Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Rabu, 18 November 2015

Pengertian Sistem Ekonomi Campuran

| Rabu, 18 November 2015
|Pengertian Sistem Ekonomi Campuran| Sistem ekonomi campuran merupakan gabungan atau campuran dari sistem ekonomi komando dengan sistem ekonomi liberal. Pada sistem ini masyarakat diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan ekonomi, tetapi pemerintah masih berperan untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan ekonomi masyarakat. Tujuan sistem ini adalah agar tidak terjadi dampak negatif (keburukan) dari sistem ekonomi komando dan sistem ekonomi liberal.

Adapun peran pemerintah dalam sistem ekonomi campuran adalah, sebagai berikut

  • Membuat peraturan-peraturan untuk mengendalikan kegiatan ekonomi masyarakat.
  • Melakukan kebijakan fiskal dan moneter. Kebijakan fiskall adalah kebijakan mengatur keuangan negara, khususnya di bidang pajak dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kebijakan moneter adalah kebijakan untuk mengatur keuangan dan perkreditan yang dilakukan pemerintah melalui Bank Sentral.
  • Melakukan kegiatan ekonomi secara langsung, seperti mendirikan perusahaan-perusahaan negara dengan tujuan utama memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat banyak dan menambah pendapatan negara.
Salah satu penganut sistem ekonomi campuran adalah Indonesia, seperti tertuang dalam UUD 1945 dan GBHN yang diberi nama sistem demokrasi ekonomi atau sistem ekonomi kerakyatan, atau disebut juga dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri dari sistem demokrasi ekonomi adalah,
sebagai berikut.

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Sumber kekayaan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
  • Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antardaerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
Kemudian, di Era Reformasi sekarang, berdasarkan Tap MPR No. IV/ TAP MPR/1999 tentang GBHN, Indonesia mengembangkan kebijakan di bidang ekonomi, sebagai berikut.
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusahadan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh masyarakat.
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang merusak, dan merugikan masyarakat.
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar melalui regulasi, layanan publik, subsidi, dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
  • Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
Sumber:
- Suroso, P C. 1994. Perekonomian Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
- Swasono, Sri Edi. 1985. Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi. Jakarta: Universitas Indonesia(UI-Press).

 
Gambar
Pengertian Sistem Ekonomi Campuran

Sekian uraian tentang Pengertian Sistem Ekonomi Campuran, Semoga bermanfaat...! 

Related Posts