Sebelum membahas pengertian atau batasan konsep kedaulatan rakyat perlu dipaparkan terlebih dahulu pengertian kedaulatan baik dalam kamus maupun menurut pendapat ahli. Secara etimologi kedaulatan yang dalam bahasa Inggris disebut souvereignty berasal dari kata Latin superanus yang berarti teratas.
Sejalan dengan itu C.F. Strong menyatakan bahwa kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum. Lebih lanjut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
Sementara itu menurut kamus filsafat karya Simon Blackburn kedaulatan (souvereignty) adalah otoritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainya. Uraian diatas menjelaskan bahwa kedaulatan merupakan salah satu bentuk dari kekuasaan, dalam hal ini kekuasaan tertinggi. Kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni : Kedaulatan dari segi internal dan eksternal dan Kedaulatan dari segi hukum dan politik. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal merupakan bentuk kedaulatan negara, atau pemerintah secara ke-dalam atau ke-luar.
Kedaulatan internal merupakan kekuasaan pemerintah atau negara atas individu-individu (rakyat) yang berada dalam teritorinya. Perlu dicatat, bahwa daya berlaku dari kedaulatan internal ini hanya dalam batas-batas yuridiksinya. Sedangkan kedaulatan eksternal dimaksudkan sebagai kekuasaan negara untuk memenentukan sikap dan nasibnya secara bebas dan mandiri tanpa intervensi dari negara lain. Jadi kedaulatan secara eksternal berkaitan erat dengan kondisi pergaulan suatu negara dengan negara lainya, lebih khusus terkait dengan pengakuan negara lain sebagai negara yang merdeka.
Gambar: Pengertian Kedaulatan Rakyat |
Kemudian yang dimaksud dengan kedaulatan dari segi kedaulatan hukum yakni adanya suatu kekuasaan pihak tertentu untuk menentukan dan menuntut pemenuhan atas hukum yang diberlakukanya terhadap individuindividu yang berada dalam yuridiksinya. Dalam kehidupan bernegara kedaulatan hukum diemban oleh pemerintah yang lebih lanjut dijalankan alat-alat kelengkapanya seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta organ-organ penunjang lainya.
Kemudian kedaulatan dari segi kedaulatan politik yakni menyangkut kekuasaan rakyat untuk terlibat dalam penentuan kebijakan-kebijakan politik dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Contoh perwujudan dari kedaulatan politik adalah pemilihan umum yang dimana keseluruhan rakyat terlibat untuk menentukan pejabat-pejabat politik. Kedaulatan dari segi politik ini yang akan dibicarakan lebih lanjut, dalam bahasan berikut ini. Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi – khususnya kekuasaan negara – maka perlu dikaji dari mana kekuasaan tertinggi itu berasal. Atau dengan kata lain dari mana sumber legitimasi kekuasaan pemerintah yang eksis saat ini. Sebab tanpa dapat menjelaskan hal ini, akan timbul pemahaman bahwa kekuasaan negara hanya karena adanya kelengkapan negara yang dapat memberikan daya paksa terhadap rakyat. Jika demikian halnya, kekuasaan negara tidak berbeda dengan kekuasaan sekelompok penyamun yang menyandera para korbanya.
Untuk menjelaskan dengan hal ini, para ahli mengajukan tesis mengenai sumber legitimasi tersebut. Penjelasan tersebut dikenal dengan istilah doktrin, ajaran atau teori kedaulatan. Dalam lintasan sejarah, terdapat berbagai macam ajaran kedaulatan yang dikenal luas yakni : ajaran kedaulatan Tuhan, ajaran kedaulatan raja, ajaran kedaulatan negara, ajaran kedaulatan hukum dan ajaran kedaulatan rakyat. Namun lima ajaran diatas sesungguhnya merupakan pengembangan dari tiga doktrin utama yakni : ajaran kedaulatan tuhan, ajaran kedaulatan Raja, ajaran kedaulatan Rakyat. Ajaran kedaulatan Tuhan menganggap bahwa pemilik kedaulatan yang sesungguhnya adalah Tuhan dan manusia yang berkuasa sebagai pemimpin di suatu negara hanyalah wakilnya yang telah dikehendaki untuk mempin.
Doktrin kedaulatan Tuhan berkaitan erat dengan alam pemikiran teologis yang mana Tuhan dianggap sebagai prima causa atau penyebab utama. Kemudian doktrin kedaulatan raja yang mengangap raja sebagai wakil Tuhan, atau titisan dewa yang bertugas untuk mengurus segala hal menyangkut kehidupan duniawai. Jadi legitimasi dari kekuasaan raja atau kaisar adalah karena mereka merupakan wakil Tuhan atau titisan dewa. Sehingga memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimilki oleh manusia lain (semacam ada keunikan). Lalu, menyangkut ajaran kedaulatan rakyat yang menganggap bahwa kehendak rakyat adalah satu-satunya sumber kekuasaan bagi pemerintah.
Maka dari itu legitimasi kekuasaan pemerintah adalah berasal dari rakyat. Sehingga segala aspek penyelenggaraan pemerintahan seyogyanya melibatkan rakyat atau setidak-tidaknya tidak menciderai kepentingan dan nurani rakyat. Apabila ditilik lebih dalam lagi, sesungguhnya konsep kedaulatan rakyat berhubungan erat dengan doktrin kontrak sosial Thomas Hobbess, Jeans Jacoub Resseau, dan John Locke. Secara gradual doktrin kontrak sosial menganggap bahwa antara rakyat dan penguasa telah terjadi kontrak baik secara terang-terangan atau secara diamdiam. Kontrak tersebut berupa pengakuan mengenai siapa yang diberi hak untuk memerintah siapa dan siapa yang mempunyai kewajiban diperintah oleh siapa. Lebih lanjut, konsekuensi dari doktrin kedaulatan ini ialah bahwa rakyat mempunyai peran sentral dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Hal senada seperti jargon milik Abraham Lincoln “dari, oleh dan untuk rakyat”. Untuk itu, semua aspek penyelenggaraan negara harus melalui persetujuan rakyat atau setidak-tidaknya oleh lembaga yang mewakili rakyat. Sehingga dasar pembenar atau penghahalan kekuasaan pemerintah adalah kehendak dan persetujuan rakyat.
Berdasarkan uraian diatas yang dimaksud dengan kedaulatan rakyat adalah penempatan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, yang mana menjadi sumber legitimasi atau pembenar kekuasaan pemerintah dan penyelenggaraan dalam suatu negara.
Sumber:
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes. 2002. Pengantar Hukum Internasional.
Bandung. Alumni. Hal. 16.
C. F. Strong. 2011. Konstitusi-konstitusi Politik Modern. Bandung. Nusa Media. Hal. 8.
Simon Blackburn. 2013. Kamus Filsafat. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. Hal. 822.
Sekian uraian tentang Pengertian Kedaulatan Rakyat Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.