Apa Itu Polusi?
Pengertian Polusi adalah terjadinya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan menurunya kualitas lingkungan dan terganggunnya kesehatan serta ketenangan hidup makhluk hiup termasuk manusia.
Terjadinya polusi atau pencemaran lingkungan ini umumnya terjadi akibat kemajuan teknologi dalam usaha meningkatkan kesejahteraan hidup. Misalnya pencemaran air, udara, dan tanah akan menyebabkan merosotnya kualitas air, udara dan tanah. Sebagai akibat akan terjadi banyak hal-hal yang merugikan dan mengancam kelestarian lingkungan.
Secara umum ada pencemaran udara yang diartikan sebagai udara yang mengandung suatu atau beberapa zat kimia dalam konsentrasi tinggi; sehingga menggangu manusia , hewan tumbuhan, dan makhluk hidup lain di dalam suatu lingkungan. Berdasarkan terjadinya polusi udara dikategorikan menjadi dua tipe utama pencemaran udara yaitu:
1. Polutan primer
Polutan primer yaitu zat kimia yang mengandung toksik dan masuk secara langsung ke udara dalam konsetrasi yang merugikan manusia. Zat kimia tersebut dapat berupa komponen alami udara yang konsentrasinya meningkat (misalnya CO2)
2. Polutan sekunder
Polutan sekunder yaitu zat kimia yang merugikan manusia yang terbentuk dalam atmosfer melalui reaksi kimia di antara komponen udara yang ada.
Usaha pencegahan pencemaran udara sebagai berikut;
- Mengurangi pemakaian bahan bakar fosil terutama yang mengandung asap serta gas-gas polutan lainnya agar tidak mencemarkan lingkungan
- Melakukan penyaringan asap sebelum asap dibuang ke udara dengan cara memasang bahan penyerap polutan atau saringan
- Mengalirkan gas buangan ke dalam air atau dalam larutan pengikat sebelum dibebaskan ke air. atau dengan cara penurunan suhu sebelum gas dibuang ke udara bebas
- Membangun cerobong asap yang cukup tinggi sehingga asap dapat menembus lapisan inversi thermal agar tidak menambah polutan yang tertangkap di atas suatu permukiman atau kota
- Mengurangi sistem transportasi yang efisien dengan menghemat bahan bakar dan mengurangi angktutan pribadi
- Memperbanyak tanaman hijau di daera polusi udara tinggi, karena salah satu kegunaan tumbuhan adalah sebagai inikator pencemaran dini, selain sebagai penahan debu dan bahan partikel lain.
Sementara ada beberapa upaya untuk pencegahan atas pencemaran lingkungan, dan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan standar bahan baku mutu lingkungan, pengawasan lingkungan dan penggunaan teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum, berikut ini merupakan upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan.
- Mengatur sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
- Menempatkan industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
- Melakukan pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
- Melakukan penghijauan.
- Memberikan sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari lingkungan
- Melakukan penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Sekian Pengertian Polusi Sebagai Pencemaran Lingkungan dan Upaya Pencegahannya, Semoga bermanfaat..!