Pengertian Hukum - Hampir semua ahli Hukum yang berpendapat atas definisi tentang Hukum, dengan perbedaan-perbedaan pendapat ini, setidak-tidaknya untuk sebagian, dapat diterangkan oleh banyaknya segi dan bentuk, serta kebesaran Hukum. Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam satu rumus secara memuaskan.
Lagi pula, pada umumnya definisi ada ruginya, yakni ia tidak dapat mengutarakan keadaan sebenarnya banyak sisinya, berupa-rupa dan anti-berganti, sedangkan definisi, karena ia menyatakan segala-galanya dalam satu rumus, harus mengabaikan hal yang berupa-rupa dan yang banyak bentuknya.
Pengertian Hukum |
Sebagaimana uraian Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldoorn dapat dipahami mengenai pandangannya terhadap hukum, yakni: Hukum hingga saat ini belum mempunyai definisi tunggal dan memuaskan semua displin ilmu; minimal disiplin ilmu hukum dan para pemikirnya. Akan tetapi dalam kaitan ini para ahli hukum harus memiliki pegangan tentang difinisi hukum, meskipun definisi hukum tersebut beraneka ragam menurut disiplin ilmu masing-masing. Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apelldoorn dalam buku nya juga mengutip beberapa definisi tersebut yakni :
a. Capitant
Hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.
b. C. Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yaitu yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
c. Roscoe Pound
Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.
d. Aristoteles
“Particular law is that which eachommunity lays down and applies ti its own members. Universal law is the law of nature“.
e. Grotius
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
f. Hobbes
“Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others”.
g. Prof. Mr. Dr. C. Van Vollenhoven
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuwen tegenstuw”. Mr. E. M. Meyers dalam bukunya “De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht”.
“Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.
Referensi:
Apeldoorn, LJ van. Pengantar Ilmu Hukum. Cet. 25. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993.
Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Menurut Para Ahli, Semoga Bermanfaat..!
Baca juga: