau batuan ungkapan atau tanah yang berstruktur kasar.

    Demikianlah pembahasan mengenai pengertian tanah dan klasifikasi tanah, semoga tulisan saya mengenai pengertian tanah dan klasifikasi tanah dapat bermanfaat.

    Sumber:

    - Hasan Basri Jumin, 2005. Dasar-dasar Agronomi. Yang Menerbitkan PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
    Gambar Pengertian Tanah dan
    Klasifikasi Tanah

    Related Posts