Pengertian Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang berlaku di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Indonesia.
Pada konsepnya yang memiliki KTP adalah Orang yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau telah pernah menikah yaitu sebagai bukti identitas diri bagi penduduk yang telah dewasa. Dalam hal ini anak yang berusia 17 tahun kebawah namun sudah menikah belum berhak untuk memiliki KTP karena menurut Hukum yang tertulis Penduduk yang memiliki KTP adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Simduk dan Akta Catatan Sipil Kota Medan (Dinas Kependudukan Kota Medan, 2002 :9) Menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah Kartu Sebagai Bukti diri (Legitimasi) bagi setiap penduduk dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Bagi setiap penduduk yang telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun keatas atau telah pernah
menikah atau kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Demografi Umum ( Ida Bagoes Mantra, 2000 : 27) Menerangkan bahwa sistem registrasi penduduk di Indonesia telah dimulai sejak abad ke-19. Pada tahun 1815 Raffles (berkebangsaan inggris) melaksanakan pendaftaran penduduk dalam rangka penetapan sistem pajak tanah. Setelah Inggris meninggalkan Indonesia, Belanda meneruskan pelaksanaan registrasi tersebut namun hingga pertengahan Abad ke-19 perhatiannya justru hanya sedikit data registrasi yang di terbitkan.
menikah atau kawin wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Demografi Umum ( Ida Bagoes Mantra, 2000 : 27) Menerangkan bahwa sistem registrasi penduduk di Indonesia telah dimulai sejak abad ke-19. Pada tahun 1815 Raffles (berkebangsaan inggris) melaksanakan pendaftaran penduduk dalam rangka penetapan sistem pajak tanah. Setelah Inggris meninggalkan Indonesia, Belanda meneruskan pelaksanaan registrasi tersebut namun hingga pertengahan Abad ke-19 perhatiannya justru hanya sedikit data registrasi yang di terbitkan.
Setelah tahun 1850 pemerintah Belanda mulai memberikan perhatian yang lebih baik terhadap sistem registrasi penduduk. Mulai tahun 1880 Pemerintah Belanda melakukan pencatatan dan pelaporan penduduk dengan sistem kartu mingguan. (Gardiner, 1981). Namun pada waktu penjajahan Jepang sistem registrasi seperti ini di hapus dan di ganti dengan sistem vital yaitu sistem yang menyangkut Kelahiran, Kematian, Perkawinan dan Perceraian (Said Rusli, 1983). Setelah Indonesia Merdeka, sistem registrasi penduduk diteruskan lagi dengan sistem kartu mingguan yang dulu diterapkan dan diubah menjadi laporan mingguan tingkat kecamatan. Dimana setiap minggu Kepala Desa berkumpul di kecamatan menyerahkan perubahan-perubahan penduduk yang ada selama seminggu di desanya ( Gardiner, 1981).
Sekian uraian tentang pengertian KTP (Kartu Tanda Penduduk), semoga bermanfaat.