Kumpulan Pengertian Menurut Para Ahli

Senin, 17 Desember 2018

Pengertian Dan Asas Hukum Internasional Menurut Para Ahli

| Senin, 17 Desember 2018
Banyak ahli hukum internasional yang mencoba mengemukakan batasan mengenai hukum internasional, yang satu dengan lainnya ada perbedaan, meskipun pada bagian-bagian tertentu ada unsur kesamaannya.

Gambar: Pengertian Hukum Internasional

Berikut ini beberapa pengertian hukum internasional menurut para ahli:

Emerich de Vattel dan Hackworth, sebagaimana dikutip oleh Chairil Anwar (1989:1) mendefinisikan hukum internasional sebagai berikut: 
Hukum Internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat di antara bangsa-bangsa atau negara-negara atau kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (Vattel). Sementara itu Hackworth mendefinisikan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antara negara-negara.

Brierly, yang menggunakan istilah Hukum Internasional atau Hukum Bangsa-Bangsa, mendefinisikannya sebagai sekumpulan aturan-aturan dan prinsip tindakan yang mengikat atas negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka satu dengan lainnya (1949:1).

Sementara itu Oppenheim mendefinisikan hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional sebagai suatu sebutan untuk sekumpulan aturan-aturan kebiasaan dan traktat yang secara hukum mengikat negara-negara dalam hubungan mereka satu dengan yang lain (1966:4). Wiryono Projodikoro, seorang penulis hukum yang cukup produktif, menggunakan istilah Hukum Publik Internasional yang didefinisikan sebagai hukum yang mengatur perhubungan hukum antara pelbagai bangsa di pelbagai negara (1967:7).

Michael Akehurst, yang menggunakan tiga istilah secara bersama-sama, hukum internasional, atau kadang-kadang disebut hukum publik internasional, atau hukum bangsa-bangsa, mendefinisikannya sebagai sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara (1986:1). Namun demikian lebih lanjut dia menyatakan, bahwa pada suatu saat hanya negaralah yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hukum internasional, namun untuk saat sekarang ini organisasi internasional, kompani maupun individu juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban di bawah hukum internasional.

Rebecca mendefinisikan, bahwa hukum internasional sekarang mengacu pada peraturan-peraturan dan norma-norma yang mengatur tindakan negara-negara dan kesatuan lain yang pada suatu saat diakui mempunyai kepribadian internasional, seperti misalnya organisasi internasional dan individu, dalam hal hubungan satu dengan lainnya (1993:1). 

Sedangkan menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum internasional didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
  1. negara dengan negara;
  2. negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Definisi yang lebih lengkap adalah definisi yang dikemukakan oleh Charles Cheney Hyde, sebagaimana dikutip oleh Starke (1984): Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai kumpulan hukum yang untuk sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan aturan-aturan perilaku terhadap mana negara-negara merasa dirinya terikat untuk mentaatinya dan karena itu pada umumnya memang mentaatinya dalam hubungan antara negara-negara itu satu sama lain, dan yang juga meliputi:
  1. aturan-aturan hukum yang bertalian dengan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan lembaga atau organisasi itu dengan negara-negara dan individu-individu; dan
  2. aturan-aturan hukum tertentu yang bertalian dengan individu-individu dan satuan-satuan bukan negara sejauh hak-hak dan kewajiban-kewajiban pada individu dan satuan-satuan bukan negara itu merupakan kepentingan masyarakat internasional.

Sumber: Dikutip dari berbagai sumber

Sekian uraian tentang Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli, semoga bermanfaat.

Related Posts