Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Sabtu, 30 Januari 2016

Pengertian Sertifikasi Benih

| Sabtu, 30 Januari 2016
Pengertian Sertifikasi Benih
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada suatu sumber benih/lot benih/lot bibit yang menginformasikan kebenaran mutu benih yang dikomersialkan. Sertifikat mutu benih adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu sumber benih/benih/bibit. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menteri-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbebihan Tanaman Hutan.
Untuk melaksanakan sertifikasi Sumber Benih/Benih/Bibit, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian mengenai Sumber Benih, Benih dan Bibit. Untuk mengingat kembali pada pembahasan materi ini kita perlu mengenal beberapa istilah di atas. Untuk mengingat kembali, maka ada beberapa hal pembelajaran yang akan diuraikan pengertian dari semua hal yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menteri-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, beberapa pengertian yang harus kiata pahami sebagai berikut:
  1. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal RLPS yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan. 
  2. Badan Penelitian Pengembangan (Badan Litbang) Kehutanan adalah Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab terhadap kewenangan keilmuan dalam bidang pembenihan tanaman hutan. 
  3. Benih tanaman hutan adalah bahan tanaman yang berupa bagian generatif (biji) atau bagian vegetatif tanaman yang antara lain berupa mata tunas, akar, daun, jaringan tanaman yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangkan tanaman. 
  4. Bibit adalah tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif. 
  5. Contoh benih adalah sebagian kecil dari sejumlah lot benih yang dianggap homogen dan mewakili seluruh lot benih. 
  6. Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota salah satu tugasnya adalah melaksanakan sertifikasi Sumber Benih/benih/bibit. 
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan. 
  8. Famili adalah lot benih yang berasal dari induk yang sekerabat. 
  9. Jalur isolasi adalah zona disekeliling Areal Produksi Benih (APB) atau Kebun Benih (KB) untuk mencegah kontaminasi yang tidak dikehendaki dari luar. Jalur isolasi berupa tanah kosong atau hutan alam/tanaman dari jenis yang tidak dapat bersilangan dengan jenis tanaman dalam sumber benih. 
  10. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan kehutanan 
  11. Kepala Balai adalah Kepala Balai yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan 
  12. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang penelitian dan pengembangan hutan tanaman pada Badan penelitian dan pengembangan Kehutanan 
  13. Keterangan asal-usul benih adalah dokumen yang menjelaskan asal sumber benih, dan volume/berat benih. 
  14. Klon adalah populasi tanaman yang sama genetiknya, yaitu bibit yang dibuat dengan cara pembiakan vegetatif dari satu pohon induk. 
  15. Kriteria SB adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan SB tanaman hutan 
  16. Kriteria mutu benih adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan mutu benih. 
  17. Label adalah keterangan yang diberikan pada benih yang sudah dikemas setelah penerbitan sertifikat mutu benih atau keterangan mutu benih. 
  18. Lembaga sertifikasi adalah lembaga hukum dan instansi pemerintah yang ditetapkan dan diberi wewenang oleh Direktur Jenderal untuk melaksanakan sertifikasi mutu benih dan/atau mutu bibit tanaman hutan. 
  19. Pohon plus adalah pohon yang diseleksi berdasarkan satu atau lebih kriteria seleksi. Kriteria seleksi tergantung jenisnya dan tujuan akhir pemanfaatan pohon 
  20. Prosedur sertifikasi SB adalah tahapan dan mekanisme dalam pelaksanaan sertifikasi SB tanaman hutan. 
  21. Standar SB adalah spesifikasi teknis SB tanaman hutan yang dibakukan sebagai patokan dalam menentukan mutu SB. 
  22. Standar mutu benih adalah spesifikasi teknis mutu benih yang mencakup fisik, fisiologis, dan genetik benih, berisi kisaran normal mutu benih yang beredar. 
  23. Sertifikasi SB adalah proses pemberian sertifikat kepada SB yang menginformasikan keadaan SB yang bermutu. 
  24. Sertifikat SB adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu SB tanaman hutan. 
  25. Sertifikasi mutu benih adalah proses pemberian sertifikat kepada suatu lot benih yang menginformasikan kebenaran mutu benih yang dikomersialkan. 
  26. Sertifikat mutu benih adalah dokumen yang menyatakan kebenaran mutu benih 
  27. Sumber Benih (SB) adalah suatu tegakan hutan di dalam kawasan kecuali Cagar Alam serta Zona Inti dan Zona Rimba pada Taman Nasional, dan di luar kawasan hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas.

Sekian pengertian sertifikasi benih, semoga artikel ini dapat bermanfaat..

Related Posts