|Pembahasan Mengenai Pengertian Usaha Kecil Menurut Beberapa Lembaga|
Menurut Smeru (2003), terdapat beberapa pengertian usaha kecil yang diberikan oleh beberapa lembaga, antara lain:
- BPS: Industri kerajinan rumah tangga yaitu perusahaan/usaha industri pengolahan yang mempunyai pekerja 1-4 orang, sedangkan industri kecil mempekerjakan 5-19 orang.
- Departemen Perindustrian dan Perdagangan: Industri-Dagang Mikro adalah industri-perdagangan yang mempunyai tenaga kerja 1-4 orang.
- Departemen Keuangan: Usaha mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI yang memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000 per tahun, sedangkan usaha kecil memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 1 milyar per tahun.
- Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah: Usaha mikro dan usaha kecil adalah suatu badan usaha milik WNI baik perorangan maupun berbadan hukum yang memiliki kekayaan bersih (tidak termasuk tanah dan bangunan) sebanyak-banyaknya Rp. 200 juta dan atau mempunyai omzet/nilai output atau hasil penjualan rata-rata per tahun sebanyak-banyaknya Rp. 1 milyar dan usaha tersebut berdiri sendiri.
- Komite Penanggulangan Kemiskinan Nasional. Pengusaha mikro adalah pemilik atau pelaku kegiatan usaha skala mikro di semua sektor ekonomi dengan kekayaaan di luar tanah dan bangunan maksimum Rp. 25 juta.
- ADB: Usaha mikro adalah usaha-usaha non-pertanian yang mempekerjakan kurang dari 10 orang termasuk pemilik usaha dan anggota keluarga. SK Menteri Keuangan RI No. 40/KMK.06/2003. 12 ADB Report, Lembaga penelitian SMERU, Desember 2003.
- USAID: Usaha mikro adalah kegiatan bisnis yang mempekerjakan maksimal 10 orang pegawai termasuk anggota keluarga yang tidak dibayar. Kadangkala hanya melibatkan 1 orang, yaitu pemilik yang sekaligus menjadi pekerja. Kepemilikan aset dan pendapatannya terbatas.
- Bank Dunia: Usaha mikro merupakan usaha gabungan (partnership) atau usaha keluarga dengan tenaga kerja kurang dari 10 orang, termasuk di dalamnya usaha yang hanya dikerjakan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pemilik (self-employed). Usaha mikro sering merupakan usaha tingkat survival (usaha untuk mempertahankan hidup survival level activities), yang kebutuhan keuangannya dipenuhi oleh tabungan dan pinjaman berskala kecil.
- ILO: Usaha mikro di negara berkembang mempunyai karakteristik, antara lain usaha dengan maksimal 10 orang pekerja, berskala kecil, menggunakan teknologi sederhana, asset minim, kemampuan manajerial rendah, dan tidak membayar pajak.
- Farbman dan Lessik (1989): Usaha mikro mempunyai karakteristik, antara lain mempekerjakan paling banyak 10 orang pekerja, merupakan usaha keluarga dan menggunakan tenaga kerja keluarga, lokasi kerja biasanya di rumah, menggunakan teknologi tradisional, dan berorientasi pasar lokal.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat dibatasi pengertian usaha kecil mikro yaitu: Usaha non pertanian (termasuk peternakan dan perikanan) yang mempekerjakan paling banyak 10 pekerja, termasuk pemilik usaha dan anggota keluarga, memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100 juta per tahun, dan mempunyai aset di luar tanah dan bangunan paling banyak Rp. 25 juta. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha kecil memiliki cakupan yang tidak besar, baik untuk jumlah pekerja, jenis usaha, jumlah penjualan dan kepemilikan atas kekayaan yang terbatas.
Gambar. Pengertian Usaha Kecil
Sumber:
Lembaga Penelitian SMERU. 2003. Upaya Penguatan Usaha Mikro dalam Rangka Peningkatan Ekonomi Perempuan (Sukabumi, Bantul, Kebumen, Padang, Surabaya, Makassar). Jakarta : Lembaga Penelitian SMERU.
Sekian uraian tentang Pengertian Usaha Kecil, semoga dapat bermanfaat.