Apa Itu Illegal Logging?
Menurut Tacconi, pembalakan liar atau kegiatan hutan illegal meliputi semua tindakan illegal yang berhubungan dengan ekosisem hutan, demikian juga industri yang berhubungan dengan hutan dan hasil hutan kayu serta non kayu. Kegiatan itu meliputi tindakan yang melanggar, hak-hak atas lahan hutan, melakukan korupsi untuk mendapatkan konsesi hutan (izin untuk membuka tambang,menebang hutan dan pengumpulan disuatu tempat untuk menggarap pekerjaan secara intensif serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung ), dan semua kegiatan pada seluruh tahap pengelolaan hutan dan rantai produksi barang dari hutan, dari tahap penanaman hingga penebangan dan pengangkutan bahan baku serta bahan jadi jumlah pengelolaan keuangan.
Dalam tindak pidana illegal logging, peran hukum dan keaadilan lingkungan harus di perlukan karna hukum lingkungan di perlukan sebagai alat pergaulan sosial dalam masalah lingkungan dan perangkat hukum di butuhkan dalam rangka menjaga supaya lingkungan dan sumber daya alam dimanfaatkan sesuai dengan daya dukung atau kondisi kemampuan lingkungan itu sendiri. Dalam hukum lingkungan diatur tentang objek dan subyek, yang masing-masing adalah lingkungan dan manusia. Lingkungan hidup sebagai objek erauran dilindungi dari perbuatan manusia supaya interaksi antara keduanya tetap berada dalam suasana serasi dan saling mendukung.
lingkungan hidup memberi fungsi yang amat penting dan mutlak bagi manusia. Begitu pula, manusia dapat membina atau memperkokoh ketahanan lingkungan melalui budi daya dan karsanya. Menurut ilmu ekologi, semua benda termasuk semua makhluk hidup, daya dan juga keadaan memiliki nilai fungsi ekosistem, yakni berperan mempengaruhi kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lain.dengan demkian tidak ada yang tidak berniai dalam pengertian lingkungan hidup karena satu dengan lainnya memiliki kapasitas mempengaruhi dalam pola ekosistem.
Penegakan hukum dalam lingkungan hidup, berkait berbagai aspek yang cukup komplek, dengan tujuan tetap mempertahankan dan menciptakan lingkungan yang dapat dinikmati oleh setiap manusia dalam pengertian luas dengan tidak mengganggu likungannya itu sendiri. Dalam menjaring sikap para pihak yang tidak bertanggung jawab telah diciptakan berbagai bentuk peraturan perundangan dengan bentuk undang-undang dan berbagai peraturan pelaksanaanya.
Makna lingkungan hidup menurut UUPPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat 1 adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesjahteraan manusia serta mahkluk hidup lain.
Secara umum lingkungan hidup diartikan sebagi segala benda, kondisi, keadaan dan pengaruh yang terdapat dalam ruangan yang kita tempati, dan mempengaruhi hal yang hidup termasuk kehidupan manusia. Batas ruang lingkungan menurut pengertian ini bisa sangat luas, namun praktisnya dibatasi ruang lingkungan dengan faktor-faktor yang dapat dijangkau oleh manusia seperti faktor alam, faktor politik, faktor ekonomi, faktor sosial dan lain-lain.
Sekian Pengertian Illegal Logging, semoga bermanfaat..!