Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Sabtu, 25 April 2015

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

| Sabtu, 25 April 2015
Apa Itu HAM?


Pengertian HAM - Istilah hak asasi manusia menurut bahasa Prancis ”droit de’home”. Menurut bahasa Inggris adalah ”human rights”. Sedangkan menurut bahasa Belanda ”memen rechten”. Secara umum hak asasi manusia diartikan sebagai hak-ha dasar yang dimiliki setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugrah dari tuhan Yang Maha Esa. Artinya hak asasi ini bukan diberikan atau pemberian orang lain, golongan, atau negara. Oleh karena itu pula hak asasi manusia tidak dapat diambil atau dicabut, diabaiakan, dikurangi atau dirampas oleh suatu kekuasaan melainkan harus dihormati, dipertahankan dan dilindungi.

Berikut ini beberapa pengertian hak asasi manusia yang dikemukakan oleh para ahli:


  1. John Locke: Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada manusia dan tidak dapat diganggu gugat atau sifatnya mutlak.
  2. Koentjoro Poerbapranoto Hak asasi adalah hak yang sifatnya asasi yaitu dimiliki manusia menurut kodratnya dan sifatnya suci.
  3. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
  4. Menurut Mirriam Budiarjo : Hak asasi adalah hak yang diperoleh dan dibawa bersamaan dengan kelahiran atau kehadiran manusia didalam kehidupannya di masyarakat.
  5. Menurut Piagam Hak Asasi Internasional konsepsi HAM yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) sebenarnya merupakan perkembangan dari ajaran F.D. Roosevelt, yaitu The four Freedom yang terdiri atas:
  • Kebebasan mengeluarkan pendapat dan berkarya
  • Kebebasan beragama
  • Kebebasan dari rasa takut
  • Kebebasan dari kemiskinan

Dari istilah dan pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa HAM meemeiliki beberapa cirri khusus, yaitu sebagai berikut:


  • Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai mahkluk tuhan)
  • Universal, artinya hak itu berelaku untuk semua orang dimana saja, tanpa memandang status, ras, harga diri, jender atau perbedaan lainnya.
  • Permanen dan tidak dapat dicabut, artinya hak itu tetap selama manusia itu hidup dan tidak dapat dihapuskan oleh siapapun.
  • Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil atau hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Referensi:
John Locke, The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration, disunting oleh J.W. Gough, Blackwell, Oxford, 1964.

Sekian Pengertian HAM, Semoga bermanfaat..!

Related Posts