Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Senin, 19 Oktober 2020

Pengertian Agropolitan Menurut Para Ahli

| Senin, 19 Oktober 2020
Pengertian Umum 
Agropolitan terdiri dari kata agro dan politan (polis). Agro berarti pertanian dan politan berarti kota. Agropolitan dapat didefinisikan sebagai kota pertanian atau kota di daerah lahan pertanian atau pertanian di daerah kota. Kota agropolitan berada dalam kawasan sentra produksi pertanian (selanjutnya kawasan tersebut disebut sebagai Kawasan Agropolitan. Kota pertanian dapat merupakan kota menengah, kota kecil, kota kecamatan, kota perdesaan atau kota nagari yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang mendorong pertumbuhan pembangunan perdesaan dan desa-desa hiterland di wilayah sekitarnya. (Deptan, 2002)

Agropolitan adalah :
  1. model pembangunan yang mengandalkan desentralisasi, mengandalkan pembangunan infrastruktur setara kota di wilayah perdesaan, sehingga mendorong urbanisasi (peng-kotaan dalam arti positif); 
  2. bisa menanggulangi dampak negatif pembangunan seperti migrasi desa-kota yang tidak terkendali, polusi, kemacetan lalu lintas, pengkumuhan kota, kehancuran massif sumberdaya alam, pemiskinan desa, dan lain-lain. (Rustiadi & Pranoto, 2007)

Program pengembangan kawasan sentra produksi pangan (agropolitan) adalah pembangunan ekonomi berbasis pertanian yang dilaksanakan dengan jalan mensinergikan berbagai potensi yang ada, utuh dan menyeluruh, berdaya saing, berbasis kerakyatan, berkelanjutan dan terdesentralisasi, yang digerakkan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah. 



Pengertian Kawasan Agropolitan 
Kawasan agropolitan menurut Rustiado dan Pranoto (2007) merupakan kawasan perdesaan yang secara fungsional merupakan kawasan dengan kegiatan utama adalah sektor pertanian. Departemen Pertanian (2002), kawasan agropolitan adalah kawasan agribisnis yang memiliki fasilitas perkotaan. Kawasan agropolitan terdiri dari kota pertanian dan desa-desa sentra produksi pertanian yang ada di sekitarnya, dengan batasan yang tidak ditentukan oleh batasan administrasi pemerintahan, tetapi lebih ditentukan dengan memperhatikan skala ekonomi yang ada.

Ciri-ciri Kawasan Agropolitan 
Kawasan Agropolitan yang sudah berkembang memiliki ciri-ciri sebagai berikut : 
1) Sebagian besar kegiatan masyarakat didominasi oleh kegiatan pertanian dan atau agribisnis dalam suatu sistem yang utuh dan terintegrasi mulai dari : 
  • Subsistem agribisnis hulu (up stream agribusiness) yang mencakup : mesin, peralatan pertanian pupuk, dan lain-lain. 
  • Subsistem usaha tani/pertanian primer (on farm agribusiness) yang mencakup: tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan peternakan, dan kehutanan. 
  • Subsistem agribisnis hilir (down stream agribusiness) yang mencakup : industri pengolahan dan pemasaran, termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor. 
  • Subsistem jasa-jasa penunjang (kegiatan yang menyediakan jasa bagi agribisnis) meliputi : perkreditan, asuransi, transportasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan, penyuluhan, infrastruktur, dan kebijakan pemerintah. 
2) Adanya keterkaitan antara kota dengan desa (urban-rural linkages) yang bersifat interdependensi/timbal balik dan saling membutuhkan. Kawasan pertanian di perdesaan mengembangkan usaha budi daya (on farm), sebaliknya kota menyediakan fasilitas untuk berkembangnya usaha budi daya dan agribisnis seperti penyediaan sarana pertanian antara lain: modal, teknologi, informasi, peralatan pertanian dan lain sebagainya. 

3) Kegiatan masyarakat di dalamnya termasuk usaha industri (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil-hasil pertanian (termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor), perdagangan agribisnis hulu (sarana pertanian dan permodalan), agrowisata dan jasa pelayanan. 

4) Kehidupan di kawasan agropolitan sama dengan suasana kehidupan di perkotaan, karena prasarana dan infrastruktur yang ada di kawasan agropolitan diusahakan tidak jauh berbeda dengan di kota.


Persyaratan Kawasan Agropolitan 
Suatu wilayah dapat dikembangkan menjadi kawasan agropolitan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
  1. Memiliki sumberdaya lahan dengan agroklimat yang sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian (khususnya pangan) yang dapat dipasarkan (selanjutnya disebut komoditi unggulan). 
  2. Memiliki prasarana dan infrastruktur yang memadahi untuk mendukung pengembangan usaha agribisnis (khususnya pangan), seperti : jalan, sarana irigasi, sumber air baku, pasar, terminal, jaringan telekomunikasi, fasilitas perbankan, pusat informasi pengembangan agrinisnis, sarana produksi pengolahan hasil pertanian, fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya. 
  3. Memiliki SDM yang mau dan berpotensi untuk mengembangkan kawasan secara mandiri. 
  4. Konservasi alam dan kelestarian lingkungan hidup bagi kelestarian sumberdaya alam, kelestarian sosial budaya maupun ekosistem secara menyeluruh.

Sumber:
Departemen Pertanian. 2002. Naskah Akademik Penyuluhan Pertanian. Jakarta.

Sekian uraian tentang Pengertian Agropolitan Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Related Posts