Apa Itu rule of Law?
A.
Latar
Belakang Rule of Law
Rule of law adalah suatu doktrin hukum
yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi
dan demokrasi. Doktrin tersebut lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi
dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai
reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law tempat segenap lapisan masyarakat dan negara beserta
seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun atas
prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan
rule by man. Konsep ini lahir untuk
mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, serta
menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi di mana doktrin rule of law ini lahir. Ada tidaknya rule of law dalam suatu negara ditentukan oleh ”kenyataan”, apakah
rakyatnya benar-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik
sesama warganegara, maupun dari pemerintah? Oleh karena itu, pelaksanaan kaidah-kaidah
hukum yang berlaku di suatu negara merupakan suatu premis bahwa kaidah-kaidah
yang dilaksanakan itu merupakan hukum yang adil, artinya kaidah hukum yang
menjamin perlakuan yang adil bagi masyarakat.
Untuk
membangun kesadaran di masyarakat tentang pentingnya rule by the law, not rule by
the man, maka dipandang perlu memasukkan materi instruksional rule of law sebagai salah satu materi di
dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). PKn sendiri merupakan
desain baru kurikulum inti di PTU yang menunjang pencapaian Visi Indonesia 2020
( Tap. MPR No. VII/MPR/2001) dan Visi Pendidikan Tinggi 2010 ( HELTS
2003-2010-DGHE ), serta merupakan elemen dalam kelompok Mata-kuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK). Materi ini
merupakan salah satu bentuk penjabaran UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang tidak lagi menyinggung masalah Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) atau di perguruan Tinggi disebut Pendidikan Kewiraan, serta
ditiadakannya Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah tersendiri dari
kurikulum Perguruan Tinggi.
B.
Pengertian
dan Lingkup Rule of Law
Berdasarkan
pengertiannya, Friedman (1959)
membedakan rule of law menjadi 2
(dua), yaitu pengertian secara formal ( in
the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materiil (ideological sence). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya negara.
Sementara itu, secara hakiki, rule of law
terkait dengan penegakan rule of law
karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law). Rule of
law terkait erat dengan keadilan
sehingga rule of law harus menjamin
keadilan yang dirasakan oleh masyarakat.
Rule of law merupakan suatu legalisme
sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem
peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal,
dan otonom.
Referensi:
Pudjosewojo, K. 1990. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Pudjosewojo, K. 1990. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Sekian Pengertian Rule of Law, semoga bermanfaat..!